PENYELESAIAN DELIK ADAT “DRATI KRAMA”MENURUT LEMBAGA ADAT BANJAR DHARMA SHANTI DI DESA SURO BALI KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN KEPAHIANG

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN DELIK ADAT “DRATI KRAMA”MENURUT LEMBAGA ADAT BANJAR DHARMA SHANTI DI DESA SURO BALI KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN KEPAHIANG

Description

Perbuatan zina menurut masyarakat adat Bali merupakan perbuatan yang
mengganggu keseimbangan dan ketentraman dalam masyarakat. Perbuatan ini
disebut dengan istilah “Drati Krama”. “Drati Krama” diatur dalam masyarakat
adat Bali dalam rangka menjaga kesucian lembaga perkawinan yang sangat sakral
dan religious.
Penelitian ini di fokuskan pada masyarakat adat Bali di Desa Suro Balik
karena Desa Suro Bali merupakan Desa dengan populasi masyarakat Bali
terbanyak seprovinsi Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan Penyelesaian delik adat “Drati Krama” oleh Lembaga Adat
Banjar Dharma Shanti di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten
Kepahiang dan Faktor yang menyebabkan masyarakat adat Bali di Desa Suro Bali
Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Memilih penyelesaian delik adat
Drati Krama melalui lembaga adat Banjar Dharma Shanti.
Metode pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam dengan
responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian delik adat
“Drati Krama” yang dilaksanakan di Pure Dharma Yatra diawali dengan Laporan,
Sangkepan (rapat), pembuatan Banten (sajen), Caru Ayam Berumbun, Melaspas
(pembersihan rumah), pembersihan Banjar Adat, Melaksanakan upacara Mencaru
Panca Sata, dan yang terakhir Nyataka (permintaan maaf). Seluruh proses
rangkaian kegiatan dilakukan selama 7 (tujuh) hari. Adapun faktor yang
meyebabkan masyarakat adat Bali lebih memilih menyelesaikan delik adat “Drati
x
Krama” melalui lembaga adat Banjar Dharma Shanti yaitu (1) Faktor keterbukaan
dalam proses penyelesaian, (2) Faktor waktu, (3) Faktor sanksi yang tegas, (4)
Faktor sosial budaya.

Creator

Anton
1680740195
Pembimbing
Mikho Ardinata, S.H., M.H.
Penguji 1
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.
Penguji 2
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

26 JUNI 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

74
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2004.
Harijanto Hartiman Andry, Antropologi Hukum, Lembaga Penelitian UNIB,
Bengkulu, 2013.
Mustari Pide A.Suriyaman, Hukum Adat Dahulu, Kini, Akan Datang, Kencana,
Jakarta. 2014
Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya
Paramita, Jakarta, 2003.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Dominikus Rato, Hukum Adat Di Indonesia (Suatu Pengantar), Laksbang
justitia, Surabaya, 2014
Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 1983.
Hadikusuma, Hilman Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, 1984.
Sudiyat Iman, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberti, Yogyakarta,
2004.
Sudiyat Imam, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberti,
Yogyakarta,2004.
Martono Nanang, Metode Penelitian Kuanitatif (Analisis Isi Dan Analisis Data
Sekunder). PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Wignjodipuro Surojo, Pengantar dan Azaz-azaz Hukum Adat, Alumni,
Bandung 1995, hlm.1
75
Soekanto Soerjono, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta 1981.
Soekanto Soerjono, 1986, Metode Penulisan Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Wignjodipoero Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Toko Gunung
Agung, Jakarta 1995.
Setiady Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia,Alfabeta, Bandung, 2008.
B. Internet
Setyani Iin, Tindakan Amoral yang Bukan Tindak Pidana “Perzinhan Di Luar
Perkawinan, Diunduh pada tanggal 2 Februari 2021 Pada
http:iinsetya14.blogspot.co.id/2016/04/kriminologi.html
Wirawan I Ketut, “Hukum Adat Bali”, diunduh tanggal 6 Februari 2021 dari
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penunjang_dir/e26b0c1611d19967daac7
acea1945d39.pdf
C. Jurnal
Awig-Awig Banjar Adat Dharma Shanti Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas
Kabupaten Kepahiang Hasil Revisi Tahun 2018.
Merry Yono, Bahan Ajar Ikhtisar Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas
Bengkulu, 2006
D. Skripsi/Thesis/Disertasi
Yusa I Gede, Eksistensi Kedudukan Hukum (legal standing) Desa Pakraman
Sebagai Pemohon Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah
76
Konstitusi, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya,
malang, 2011.
M.Umrah, Perbandingan Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Islam dan
KUHP Pasal 284 Dalam_kerangka_pembaharuan_hukum_ pidana_nasional
diunduh Pada tanggal 2 Februari 2021 dari http://skripsi.umm.ac.id/files/
disk1/332/jiptummpp-gdl-s1-2009-mumrahhr04-16579-PENDA HUL-N.pdf

Collection

Citation

Anton 1680740195 et al., “PENYELESAIAN DELIK ADAT “DRATI KRAMA”MENURUT LEMBAGA ADAT BANJAR DHARMA SHANTI DI DESA SURO BALI KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2057.