REDISTRIBUSI TANAH YANG BERASAL DARI TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN
BENGKULU UTARA
(STUDI KASUS PT BIMASRAYA SAWITINDO)
Dublin Core
Title
REDISTRIBUSI TANAH YANG BERASAL DARI TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN
BENGKULU UTARA
(STUDI KASUS PT BIMASRAYA SAWITINDO)
BENGKULU UTARA
(STUDI KASUS PT BIMASRAYA SAWITINDO)
Description
Tujuan penelitian ini (1). Untuk mengetahui penetapan tanah terlantar atas Hak Guna Usaha di Kabupaten Bengkulu Utara dan (2). untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan objek tanah terindikasi terlantar tersebut. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis-empiris, wilayah penelitian meliputi komunitas di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, sampel meliputi Desa Tebing Kandang, Kepala Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara. Alat Pengumpulan Data dilakukan melalui teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini (1). Penetapan objek tanah terlantar di Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan dengan cara Inventarisasi tanah HGU yang teridentifikasi terlantar, Identifikasi dan penelitian tanah teridentifikasi, peringatan kepada pemegang HGU dan penetapan tanah terlantar yang telah dilakukan kepada pemegang hak dengan mengajukan usulan pada bidang tanah pada tahun 2011 kepada Kepala BPN Republik Indonesia, namun hingga saat ini belum ada Surat keputusan penetapan tanah terlantar oleh Kepala BPN Republik Indonesia. (2). Masyarakat yang menguasai lahan HGU adalah melanggar hukum karena tidak dilandasi alas hak yang sah dan tanpa izin dari pemegang HGU berdasarkan UU No. 51 Prp. Tahun 1960. tanah yang terindikasi terlantar harus ditertibkan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010 jo. Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010. adanya sikap dan pola pikir masyarakat yang mengarah pada tindakan okupasi berdasarkan pemikiran hukum adat, serta keterlambatan Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Kabupaten Bengkulu Utara dalam identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar. Segera diterbitkan Keputusan Tanah Terlantar agar terciptanya kepastian hukum status hak atas tanah.
Creator
Ryanto Adhiguna
1580740025
1580740025
Pembimbing
Mikho Ardinata, SH, MH
Mikho Ardinata, SH, MH
Pengguji 1
Dr. JT Pareke, SH, MH
Dr. JT Pareke, SH, MH
Pengguji 2
Hendri Sastra Putra, SH, MH
Hendri Sastra Putra, SH, MH
Source
Hukum
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
10 AGUSTUS 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2009.
Arie Susanti Hutagalung, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Suatu Sarana ke Arah Pemenuhan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah, Rajawali, Jakarta, 1985
_____________dan Markus Gunawa, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Arba, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Penjelasannya, Universitas Trisaksi, Jakarta, 2013
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2006.
Effendi Perangin. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Raja Grafindo,Jakarta, 1994
Muhammad Ilham Arisaputra, Reforma Agraria di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Siti Zumrokhatun dan Darda Syahrizal, Undang-Undang Hukum Agraria dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Suhariningsih, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009.
Zumrokhatun, Siti dan Darda Syahrizal, Undang-Undang Hukum Agraria dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Internet dan Website
Jay Waluyo, 2015, Ini Sembilan Persoalan yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Pertanahan, Diakses di http://www.jurnalparlemen.com/view/9695/ini-sembilan-persoalan-yang-perlu-diperhatikan-dalam-ruu-pertanahan.html
M. Rizal, 2013, BPN Nyatakan 51.976 Hektar Tanah di Indonesia Sebagai Tanah Terlantar, Diakses di http://news.detik.com/read/2013/02/16/174657/2171970/10/bpn-nyatakan-51976-hektar-tanah-di-indonesia-sebagai-tanah-terlantar.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bengkulu_Utara
Arie Susanti Hutagalung, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Suatu Sarana ke Arah Pemenuhan Masalah Penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah, Rajawali, Jakarta, 1985
_____________dan Markus Gunawa, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Arba, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Penjelasannya, Universitas Trisaksi, Jakarta, 2013
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2006.
Effendi Perangin. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Raja Grafindo,Jakarta, 1994
Muhammad Ilham Arisaputra, Reforma Agraria di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Siti Zumrokhatun dan Darda Syahrizal, Undang-Undang Hukum Agraria dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Suhariningsih, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009.
Zumrokhatun, Siti dan Darda Syahrizal, Undang-Undang Hukum Agraria dan Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Internet dan Website
Jay Waluyo, 2015, Ini Sembilan Persoalan yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Pertanahan, Diakses di http://www.jurnalparlemen.com/view/9695/ini-sembilan-persoalan-yang-perlu-diperhatikan-dalam-ruu-pertanahan.html
M. Rizal, 2013, BPN Nyatakan 51.976 Hektar Tanah di Indonesia Sebagai Tanah Terlantar, Diakses di http://news.detik.com/read/2013/02/16/174657/2171970/10/bpn-nyatakan-51976-hektar-tanah-di-indonesia-sebagai-tanah-terlantar.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bengkulu_Utara
Collection
Citation
Ryanto Adhiguna
1580740025
et al., “REDISTRIBUSI TANAH YANG BERASAL DARI TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN
BENGKULU UTARA
(STUDI KASUS PT BIMASRAYA SAWITINDO)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2871.
BENGKULU UTARA
(STUDI KASUS PT BIMASRAYA SAWITINDO)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2871.