PENERAPAN HAK – HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES KEPAHIANG
Dublin Core
Title
PENERAPAN HAK – HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES KEPAHIANG
Description
Dalam hukum acara pidana terdapat asas perlakuan yang sama
atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan.
Selain asas tersebut juga terdapat suatu asas yang melindungi hak asasi
tersangka yaitu asas praduga tak bersalah. Selain itu masih ada hak-hak
tersangka yang dimuat dalam KUHAP yaitu Pasal 50 sampai Pasal 68.
Dalam penelitan ini permasalahan yang dirumuskan adalah persepsi polisi
terhadap HAM tersangka dalam proses penyidikan dan kendala bagi
polisi untuk menghormati HAM tersangka dalam proses penyidikan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis
yang merupakan suatu pendekatan menggunakan asas dan prinsip hukum
dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalah yang terjadi. Lokasi
dalam penelitian ini di Kepolisian Resor Kepahiang. Pengambilan data
dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa persepsi polisi terhadap HAM tersangka dilihat dari
pengetahuan polisi terhadap teknik-teknik melakukan penyidikan, yaitu
menghormati hak-hak tersangka dengan memberitahukan hak-hak yang
diperoleh tersangka dalam proses penyidikan. Kendala polisi dalam
menghormati HAM tersangka, yaitu faktor pengalaman kerja lapangan
(menyidik), tersangka yang benar-benar sakit ataupun yang pura-pura
sakit. Itu merupakan kendala paling berat yang dihadapi polisi. Selain itu
adalah tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana. Simpulan
yang diperoleh bahwa dengan pengetahuan yang dimiliki, polisi
menghormati hak-hak tersangka dan kendala yang dihadapi polisi adalah
faktor pengalaman kerja di lapangan (menyidik), tersangka yang benarbenar
sakit ataupun yang pura-pura sakit, tersangka yang tidak mengakui
melakukan tindak pidana. Saran yang diberikan adalah polisi memandang
HAM tersangka berdasarkan hati nurani dan untuk menjadi penyidik, harus
ada test khusus yang menunjang polisi untuk bertugas
atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan.
Selain asas tersebut juga terdapat suatu asas yang melindungi hak asasi
tersangka yaitu asas praduga tak bersalah. Selain itu masih ada hak-hak
tersangka yang dimuat dalam KUHAP yaitu Pasal 50 sampai Pasal 68.
Dalam penelitan ini permasalahan yang dirumuskan adalah persepsi polisi
terhadap HAM tersangka dalam proses penyidikan dan kendala bagi
polisi untuk menghormati HAM tersangka dalam proses penyidikan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis
yang merupakan suatu pendekatan menggunakan asas dan prinsip hukum
dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalah yang terjadi. Lokasi
dalam penelitian ini di Kepolisian Resor Kepahiang. Pengambilan data
dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa persepsi polisi terhadap HAM tersangka dilihat dari
pengetahuan polisi terhadap teknik-teknik melakukan penyidikan, yaitu
menghormati hak-hak tersangka dengan memberitahukan hak-hak yang
diperoleh tersangka dalam proses penyidikan. Kendala polisi dalam
menghormati HAM tersangka, yaitu faktor pengalaman kerja lapangan
(menyidik), tersangka yang benar-benar sakit ataupun yang pura-pura
sakit. Itu merupakan kendala paling berat yang dihadapi polisi. Selain itu
adalah tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana. Simpulan
yang diperoleh bahwa dengan pengetahuan yang dimiliki, polisi
menghormati hak-hak tersangka dan kendala yang dihadapi polisi adalah
faktor pengalaman kerja di lapangan (menyidik), tersangka yang benarbenar
sakit ataupun yang pura-pura sakit, tersangka yang tidak mengakui
melakukan tindak pidana. Saran yang diberikan adalah polisi memandang
HAM tersangka berdasarkan hati nurani dan untuk menjadi penyidik, harus
ada test khusus yang menunjang polisi untuk bertugas
Creator
Sandri Irawan Samsuri
NPM : 1680740189
NPM : 1680740189
Pembimbing :
Mikho Ardinata, S.H., M.H.
Mikho Ardinata, S.H., M.H.
Penguji I :
Dr. J.T Pareke, S.H., M.H.
Dr. J.T Pareke, S.H., M.H.
Penguji II :
Hendi Sastra, S.H., M.H
Hendi Sastra, S.H., M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 OKtober 2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta:
Sinar Grafika
Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.
Ashshofa, B. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono. 1982. Penerapan Ilmu
Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara. Jakarta : Karya
Unpra
Djoko Prakoso. 1987. Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Jakarta :
Ghalia Indonesia
Gersan W Bawengan. 1989. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik
Interogasi. Jakarta : Pradnya Paramita
Harahap, Y. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta
:Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2009. Delik-delik Tertentu (SpecialeDelicten) di Dalam KUHP.
Jakarta : Sinar Gratifika.
Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang :
Universitas Muhammadiyah Malang.
Lubis, M.S. 2010. Prinsip Miranda Rule Hak Tersangka Sebelum
Pemeriksaan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Moleong, L. J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Muhammad, R. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung :
Citra Aditya Bakti.
Roeslan Saleh, Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana, Jakarta : aksara
Baru, 1982.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :
Universitas Indonesia (UI-Press)
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS.
Undang – undang
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran
(Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat
Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin
Instansi Yang Berwenang Menahan.
Internet
Tersedia: http:// wonkdermayu.wordpress.com/kuliah hukum/hukumpidana/
Tersedia: http://www.prasko.com/2011/05/tujuan-hukum-pidana.html
Sinar Grafika
Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.
Ashshofa, B. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono. 1982. Penerapan Ilmu
Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara. Jakarta : Karya
Unpra
Djoko Prakoso. 1987. Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Jakarta :
Ghalia Indonesia
Gersan W Bawengan. 1989. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik
Interogasi. Jakarta : Pradnya Paramita
Harahap, Y. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta
:Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2009. Delik-delik Tertentu (SpecialeDelicten) di Dalam KUHP.
Jakarta : Sinar Gratifika.
Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang :
Universitas Muhammadiyah Malang.
Lubis, M.S. 2010. Prinsip Miranda Rule Hak Tersangka Sebelum
Pemeriksaan. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Moleong, L. J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Muhammad, R. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung :
Citra Aditya Bakti.
Roeslan Saleh, Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana, Jakarta : aksara
Baru, 1982.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :
Universitas Indonesia (UI-Press)
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS.
Undang – undang
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran
(Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat
Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin
Instansi Yang Berwenang Menahan.
Internet
Tersedia: http:// wonkdermayu.wordpress.com/kuliah hukum/hukumpidana/
Tersedia: http://www.prasko.com/2011/05/tujuan-hukum-pidana.html
Collection
Citation
Sandri Irawan Samsuri
NPM : 1680740189 et al., “PENERAPAN HAK – HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRES KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2403.