PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEMILIK DAN NELAYAN PENGGARAP DALAM PERJANJIANBAGI HASIL PERIKANAN

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEMILIK DAN NELAYAN PENGGARAP DALAM PERJANJIANBAGI HASIL PERIKANAN

Description

Indonesia sebagai negara kepulauan keberadaan sumber daya ikan yang terkandung di dalam perairan indonesia terbilang sangat banyak, baik dari segi kualitasnya maupun beraneka ragam jenisnya yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Sistem Pola Bagi Hasil nelayan penggarap dalam perikanan laut akan mendapatkan bagian sebesar 75% dari hasil bersih jika yang digunakan adalah perahu layar dan 40% jika yang digunakan adalah kapal motor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap di masyarakat nelayan Malabero Kota Bengkulu, untuk mengetahui bagaimana sistem pola bagi hasil yang diterapkan masyarakat nelayan Malabero Kota Bengkulu, dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nelayan pemilik dan nelayan penggarap dalam sistem bagi hasil perikanan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis empiris dan normatif. Pendekatan empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan golongan dari data sekunder dan dipadukan dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Praktek bagi hasil yang terjadi di masyarakat nelayan kampung Malabero Kota Bengkulu sudah terjadi berdasarkan dengan kebiasaan setempat atau telah terjadi secara turun temurun dan merupakan sebuah kearifan lokal yang dilaksanakan dengan mengikrarkan perjanjian bagi hasil berupa ucapan/lisan tanpa adanya bukti tertulis dan hanya dihadiri oleh beberapa saksi, biasanya bagi hasil perikanan yang dilakukan masyarakat nelayan kampung Malabero Kota Bengkulu nelayan pemilik akan mendapatkan bagian sebesar 50% dari hasil bersih dan nelayan penggarap akan mendapatkan bagian sebesar 10% dari hasil bersih setelah dikeluarkannya biaya-biaya keberangkatan kapal penjelasan ini berdasarkan dengan alat tangkap berupa jaring, sedangkan alat tangkap berupa pukat nelayan pemilik akan mendapatkan bagian sebesar 50% dan nelayan penggarap akan mendapatkan bagian sebesar 25% dari hasil bersih setelah dikeluarkannya biaya-biaya keberangkatan kapal. Maka dari itu perlu adanya suatu bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan pemilik dengan nelayan penggarap yang lebih dapat dibuktikan keabsahannya, dan perlu adanya peraturan yang dapat melindungi nelayan dalam hal pola bagi hasil perikanan terlebih lagi bagi nelayan kecil (tradisional).

Creator

RADBIAH RAHMADANI
Npm: 1780740048
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, SH., MH
Penguji I :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, SH., MH
Penguji II :
Mikho Ardinata, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 OKtober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum, Jakarta:PT.Gunung Agung Tbk.
hmadi Miru dan Sakka Pati. 2013. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta. Rajagrafindo Persada.
Anzori Tawakal, Pengembangan Sumber Daya Manusia Nelayan (Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat), bandung : CV. Mandar Maju, 2019, hlm 1.
Apridar Muhammad Karim Suhada. 2011. Ekonomi Kelautan dan Pesisir, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arif Satria. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. 2012. Perlindungan Nelayan Tradisional Dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Jakarta.
Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Farouk Muhammad dan H. Djaali. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Restu Agung.
Hardijan Rusdi. 1992. Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, halaman 132
Ifan Noor Adham. 2011. Hukum Agraria:Pengantar Hukum Bagi Hasil Perikanan di Indonesia, Jakarta: Tatanusa.
Khudzaifah Dimyati dan Faisal Riza. 2013. Aspek Hukum Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan. Jakarta: PT Sofmadia.
Muhammad Karim. 2017. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan, Yogyakarta: Spektrum Nusantara.
P.Joko Subagyo. 2013. Hukum Laut Indonesia, Jakarta:PT Rineka Cipta.
Ramlan. 2015. Tata Kelola Perikanan: perlindungan hukum industry perikanan dan penanaman modal asing di Indonesia. Malang:setara press.
R.Subekti dan R.Tjirosudibio.1999. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta. Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI-Press.
Supriadi. Dan Alimuddin. 2011. Hukum Perikanan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Zarmawis Ismail. 2000. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Wilayah Pesisir Indonesia, Jakarta:IPSK-LIPI.
Peraturan Undang-Undang No. 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan
Peraturan Menteri No. 42 Tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan
Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Chandra Argawansyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pemilik Dan Nelayan Penggarap Dalam Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Kota Sibolga.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Ghana Chalid Gandyo. “Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Kecil Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Brebes” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Wanda Putri Utami. “Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 1964 tentang sistem bagi hasil perikanan: Praktek Sistem Bagi Hasil perikanan di PPI Muara angke.” Skripsi Institut Pertanian Bogor, 2014.
Jimly Ashiddiqie, “Keadilan, Kepastian Hukum dan Keteraturan,” http://www.suarakarya-online.com, diakses senin, 08 Maret 2021, pukul 15.40 Wib.
Iqbal Perdana,” Hukum Sebagai Kaedah Sosial,” http://www.sukatulis.wordpress.com, diakses senin, 08 Maret 2021.Pukul 16.47 Wib.

Collection

Citation

RADBIAH RAHMADANI Npm: 1780740048 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEMILIK DAN NELAYAN PENGGARAP DALAM PERJANJIANBAGI HASIL PERIKANAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 9, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2399.