ANALISIS PERAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA SANKSI PIDANA DENDA TENTANG BERKEBUN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG TANPA SURAT IZIN MENTERI
( NOMOR :111/PID.B/LH/2019/PN AGM )

Dublin Core

Title

ANALISIS PERAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA SANKSI PIDANA DENDA TENTANG BERKEBUN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG TANPA SURAT IZIN MENTERI
( NOMOR :111/PID.B/LH/2019/PN AGM )

Description

Pidana denda adalah jenis pidana yang tercantum didalam Rancangan KUHP Nasional. Dalam
upaya pembaharuan KUHP yang saat ini berlaku tetap dipertahankan sebagai sanksi alternatif
dari pidana penjara yang dikatakan sebagai perampasan kemerdekaan yang mana kasus
mengenai tindak pidana denda diputuskan oleh hakim. Hakim sebagai salah satu penegak hukum
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem peradilan. Putusan Hakim
adalah putusan yang diucapkan oleh hakim dalam persidangan perkara pidana yang terbuka
untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan
amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk
tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara. Hakim mempunyai kebebasan ataupun kekuasaan
yang merdeka atau bebas dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Seorang hakim diwajibkan
untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan tidak memihak. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yang merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim dengan nomor. 111/PID.B/LH/2019/PN.AGM.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan (studi putusan nomor 111/PID.B/LH/2019/PN
AGM) didasarkan dalam beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil.
Dasar pertimbangan hakim dalam putusan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
berkebun dikawasan hutan tanpa izin surat menteri di Pengadilan Negeri Arga Makmur bisa kita
lihat dari beberapa teori dan pedoman di KUHAP. Seorang hakim dalam hal menjatuhkan
pidana kepada terdakwa tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183
KUHAP). Selain berpedoman pada Pasal 183 KUHAP, seorang hakim dalam menjatuhkan suatu

Creator

Oki Suwandi

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 OKTOBER 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Achmad Ali,2020, Menguak Teori
Hukum (Legal Theory) dan
Teori
Peradilan(Judicialprudence),
Termasuk Interprestasi UndangUndang (Legisprudence),
19
Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Jakarta:PT. Raja
Grafindo Persada, 2006.
Bambang Waluyo,2008, “Pidana dan
Pemidanaan”, (Jakarta: Sinar
Grafika).
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum
Pidana Perkembangan
Penyusun konsep KUHP Baru,
Kencana, Jakarta.
Dwidja Priyatno,2020, Sistem
Pelaksanaan Pidana
Penjara,Bandung: Refika
Aditama.
Lilik Mulyadi, “Hukum Acara Pidana
Indonesia”.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Jakarta,:Kencana
Prenada, 2010.
Rimdan,2012 “kekuasaan kehakiman”,
(Jakarta: Prenada Media Group).
Satjipto Rahardjo,1998 “Bunga
Rampai Permasalahan dalam
Sistem Peradilan
Pidana”,(Jakarta: Pusat
Pelayanan Keadilan dan
Pengabdian Hukum).
Sudarto,1986 “Kapita Selekta Hukum
Pidana”, (Bandung: Alumni)
Wildan Suyuthi Mustofa,2013 “Kode
Etik Hakim, Edisi Kedua”,
(Jakarta: Prenadamedia Group).
Pasal 1 angka 1 Undang – Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 47 RUU KUHP tahun 2008

Collection

Citation

Oki Suwandi , “ANALISIS PERAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA SANKSI PIDANA DENDA TENTANG BERKEBUN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG TANPA SURAT IZIN MENTERI
( NOMOR :111/PID.B/LH/2019/PN AGM ),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2397.