PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Description

Demi mengurangi dampak penyebaran Virus di masa pandemi COVID-19,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No.
10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana
dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Hal
ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 di dalam lembaga
pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah (1). Mengetahui apa saja tantangan dari
pemberian asimilasi terhadap narapidana dalam masa COVID-19 di Rejang Lebong dan
(2). Mengetahui efektivitas pemberian asimilasi terhadap narapidana dalam masa
COVID-19 di Rejang Lebong. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan pengumpulan data
sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pelaksanaan pemberian Asimilasi
narapidana di masa pandemi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Curup sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun
2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan
Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
(2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun
2020 masih belum efektif karena sebanyak 26 orang narapidana mengulangi
tindak kejahatan kembali. Selain itu, masih terdapat hambatan-hambatan dalam
pemberian Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup yaitu :
hambatan internal yang terdiri dari susahnya mendatangkan penjamin narapidana
dan melakukan pelanggaran hukum disiplin dalam lapas, sedangkan hambatan
eksternal faktor dari masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap
narapidana yang mendapatkan asimilasi.

Creator

REVO AMLI PUTRA
NPM 1680740148
Pembimbing :
Randy Pradityo, S.H.,M.H
Penguji I :
2. Dr.JT.Pareke,S.H.,M.H
Penguji II :
Betra Sarianti,S.H.,M.

Source

Hukum

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

08 OKTOBER 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Andi Hamzah, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan
Penjelasannya, PT Rineka Cipta. Jakarta, hlm. 27
Andi Zainal Abidin, 2005, Pemidanaan, Pidana, dan Tindak Pidana, Sinar
Grafika. Jakarta, hlm. 11
Bambang Poernomo,1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghlmia Indonesia,
hlm. 28.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar
Grafika, hlm. 15
Bambang Waluyo, 2014, Pidana dan Pemidanaan Cet.IV 2014. Jakarta: Sinar
Grafika hlm. 22.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual.
Surabaya. Target Press. Hlm 53.
D. Hendrapuspito, 1989, Sosiologi Semantik, Kanisius. Yogyakarta, hlm. 233
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Panintesier Di Indonesia,Liberty. Yogyakarta, h. 47
Jahar, Asep Saepudin et.al., 2013, Hukum Keluarga, Pidana, dan Bisnis,
Kencana. Jakarta
L.H.C.Hulsman dalam Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. 129
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta, hlm.188-
189
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,
hlm. 14.
Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni. Bandung
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni. Bandung, hlm. 11
M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali.
Pers, hlm. 114
Panjaitan dan Simorangkir, 1995, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan
Pidana, Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, hlm. 74
Teguh Prasetyo, 2001, Hukum Pidana. Raja Grafindo Press. Yogyakarta, hlm 25
Karya Ilmiah
Anwar, Mohamad, Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas di Tengah
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona, ADALAH Buletin
Hukum dan Keadilan, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020
Handayani, Diah et,al., Penyakit Virus Corona 2019, Jurnal Respirologi
Indonesia, Volume 40 Nomor 2, April 2020.
Artikel
Akurat.co, Cegah Penyebaran COVID-19, 82 Napi Lapas Klas IIA Curup
Bengkulu Dibebaskan 6 April 2020, <https://akurat.co/news/id-1073644-
read-cegah-penyebaran-covid19-82-napi-lapas-klas-iia-curup-bengkuludibebaskan> (Diakses 1 Januari 2021)
antaranews.com, 9.628 Narapidana Dan Anak Telah Dibebaskan Karena
Pandemi COVID-19, 18 Mei 2020,
<https://www.antaranews.com/berita/1498340/39628-narapidana-dan-anaktelah-dibebaskan-karena-pandemi-COVID-19> (Diakses 1 Agustus 2020)
antarabengkulu, Berulah, napi Lapas Curup program asimilasi bakal dikirim ke
Nusakambangan 27 Mei 2020
<https://bengkulu.antaranews.com/berita/107590/berulah-napi-lapas-curupprogram-asimilasi-bakal-dikirim-ke-nusakambangan> (Diakses 1 September
2020)
bbc.com, 9.628 Virus corona: Usul Menkumham bebaskan napi korupsi 'tak
hargai KPK', 04 April 2020, < https://www.bbc.com/indonesia/indonesia52153082> (Diakses 1 Agustus 2020).
BNBP.go.id, Presiden Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional, 13 April
2020, <https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagaibencana-nasional> (diakses pada 1 Agustus 2020).
Covid19.go.id, Situasi Virus COVID-19 DI Indonesia, 27 Agustus 2020, <
https://Covid19.go.id> (Diakses 27 Agustus 2020
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian
Kesehatan RI, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus
Disease (COVID-19) Revisi ke 3,
<https://covid19.kemkes.go.id/downloads/#.XtvakWgzbIU> (Diakses 27
Agustus 2020).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana, https://kbbi.web.id. Diakses pada 2
Agustus 2020
Kemenkumham.go.id, Asimilasi COVID-19 Diperpanjang, Ditjen PAS
Jalankan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, 31 Desember 2020
<https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/asimilasi-COVID19-diperpanjang-ditjen-pas-jalankan-permenkumham-nomor-32-tahun2020>, (Diakses 3 Januari 2021)
kemnaker.go.id, Pemerintah Antisipasi Penambahan Pengangguran di Masa
Pandemi COVID-19, 18 Juni 2020,
<https://kemnaker.go.id/news/detail/pemerintah-antisipasi-penambahanpengangguran-di-masa-pandemi-COVID-19> (Diakses 1 Agustus 2020)
Kompas.com, Polri: 160 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi, 3 Juni 2020,
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/14595001/polri-160-napiasimilasi-lakukan-kejahatan-lagi. (Diakses 1 Agustus 2020)
Sistem Data Base Pemasyarakatan, <https://www. http://smslap.ditjenpas.
go.id/welcome> (Diakses 19 September 2020)
Perundang-Undangan
Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 21 Tahun 2013
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan
Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 03 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan
Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 10 Tahun 2020
tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan
Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID19.
65
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID 19.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Collection

Citation

REVO AMLI PUTRA NPM 1680740148 et al., “PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN REJANG LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2368.