TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBILCURIAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBILCURIAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Description

Belakangan ini, telah terjadi banyak tindak pidana menarik perhatian masyarakat Indonesia diantaranya pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, dan termasuk pula penadahan.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab terjadinya penadahan mobil curian di Kota Bengkulu, untuk mengetahuiaturan hukum pidana terkait dengan tindak pidana Penadahan.Penelitian ini bersifat deskriftif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.Hasil penelitian didapatkan faktor penyebab terjadinya penadahan mobil curian di Kota Bengkulu.yaitu, faktor internal yaitu merupakan sebab-sebab yang berasal dari diri si petindak, seperti faktor ekonomi dan faktor individu, faktor ekstern yaitu sebab-sebab yang timbul dari luar diri si petindak,seperti faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya, faktor dominan yang menyebabkan terjadinya tindak pidanaapenadahan mobil curian di Kota Bengkuluadalah karena faktor ekonomi hal ini yang menyebabkan desakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan adanya dorongan dari diri sendiri serta adanya kesempatan dan pergaulan teman untuk melakukan tindak pidana penadahanmobil curian”.

Creator

JEPRI ALIAN
NPM: 1480740018
Pembimbing I:
M. Darrudin, S.H.,M.H
Pembimbing II:
Hendi Sastra Putra, S.H.,M.H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 2:
Hendri Padmi, S.H.,M.H

Source

PRODI ILMU HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

17 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, 2005. Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 122.Amirudin dan Zainal Asikin.2004. pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, halaman 30Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan.Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 102
Djoko Prakoso, 2008. Hukum Penitensir Di Indonesia, Armico, Bandung. Hlm. 20Dominikus Rato, FilsafatHukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.116S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Jakarta, Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1986, hal.211.Teguh Prasetyo, 2011. Hukum Pidana. Rajawali Pres: Jakarta. Hlm. 75Zainal Abidin, 2014. HukumPidanaI, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 225.Zainudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika, halaman 105
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ke tiga, Pasal 1 ayat 3.Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ke tiga, Pasal 1 ayat 3
http://kbbi.web.delik, pada tanggal 05april2018pukul 20.04http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f034e487ea97/majalah-pembuktiantindak-pidana-penadahandiakses tanggal 06April2018pukul 20.17).

Collection

Citation

JEPRI ALIAN NPM: 1480740018 et al., “TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBILCURIAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/790.