ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN BUMDES MAJU BERSAMA DI DESA KEMANG MANIS KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN

Dublin Core

Title

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN BUMDES MAJU BERSAMA DI DESA KEMANG MANIS KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN

Description

Pengelolaan dana desa ini, sebahagian dikelola melalui suatu lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah desa terkait, yaitu disebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bagaimana Analisis Perjanjian Pinjaman BUMDes Maju Bersama di Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Bagaimana kendala dan hambatan perkreditan yang terjadi Badan Usaha Milik desa (BUMDesa) Maju Bersama di Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Pelaksanaan perjanjian Kredit yang pada BUMDes Maju Bersama
dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, dengan mengisi dan
menandatangani surat permohonan kemudian akan di proses oleh
BUMDes Maju Bersama. Apabila calon nasabah tidak mengisi dan menandatangani permohonan terlebih dahulu, Setelah mengajukan
permohonan kepada BUMDes Maju Bersama akan diproses dan
diteruskan pada tahapan pembuatan surat pernyataan dan surat pernyataan
kuasa penjualan agunan setelah itu diteruskan penandatanganan kontrak,
apabila perjanjian telah mendapatkan kata sepakat dari pada pihak, maka
barulah bisa dilakukan pencairan pada pinjaman tersebut. Kendala dan hambatan perkreditan yang terjadi Badan Usaha Milik desa (BUMDesa) Maju Bersama di Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Dalam penyelesaian khasus hambatan perkreditan di BUMDesa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, belum adanya kepastian hukum didalam menyelesaikan ini dikarnakan kreditur hanya memberikan teguran yang di muat dalam surat peringatan tanpa adanya proses lebih lanjut, kreditur
hanya menunggu adanya itikat baik dari debitur untuk membayar
angsurannya, tidak ada upaya lain dalam menyelesaikan khasus
ini sesuai dengan perundang – undangan yang ada.

Creator

DERRY HENDRIADI
1680740012
Pembimbing
Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier


Amirudin dan Zainal Asikin.2015. pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, PT Pradyana Paramita, Jakarta, 1994.

Dapertemen Pendidikan Nasional, Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP), Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 2007

Departemen Agama RI, Al-Quran Tiga Bahasa, (Depok: Al-Huda, 2010).

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2017)

Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar,(Bandung:PT. Refika Aditama, 2010).

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Hilman Hadikusuma.Hukum Waris Adat.PT. Citra Aditya Bakti.Bandung.

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto. Sosiologi : Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta : Kencana, 2010).

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2015).

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka HukumBisnis, Bandung : Alumni,1994.

Merry Yono, Bahan Ajar Metodelogi Penelitian Hukum, 2002.

Merry Yono, Ikhtisar Hukum Adat, Fakultas Hukum UNIB, 2006.

Rahardjo Adisasmita, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011).

Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia,(Yogyakarta:Penerbit Teras, 2008).
SoerjonoSoekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, 1981.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa,Jakarta, 2002.

Sugiyono. Metode Penelitian,Bandung: Alfabeta, 2012.

Suharsimi,Arikunto. Prosedur Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta,2010.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, (Bandung: ALFABETA, CV, 2004).

Zainudin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.


B. Internet

http://kbbi.web.delik, pada tanggal 05 Oktober 2020 pukul 20.04

Zulkarnain Ridwan. 2013. “Payung Hukum Pembentukan BUMDesa, ”Fiatjustitiajurnalilmuhukum (IAIN Antasari, Banjarmasin),Vol. VII, No. 07, September-Desember 2013
Zaenul Mahmudi, Keadilan Dalam Pembagian Warisan Bagi Perempuan Dalam Islam, Disertasi Doktor, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2012).\Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya

Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945

Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.







Collection

Citation

DERRY HENDRIADI 1680740012 and Pembimbing Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH , “ANALISIS HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN BUMDES MAJU BERSAMA DI DESA KEMANG MANIS KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN
BENGKULU SELATAN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 10, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3215.