ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Dublin Core

Title

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Description

Penelitian ini bertujuan menganalisa perlindungan hukum konsumen perbankan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menganalisa peran Otoritas Jasa Keuangan
dalam meberikan perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan pertaman perlindungan
hukum konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan yang di atur dalam Undangundang
No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.1/POJK.07/2013, peraturan otoritas jasa keuangan No.1/POJK.01/2014, serta
dalam surat edaran otoritas jasa keuangan No.2/SOJK.07/2014. Kesemua aturan
tersebut memberikan perlindungan konsumen perbankan tetang pemenuhan hakhaknya
serta dalam usaha meberikan perlindungan konsumen secara preventif
maupun represif. Kedua , mengnai peranan Otoritas Jasa Keuangan yang
mengatur tugas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dapat dilihat pada
pasal 8 undang-undang no.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sehingga tercapai rasa kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan
terutama perbankan

Creator

PANJI GUNAWAN
NPM : 1680740021
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, SH., MH
Penguji I :
Dr. JT pareke, SH., MH
Penguji II :
Mikho Ardinata, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Djoni S. Gazali, Hukum Perbankan, (Sinar Grafika, Jakarta, 2012).
Trisadini P. Usanti, dan Abd Shomad, Hukum Perbankan, (Kencana,
Jakarta, 2016.)
Husni Syazali, Hukum Perlindungan Konsumen, (Mandar Maju, Bandung,
2000).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Grasindo, Jakarta, 2013).
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, (Raih Asa Sukses,
Jakarta, 2014).
Rani Apriani, dan Hartanto, Hukum Perbankan Dan Surat Berharga, (Cv
Budi Utama, Yogyakarta, 2019).
Hermansyah, hukum penrbankan nasional indonesia, (kencana, Jakarta,
2020).
Benny Djaja, Hukum Perbankan, (Andi Offset, Yogyakarta, 2019).
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Mandar Maju, jakarta,2000) .
Rachmadi Usman,Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, (PT Gramedia
Pustaka Utama, jakarta, 2003).
Ikatan Bankir Indonsia, Memahami Bisnis Bank, (PT gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2013).
Ratna Sukmayani, Sedono, Seno Kristianto, dan Y. Djoko Raharjo, ilmu
pengetahuan sosial, (Grasindo, jakarta, 2008).
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, (Kencana, Jakarta, 2013).
Jufri, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Syariah Sebagai
Konsumen Ditinjau Dari Peraturan Undang-Undang Di Bidang Perbankan
Indonsia, Jurnal Hukum, Palembang, 2020.
Chairil Susanto, Tinjaun Hukum Pengawasan dan Perlindungan Nasabah
Oleh Otoritas Jasa Keuangan,Jurnal Hukum,2014 .
Rebekka Dosma Sinaga, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan
Otoritas Jasakeuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum
Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, 2013.
Raden Besse Kartoningrat, kepastian Hukum Otoritas Jasa Keuangan
Dalam Proses Kepailitan Perusahaan Efek, Jurbal Hukum, Universitas Wijaya
Kusuma Surabaya, 2017.
Aprilia Altji Papendang, Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta
Perlindungan hukum Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998, Ejurnal
Unsrat, 2016.
Evi Yupitri, dan Raina Linda Sari, Analisis Faktor-Faltor Yang
Mempengaruhi Non Muslim Menjadi Nasabah Bank Syariah Mandiri Di Medan,
Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Universitas Sumatra Utara, 2012.
Yolanda Darma Fernandes, Doni marlius, Peranan Customr srvis Dalam
Meningkatkan Pelayanan Kepada Nasabah Pada PT.Bank Pembanguan daerah
Sumatra Barat Cabang Utama Padang, Jurnal Keuangan dan Perbankan, 2018.
Susyanto, Metode Penelitian Hukum, E-jurnal, Universitas Muhammadiyah
Bengkulu.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal.dpr.go.id, 2016.
Anti Meriati Isnaeni, perlindungan Hukum Konsumen Oleh Otoritas Jasa
keuangan (OJK), jurnal Hukum, UNIZAR, 2018.
Lukmanul Hakim, Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa antara pihak
nasabah dengan industri jasa keuangan pada era otoritas jasa keuangan, jurnal
hukum, universitas bandar lampung, 2015.
Modul Otoritas Jasa keuangan, workshop Perlindungan Konsumen Di
Sektor Jasa keuangan,Bidang Edukasi dan Perlindungan, 2015.
Nun Harieti, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nasabah Setelah
Diberlakukannya POJK No.1/POJK.7/2013 dan POJK No.1/POJK.07/2014,
Jurnal Hukum Acara Perdata, 2015.
Erna Rahmawati, dan Rai Mantili, Penyelesaian sngketa Melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Jurnal Hukum,
Universitas Padjadjaran, 2016.
Ranti Maryani Paliati, Perlindungan hukum Konsumen perbankan Oleh
Otorias Jasa Keuangana, Jurnal Hukum. Universitas Mataram, 2017.
Lina Maulidiana, Fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga
Pengawas Perbankan Nasional di Indonesia,Jurnal.ubl.ac.id, Universitas Sang
Bumi Ruwa, 2014.
Otoritas Jasa Keuangan, Mengenak Otorias jasa Keuangan dan Industri
Jasa Keuangan, Buku saku Otiritas Jasa Keuangan, 2017.
Undang-Undang Otoritas jasa Keuangan Nomor. 21 Tahun 2011.
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Tas Undang-
Undang Nomor 7 Tentang Perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2014.
Surat Edaran Otoritas Jasa keuanganNomor:2/SEOJK.07/2014.
https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx
http://lapsi.org/profil/#latarbelkang, diakses pada tanggal 28 Feb 2021
18:40:22.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Pointer Sambutan Seminar Setengah Hari
“Moment Of The Truth : Management Pengaduan Sektor Jasa Keuangan
Indonesia”,
http://www.ojk.go.id/Files/201512/ruth3Desember2015_1449206743.pdf, diakses
tgl 18 Juli 2016
http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, Otoritas Jasa Keuangan, Tata
cara Penyampaian, diakses tanggal 18 juli 2016.

Collection

Citation

PANJI GUNAWAN NPM : 1680740021 et al., “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2398.