PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ILLEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ILLEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU

Description

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin. Penyalahgunaan BBM secara illegal tanpa izin merupakan kegiatan mengolah, membeli, memindahkan atau menampung BBM dengan cara membeli BBM ketika BBM masih dalam keadaan normal. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian bahan bakar minyak secara illegal berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas di Kota Bengkulu (2) Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian bahan bakar minyak secara illegal berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas di wilayah hukum Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan pada Polda Kota Bengkulu pada bulan Oktober 2020. Penelitian ini Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian (yuridis normative). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: Bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Kota Bengkulu belum maksimal, hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian hingga saat ini belum ada yang disidangkan dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Belum maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dikarenakan dalam kasus tindak pidana pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, pelakunya termasuk golongan menengah ke atas dan memiliki dana (modal) yang besar untuk memberikan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum (kolusi) agar kasusnya tidak dilanjutkan ke persidangan.

Creator

Ayogo Putra
NPM : 1780740030
Pembimbing :
Dr. JT Pareke, SH., MH
Penguji I :
Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH
Penguji II :
Mikho Ardinata, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Aziz, Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum., Rajawali Pers, 2014.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum., Rajawali Pers, 2014.
Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi dokter., Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.
Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia., Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2015.
Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Dessy Anwar, Kamus Bahasa Indonesia, (Surabaya: Karya Abditama, 2001), Cet. Ke-1, 125.
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Rineka Cipta, 2015, Hal 58
Kamus Bahasa Indonesia.
Komariah, Hukum Perdata., UMM Pres, Malang, 2008.
M. Fuad, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006).
M. Manullang, Pengantar Bisnis, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008).
Marjono Reksodiputro, (Melihat Kepala Kejahatan dan Penegakkan dalam batas-batas toleransi), Pidato Pengkuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesi: Jakarta 30 Oktober 1993.
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia., PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya, Putra Harsa, 2011.
Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni : Bandung, 1984.
Muladi, Kapital Selekta Sistem Peradilan Pidana, tanpa tahun, Badan penerbit UNDIP, Semarang
Republik Indonesia Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 136.
Republik Indonesia, pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136.
Rina Agustina, Perbuatan Melawan Hukum., FH UI, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, UI Pres, 2011.
Sofjan Assauri, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015).
Sri Wahyuni Tajuddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalagunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan BAkar Minyak Bersubsidi., Jurnal Penelitian Edisi 4, Vol. 1, Makassar, 2014.
Sudiono 0S, 2013, Metode Penelitian, digilib.unila.ac.id
Tamzil Iskandar, Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Seorang Dokter Dalam melakukan Malpraktik Pelayanan Medis., Jurnal Penelitian Edisi 4, Vol. 1, Jakarta, 2014.
Teguh Prasetyo,Hukum., Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana di Indonesia., Unila, 2009, Hal: 69
Wawancara dengan Banit Idik I Satreskrim Kota Bengkulu Tgl. 20 Februari 2021

Collection

Citation

Ayogo Putra NPM : 1780740030 et al., “PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK SECARA ILLEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2402.