EFEKTIFITAS PENANGANAN PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU (STUDI KASUS BAWASLU KOTA BENGKULU)
Dublin Core
Title
EFEKTIFITAS PENANGANAN PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU (STUDI KASUS BAWASLU KOTA BENGKULU)
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berkaitan dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu tahun 2019, mengetahu ieksistensi sentra gakkumdu dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu tahun 2019 di daerah hokum kota Bengkulu dan untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi sentra gakkumdu dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu tahun 2019 didaerah hukum kota Bengkulu.
Penelitian ini dilakukan daerah kota Bengkulu dengan jenis penelitian yuridis empiris metode pengumpulan data studi lapangan dan pustaka guna memperoleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisi data kualitatif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan penelitian dipahami dalam tindak pidana pemilu terdapat banyak dan jenisnya yang diatur dalam paraturan perundang-undangan pemilihan umum dengan jumah53 (lima puluh tiga) pasal yang mengatur jenis tindak pidana pemilu, hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukannya penegakan hukum bagi yang melanggarnya, penegakan hukum tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) merupakan satu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilihan umum, karena pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penegakan tindak pidana pemilu belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekan angka tindak pidan apemilu, sebab hal tersebut terlihat dari peraturan hukum terkait tindak pidana pemilu yang masih memberikan kejelasan arti maupun kata-kata mengakibatkan kesipangsiuran dalam penafsiran, serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum pula masih rendah terkai tdengan tindak pidana pemilu.
Penelitian ini dilakukan daerah kota Bengkulu dengan jenis penelitian yuridis empiris metode pengumpulan data studi lapangan dan pustaka guna memperoleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisi data kualitatif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan penelitian dipahami dalam tindak pidana pemilu terdapat banyak dan jenisnya yang diatur dalam paraturan perundang-undangan pemilihan umum dengan jumah53 (lima puluh tiga) pasal yang mengatur jenis tindak pidana pemilu, hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukannya penegakan hukum bagi yang melanggarnya, penegakan hukum tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) merupakan satu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilihan umum, karena pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penegakan tindak pidana pemilu belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekan angka tindak pidan apemilu, sebab hal tersebut terlihat dari peraturan hukum terkait tindak pidana pemilu yang masih memberikan kejelasan arti maupun kata-kata mengakibatkan kesipangsiuran dalam penafsiran, serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum pula masih rendah terkai tdengan tindak pidana pemilu.
Creator
Muhammad Ade Afriansyah
1680740147
1680740147
pembimbing:Betra Sarianti.,S.H.,M.H
penguji I:Hendi Padmi.,S.H.M.H
penguji II:Riri Tri Mayasari.,S.H.,M.H
Source
HUKUM
Publisher
upt perpustakaan
Date
09/03/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Ahmad Rizaldy, 2016, Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif, Fakultas
Hukum Hasanuddin Makassar
Ailauwandi, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 19 Maret 2020)
Awang Konaevi, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 18 maret 2020)
Bawaslu, 2019, Laporan Penindakan Pelanggaran dan Penyelenggaraan Pemilu, (Badan
Pengawas Pemilu) Kota Bengkulu
Bawaslu Nomor 4, Tahun 2008,Peraturan Badan Pengawas Pemilu,Pasal3
Dedi Mulyadi,2012,Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia
dalam Perspektif Indonesia.
Desi Armalia, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 19 Maret 2020)
Ewied Febrian Safitri, 2019, Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU) Dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2015, Sistem Peradilan Pidana, Universitas Lampung,
Jimly Asshiddiqie, 2013, Menegakkan Etika Penyelenggaraan Pemilu, Pt Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Paimin Napitupulu,2004,Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI
Jakarta,Disertasi,Alumni,Bandung
Prancis Sihite, 2015, Efektifitas Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pidana Pemilihan Umum,
Fakultas Hukum Universitas Riau
Susanto Leo, 2013.Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi,(PT. Gelora Aksara Pratama,
Jakarta)
Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum, Bandung, (PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000)
Suharsini Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Januari 2006
Tolib Setiedy, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Bandung, Alfabeta.
