TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PIDANA BERSYARAT OLEH HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BENGKULU
(26/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bgl)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PIDANA BERSYARAT OLEH HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BENGKULU
(26/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bgl)

Description

Pidana bersyarat diputus oleh hakim pengadilan dengan syarat-syarat yaitu pelaksanaannya diawasi oleh petugas yang berwenang dimaksudkan untuk memperbaiki terpidana agar tidak terpengaruh subkultur penjara, pidana bersyarat dimaksudkan juga untuk pencegahan terjadinya kejahatan.Dengan melihat cara penomoran pasal, yaitu Pasal 14a, 14b. 14c, 14d, 14e, dan 14f, jelas bahwa pasal-pasal ini belum ada pada saat pertama kali diundangkannya.KUHP, KUHPidana yang digunakan sekarang ini di Indonesia, pertama kali diundangkan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dalam S. 1915 Nr. 732, dan nanti mulai berlaku lebih kurang tiga tahun kemudian, yaitu sejak tanggal 1 Januari 1918. Ketentuan-ketentuan mengenai pidana bersyarat, yaitu Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP, nanti ditambahkan dengan S. 1926 Nr. 251 jo 486 dan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1927.Titik berat pencegahan umum yakni pada pelaksanaan pidana yang menakutkan orang.Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Untuk menunjang penelitian maka penelitian ini juga menggunakan penelitian pustaka ( library reaserch ) Agar khalayak umum menjadi takut untuk melakukan kejahatan dari melihat penjahat yang dipidana, eksekusi pidana haruslah bersikaf kejam. Agar pelaksanaan pidana itu diketahui oleh semua orang, eksekusi harus dilakukan di muka umum secara terbuka.Penjatuhan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Dalam Pasal 14 (a) KUHP ditentukan bahwa hakim dapat menetapkan pidana dengan bersyarat dalam putusan pemidanaan. Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun, Hakim menjatuhkan pidana kurungan (bukan kurungan penggganti denda maupun kurungan penggganti perampasan barang), Hakim menjatuhkan pidana denda

Creator

Dicky Fadel Muhamad
1780740117
Pembimbing
Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H,)

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A.Santoso Muhari, Pradigma Baru Hukum Pidana, Averroes Press, Malang,2002.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2005.
Adami Chazawi. Hukum Pidana ( Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas berlakunya Hukum Pidana. PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta, 2008
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta, 2011
Andi Zainal Abidin dan Andi Hamzah.Hukum Pidana Indonesia. PT.Yasrif Watampone: Jakarta, 2010.
Amir Ilyas, Dkk, Asas-Asas Hukum Pidana II, Rangkan Education Yogyakarta & PuKap-Indonesia, 2012.
Aruan Sakidjo, dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafika., Jakarta, 2000.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti. Bandung,2003.
Effendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia (suatu pengantar), Refika Aditama, Bandung, 2011.
Kanter dan Sianturi.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika: Jakarta, 2002
Muh. Anwar (Dading) H.A.K. Hukum Pidana Bagian Khusus (Kutif Buku I jilid II),alumni Bandung, 1986.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat,Alumni, Bandung, 2008.
Ledeng Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika,Jakarta, 2005.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), serta komentar-komentar lengkap pasal demi pasal, Bogor, Politeia, 1995.
Sampurno Djojodiharjo, Majalah Pembinaan Nasional No. VIII tahun, 1970.
Teguh Prasetyo.Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Yulies Tina.Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta, 2006
Andi Hamzah,Asas-asas Hukum Pidana, RinekaCipta, Jakarta, 1991. BambangWaluyo,PidanadanPemidanaan, Jakarta, SinarGrafika,2000.
HmaKuffal.PenerapanKuhapdalamPraktikHukum.Malang:UMMPress.2010.

Karjadi,R.Soesilo,KitabUndang¤UndangHukum AcaraPidana, Politea, Bogor1997

³Penerapan dan PenemuanHukum dalam PutusanHakim2011.

Mahrus Ali,KejahatanKorporasi, ArtiBumiIntaran, Yogyakarta, 2008.

M. Sholehuddin, Sistemsanksi dalam Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2003.

MuladidanBarda NawawiArief,Teori-Teori danKebijakanPidana,Alumni, Bandung, 1988.

Niniek Suparni, eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan, SinarGrafika, Jakarta, 1993.

³dalambuku:MembedahhokumProgresif Jakarta: Kompas, 2006.

S.M.Amin, HukumAcara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.







Collection

Citation

Dicky Fadel Muhamad 1780740117 and Pembimbing Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H,), “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PIDANA BERSYARAT OLEH HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BENGKULU
(26/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bgl)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3213.