PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(STUDI KASUS DI LAPAS KELAS II A KOTA BENGKULU)




Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(STUDI KASUS DI LAPAS KELAS II A KOTA BENGKULU)




Description

Narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan salah satunya berupa pemberian pembebasan bersyarat. Didalam pelaksanaannya masih ada faktor-faktor penghambat dalam pemberiannya. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui dan memahami pelaksanaan pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dan (2) Mengetahui dan memahami hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam dalam pelaksanaan pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Jenis Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data berupa data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana masih terdapat beberapa faktor-faktor penghambat seperti narapidana atau yang bersangkutan tidak memiliki penjamin dan narapidana terlibat atau melakukan tindakan indisipliner atau hal-hal lain yang merupakan pelangggaran disiplin sehingga pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana atau yang bersangkutan ditunda dan upaya dalam meminimalisir faktor penghambat pemberian pembebasan bersyarat yaitu dengan cara mencari penjamin untuk narapidana yang tidak mempunyai penjamin dan mengoptimalkan pembinaan dilembaga pemasyarakatan supaya narapidana tidak lagi melakukan tindakan indisipliner.

Creator

Alif Kurniawan Akbar
NPM : 1780740021
Pembimbing 1
Dr. Rangga Jayanuarto S.H., M.H
Pengguji 1
Dr.Sinung Mufti Hangabei S.H M.H
Pengguji 2
Mikho Ardinata S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

14 JUNI 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abd Al-Qadir Audah. At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy, Jus I, Dar Al-Kitab Al-
A‟rabi. Beirut.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Azwar, Saifudin. 2008. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar
Grafika.

Bambang Poernomo. 1985. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem
Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.

. 2002. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem
Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.

. 1999. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakaatan. Yogyakarta: Liberty.

Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Depok: Sinar Grafika. Dokumen Lapas Kelas IIA Bengkulu.
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika.

Hanum, Arinal Nurrisyad. 2012. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.

. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka
Cipta.

M. Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam
Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.







Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty. 2008. Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: IHC.

Seorjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Teguh Prasetyo. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahbah Zunaili. 1989. Al-Fiqh Al-IslamiwaAdillatuhu, Jus VI, Dar al-Fikr.
Damaskus.

2. Internet
Hak Narapidana yang telah diatur mendapatkan pendidikan pengajaran
(https://id.wikipedia.org/wiki/Narapidana#:~:text=Hak%20narapidana
%20yang%20telah%20diatur,Mendapatkan%20pendidikan%20dan%20 pengajaran.). Diakses tanggal 6 Maret 2021.

Ilmu hukum Pidana Islam, http://muhammadapryadi.wordpress.com/tentang- ilmuhukum/hukum-pidana-islam/. Diakses Sabtu 6 Maret 2021 Pukul
10.06 WIB.

Hukum pidana menurut para Ahli (https://www. hukum96.com/2020/03/pengertian-hukum-pidana-menurut-para.html)

Mahatir Madjid. Skripsi: Pelaksanaan Pemberian Hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. Masamba.

Syarat pemberian Asimilasi Bagi narapidana (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b12d43a4f130/s yarat-pemberian-asimilasi-bagi-narapidana). Diakses tanggal 6 Maret
2021 Pukul 10.59 WIB.

Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana, Penegakan Hukum (https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16665/05.2%20ba b%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y). Diakses Sabtu 6 Maret 2021
Pukul 10.07 WIB.




3. Undang-Undang

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun
1981.

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.







Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK. 04.10
Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan.

Peraturan Penjara (Gestichtenreglement, Staatblad 1971 No. 708).



4. Jurnal

http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum


https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/32714/21644

Collection

Citation

Alif Kurniawan Akbar NPM : 1780740021 et al., “PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(STUDI KASUS DI LAPAS KELAS II A KOTA BENGKULU)




,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2806.