TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS PERDATA (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemda Rejang Lebong)

Dublin Core

Title

TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS PERDATA (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemda Rejang Lebong)

Description

Pemberian Bantuan Hukum pada saat ini mangkin luas, hal ini tidak terlepas dari kesadaran advokat dalam menyelenggarakan pemberian bantuan hukum. Sehingga Pendirian Lembaga Bantuan Hukum tidak hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan akademisi khusunya bantuan hukum yang didirikan oleh Fakultas Hukum di berbagai Universitas baik Negeri maupun Swasta di Indonesia.Pendirian Lembaga Bantuan Hukum tidak sajabertujuan memberikan bantuanhukum kepada masyarakatdalam mencari keadilan tetapi juga tempat bagi para mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya,yang mana dalam prakternya masih ditemukan antara teori dengan dialapangan tidak sesuai, sebagaimana kita ketahui bersama ada istilah hukum itu hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja dan atau Hukum itu tajam kebawah tumpul keatas. Permasalahan: Bagaimana Tanggung Jawab Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam penanganan Perkara Perdata dan Hal apa saja yang menjadi kendala oleh Lembaga Bantuan Hukum Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemda Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian Ini dilakukan dengan pengambilan data dengan wawancara dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum UNIB Cabang Curup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong , Bahwa Tanggung Jawab Hukum Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB dan Tanggung JawabHukumPemda Kabupaten Rejang Lebong dalam Penanganan Perkara Perdata yaitu melaksanakan peraturan Perundang-Undangan, Perbup, dan peraturan Perundang-Undangan lainya. Sedangkan Kendala Yang dihadapi LBH Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemda Kabupaten Rejang Lebong dalam Penanganan Perkara Perdata yakni minimnya Sumber Daya Manusia yang menguasai beracara, biaya oprasional yang minim, sarana prasarana kurang dan seringnya terjadi mutasi pejabat. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut disarankan, menambah Jumlah Advokat yang mempunyai sertifikasi, penambahan sarana prasarana, menambah jumlah anggaran, memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada bagian Administrasi Hukum, untuk tidak seringnya melakukanmutasi pejabat.

Creator

SATRIA GUMAY
NPM : 1580740021
Pembimbing I:
Dr. Novran Harisa,.S.H., M.HUM
Pembimbing II:
Betra Sarianti,.S.H.,M.HUM
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H
Penguji 2:
Hendri Padmi, S. H., M. H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

03 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.BUKUAbdurrahman. 1980. Pembeharuan Hukum Acarapidana Dan Hukum AcaraPidana baru di Indonesia.Bandung, Alumni.Afni Guza. 2009.6 . Undang-Undang Tentang Hukum. Jakarta, Asa mandiri.Bambang sunggono dan Aries Harianto. 2009.Bantuan Hukum dan Hak AsasiManusia. Bandung,Mandar Maju.Djam’an Satori, Aan Komariah. 2013. Metedologi Penelitian Kualitatif.Bandung, Alfabeta.Febri Handayani, 2016. 32. Bantuan Hukum di Indonesia.Seleman Yogyakarta,Kali Media.Frans Hendra Winarta. 2000. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia BukanBelas Kasihan. Jakarta, Elex Media Komputindo.Henry Cambell Black. 1979. Black’s Law Dictionary, west Publishing.Jhon Pieres. 2008.81 . Etika Dan Penegakan Kode Etik Provesi Hukum (ADVOKAT).Jakarta, BPHN.Raco. 2010. Metode Penelitian Kualitatif jenis, karakteristik & krunggulannya,Jakarta, Grasindo. Roberto Conception. 1997. A Surfey of same Legal Aid schemes In Asia and The, Law Asia Paper Conference Seoul. Sarwono. 2016. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Surabaya. Wicipto Setiadi. 2013.Undang-Undang N0 16 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta,Australian AID.Shinta Agusina. 2003. Makalah laporan Penelitian BBI tahun 2001, dalam seminar tentang Demokrasi dan Ham: Tinjaun Hukum Asasi Manusia dan perlindungannya di Indonesia, Padang, Genta Budaya. Zainudin ali, 2017 , Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika) B.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANUndang-undang Dasaar Negara Republik Indonesia 1945.Peraturan Menteri No 12 tahun 2014.
Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah (otoda 2015)Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.Peraturan Bupati No 20 Tahun 2016.Himpunan perarturan daerah kabupaten rejang lebong tahun 2015-2016Undang-undang 1945C.INTERNETCiputrauceo“Metode Pengumpulan data dalam Penelitian”, Melalui http://Ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/Metode-Pengumpulan-data-dalam-Penelitian, diakses padaHari Kamis Tanggal 22 November 2018, Pukul 14.25Mohammad Darry “Artikel Detail Sosiologi Hukum”, Melalui http://Mohammad-Darry-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-84583-Sosiologi%20Hukum-F, diakses pada Hari Kamis Tanggal 22 November 2018, Pukul 14.27Khaira Ummah “Jurnal Hukum Peran Bantuan Hukum dalam proses Peradilan Pidana”, Melalui http://637Peran Bantuan Hukum dalam proses peradilan pidana.ac.id, di akses Pada Hari.Somya Putra “ Kode etik Profesi Advokat Indonesia” melalui Http:// lawyersinbali. Wordpress.com/2013/04/17/ profesi-dan-kode-tik-profesi-advokat-indonesia, di akses pada Hari KamisTanggal 22 November, pukul 15.16

Collection

Citation

SATRIA GUMAY NPM : 1580740021 et al., “TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS PERDATA (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup dan Pemda Rejang Lebong),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/598.