Team Fakultas Hukum , 2018, Panduan Penulisn Skripsi, (Universitas Muhammadiyah
Bengkulu)
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Internet
Bawaslu, 2019, Vsi & Misi, https://bengkulukota.bawaslu.go.id. 2 April, 08.13 Wib
Herri Febriadi, www.ojs.uniska-bjm.ac.id, Implementasi UU No 7 Tahun 2017 Terhadap
Kedudukan danKinerja Panitia Pengawas Pemilu, 2018, vol 1, no 1
Handoko Alfiantoro, 2020, Mengenal Sentra Gakkumdu Bersama Mengawal Tindak
Pidana Pemilu,www.timesindonesia.co.id, 20(feb), 22.22 Wib
Intan Fauzi, 2018, Tugas & wewenang KPU dalam UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
www.intanfauzi.com, 22(okt), 10.15 Wib
Jupri,2012,Tindak Pidana Pemilu,Negara Hukum.com
Ratna Dewi Pettalolo, www.Bawaslu.go.id, UU Pemilu Akad Nikah Sentra Gakkumdu,
2019,22.34 WIB
Ruzi Gusman, 2019, Pelanggaran Pemilu Harus Memenuhi Syarat Formil dan Materil,
www.indofakta.online.co.id, 20.16 Wib
Susiyanto, Randy Pradityo, 2018, Scholar.google.co.id, Seminar Nasional dan call for papers,
Fakultas Hukum Ponorogo
Sovia Hasanah, www.m.hukumonline.com, Perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana
pemilu,2018, selasa(16/oct), 12.45 Wib
Wikipedia, 2019, id.m.wikipedia.org, Badan Pengawas Pemilihan Umum, 08.55 Wib
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Ahmad Rizaldy, 2016, Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif, Fakultas
Hukum Hasanuddin Makassar
Ailauwandi, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 19 Maret 2020)
Awang Konaevi, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 18 maret 2020)
Bawaslu, 2019, Laporan Penindakan Pelanggaran dan Penyelenggaraan Pemilu, (Badan
Pengawas Pemilu) Kota Bengkulu
Bawaslu Nomor 4, Tahun 2008,Peraturan Badan Pengawas Pemilu,Pasal3
Dedi Mulyadi,2012,Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia
dalam Perspektif Indonesia.
Desi Armalia, Staff Bawaslu Kota Bengkulu, (wawancara, 19 Maret 2020)
Ewied Febrian Safitri, 2019, Analisis Peran Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU) Dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2015, Sistem Peradilan Pidana, Universitas Lampung,
Jimly Asshiddiqie, 2013, Menegakkan Etika Penyelenggaraan Pemilu, Pt Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Paimin Napitupulu,2004,Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI
Jakarta,Disertasi,Alumni,Bandung
Prancis Sihite, 2015, Efektifitas Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pidana Pemilihan Umum,
Fakultas Hukum Universitas Riau
Susanto Leo, 2013.Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi,(PT. Gelora Aksara Pratama,
Jakarta)
Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum, Bandung, (PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000)
Suharsini Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Januari 2006
Tolib Setiedy, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Bandung, Alfabeta.
Team Fakultas Hukum , 2018, Panduan Penulisn Skripsi, (Universitas Muhammadiyah
Bengkulu)
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Internet
Bawaslu, 2019, Vsi & Misi, https://bengkulukota.bawaslu.go.id. 2 April, 08.13 Wib
Herri Febriadi, www.ojs.uniska-bjm.ac.id, Implementasi UU No 7 Tahun 2017 Terhadap
Kedudukan danKinerja Panitia Pengawas Pemilu, 2018, vol 1, no 1
Handoko Alfiantoro, 2020, Mengenal Sentra Gakkumdu Bersama Mengawal Tindak
Pidana Pemilu,www.timesindonesia.co.id, 20(feb), 22.22 Wib
Intan Fauzi, 2018, Tugas & wewenang KPU dalam UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
www.intanfauzi.com, 22(okt), 10.15 Wib
Jupri,2012,Tindak Pidana Pemilu,Negara Hukum.com
Ratna Dewi Pettalolo, www.Bawaslu.go.id, UU Pemilu Akad Nikah Sentra Gakkumdu,
2019,22.34 WIB
Ruzi Gusman, 2019, Pelanggaran Pemilu Harus Memenuhi Syarat Formil dan Materil,
www.indofakta.online.co.id, 20.16 Wib
Susiyanto, Randy Pradityo, 2018, Scholar.google.co.id, Seminar Nasional dan call for papers,
Fakultas Hukum Ponorogo
Sovia Hasanah, www.m.hukumonline.com, Perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana
pemilu,2018, selasa(16/oct), 12.45 Wib
Wikipedia, 2019, id.m.wikipedia.org, Badan Pengawas Pemilihan Umum, 08.55 Wib
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Type
jurnal
Collection
Citation
Muhammad Ade Afriansyah
1680740147
et al., “EFEKTIFITAS PENANGANAN PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU (STUDI KASUS BAWASLU KOTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1587.