FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA (STUDI DI DESA GENTING JUAR KEC. SEMIDANG ALAS MARAS KAB. SELUMA)

Dublin Core

Title

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA (STUDI DI DESA GENTING JUAR KEC. SEMIDANG ALAS MARAS KAB. SELUMA)

Description

Berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Menggerakan Masyarakat Untuk Berpartisipasi dalam pembangunan Fisik Desa dan Penyelenggaraan Administrasi Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Badan permusyawaratan yang anggotanya berasal dari masyarakat Desa tersebut dan dipilih secara demokratis. Disamping menjalankan fungsinya sebagai tempat yang menghubungkan, antara Kepala Desa dengan masyarakat. Dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan penyampaian aspirasi mayarakat dalam melaksanakan tugas pembangunan fisik Desa yang selaras dengan kebijakan Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas. Namun pada dasarnya ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dalam melaksanakan pengawasan pembagunan, dalam merangkul, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, permasalahan yang akan dibahas dalam skiripsi ini yaitu pertama Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pembangunan Di Desa Genting Juar, dan yang kedua Apa faktor-faktor yang menghambat Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Genting juar dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti mengunakan metode empiris adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat, bedasarkan hasil penelitian bahwa Anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) belum maksimal dalam tugas fungsi mereka seperti menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan sudah maksimal dalam menyepakati dan merancang peraturan Desa bersama kepala Desa, mengawasi kinerja kepala Desa dan pembangunan, dan masih terdapat salah satu anggota BPD yang tidak tahu apa itu fungsi Badan Permusyawaratan Desa BPD yang mana telah di atur dalam undang-undang no 06 tahun 2014 tentang Desa

Creator

M.PAHMI WIDODO
NPM : 1780740067
Pembimbing :
Randy Pradityo, SH., MH
Penguji I :
Hendri Padmi, SH., MH
Penguji II :
Dr. JT Pareke, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Aprillia Theresia. 2015. Buku Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung : Alfabeta,
A.W widjaya, 2003. Pemerintah Desa/Marga, Jakarta : PT/ Raja Grapindo Persada,
Ginanjar Kartasasmita, 1996. Pembagunan Untuk rakyat, Jakarta: PT. Pustaka Cidesido,
Gouzali Saydam. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia ( Human Resource ) Pendekatan Mikro. Jakarta : Djambatan, Halaman 197
H Amran Suandi. 2014. Buku Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pres,
H.M Aries Djanuri. 2018. Buku Sistem Pemerintah Desa. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka,
Jum Anggriani, 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : Graha Ilmu
Mochtar Kusumaatmadja, 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembagunan, Bandung: Penerbit Alumni
Prima G.P. Nugraha. 2015. Buku Pembagunan Berbasis Masyarakat. Bandung: Alfabeta, Halaman 13
Rahardjo Adisasmita, 2013. Pembagunan Pedesaan, Yogyakarta: Graha Ilmu,
Ranupandojo. 2000. Heidjrachaman dan Suad Husnan, Manajemen persolia. Yogyakarta : BPFE. Halaman 109
Sujanto, 1986 Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Bogor : Ghalia Indonesia, Halaman 2
Soekanto S. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas IndonesiaTerbuka
Ulbert Silalahi. 2002. Studi Tentang Ilmu Administrasi Konsep, Teori Dan Dimensi. Bandung : Sinar Baru, Halaman 178
B. Undang-Undang
Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 pasal 31
Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 pasal 36 ayat (1) dan (2)
Undang-undang No 06 Tahun 2014
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5
C. Jurnal/ Karya Ilmia
Dodik Prihatin A,N, 2017. Jurnal Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Dalam Pembentukan Peraturan Desa, Volume 6, No 1, Juni 2017
Diana E. Rondonuwu, 2020. Jurnal Pengawasaan Pembentukan peraturan daerah, Volume VIII, No.3, Juli 2020
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, 2020. Jurnal Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Volume 7, Edisi 1, Juni 2020
Mashudi Hariyanto , 2019. Jurnal Hukum Tata Negara Analisis Yuridis Hubugan Pemerintah Desa Dengan BPD Dalam Pembagunan Desa Menurut Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Volume 2, Edisi 2, Desember 2019
Romli Atmasasmita, 2012, Jurnal Hukum Tiga Pradiqma’ Hukum Dalam Pembagunan Nasional, Volume 3, edisi 1, Tahun 2012
Steeva Tumangkeng, 2018. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, Volume 18, No 1, Tahun 2018
Syarifa Devi Isnaini Assegaf. 2017. Pelaksanaan Fungi Badan Permusyawaratan Desa. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar
St Sunarto ( STIE Semarang), 2016. Jurnal Analisis Perancangan Pembagunan Desa Berbasis undang-undang Desa No 6 Tahun 2014, Volume 8, NO 2, Edisi Juni 2016
Steeva Tumangkeng, 2018. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, Volume 18, No 1, Tahun 2018

Collection

Citation

M.PAHMI WIDODO NPM : 1780740067 et al., “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA (STUDI DI DESA GENTING JUAR KEC. SEMIDANG ALAS MARAS KAB. SELUMA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 8, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2404.