“PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL BENGKULU-LINGGAU DI DESA SUKARAMI KECAMATAN TABA PENANJUNG KABUPATEN BENGKULU TENGAH”
Dublin Core
Title
“PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL BENGKULU-LINGGAU DI DESA SUKARAMI KECAMATAN TABA PENANJUNG KABUPATEN BENGKULU TENGAH”
Description
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas- asas dan pengaturan yang tercantum dalam peraturan perundangundangan. Meskipun telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya masih banyak sengketa terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, terutama yang menyangkut masalah ganti kerugian. Jenispenelitianiniadalahpenelituianyuridisempiris.Dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukandenganwawancaramendalamdanpengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan ganti rugi atas pengadaan tanah yang telah terjadi di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah ini adalah masalah besaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan kehendak warga yang terkena Pengadaan Tanah tersebut, Karena warga merasa rugi dengan besaran ganti rugi yang di berikan oleh pihak yang berwenang menangani ganti rugi tersebut. Dikarenakan tanah sangat penting untuk melanjutkan pembangunan jalan tol akhirnya pihak yang berwenang menangani ganti rugi tersebut manaikan besaran ganti rugi tersebut dan akhirnya warga pun sepakat dengan besaran yang diberikan. Tanah pemukiman yang terkena Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol akan di Ganti Rugi dengan bentuk Ganti Rugi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu pasal 77 ayat 1 tentang Pemberian Ganti Rugi. Pada Pembangunan Jalan Tol ini diberi Dana dari PMN (Penyertaan Modal Negara) total yang diberikan PMN untuk Pembangunan Jalan Tol Bengkulu - Linggau ini sebesar Rp. 10,5 Triliun, Dan pendanaan ini diberikan ke PT Hutama Karya Infrastruktur. Dan Perseroan juga mendapat dukungan pendanaan dari Sindikasi Bank BUMN (Himbara), perbankan asing seperti MUFG, CIMB Niaga, ICBC, serta dari institusi keuangan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/SMI, dan perbankan swasta yaitu Bank Mega dan Bank Permata dengan jumlah total Rp. 32 triliun.
Creator
Dina Dwi Putri
1880740071
1880740071
Pembimbing
Dr. Slnung Mufti Haneabel. S.H.• M.H
Dr. Slnung Mufti Haneabel. S.H.• M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
05 DESEMBER 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Identifier
A. Buku
Arie S. Hutagalung. 2019. The Principle Of Indonesia AGRARIAN LAW, Depok:Rajawali Pers
Adrian Sutedi. Hukum Pajak., Jakarta : Sinar Grafika 2013. hlm.65
Bambang Sunggono. 1997. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Perdasa, 1997
Bambang Tri Cahyo. 1983. Ekonomi Pertanahan, Yogyakarta: Liberty,
1983
Lieke L. Tukgali. Author. 2010. Fungsi Sosial hak atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Jakarta : Kertasputih Communication.
Limbong, Bernhard, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Penerbit
Margaretha Pustaka, Jakarta, 2011
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis. Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. Bandung. Mandar Maju.
2011.
N.E. Elgra, et.al, Kamus Istilah Hukum-Fockemen Andreae Belanda
Indonesia, Bandung : Penerbit Binacipta, 199
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah, 2004
Perangin, Effendi, 1991. Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Jakarta:Rajawali Press.
Ronny Hanitijo Sumitro.1994. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1984. Pengantar Penelitian
Hukum, Jakarta : UI Press
Soedharyo Soimin, Status Hukum dan Pengadaan Tanah , Jakarta : Sinar
Grafika, 1993
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Jakarta : Penerbit Arkola, 2003
Syah Iskandar. 2015. “Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum :upaya hukum masyarakat yang terkena pembebasan dan pencabutan” Jakarta : Jala permata Aksara
Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Umar Said Sugiharto , Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi. Malang : Setara Press, Cetakan II, 2015.
B. Jurnal dan Artikel
Dekie GG Kasenda, “Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmu Hukum, 16 (Desember 2017). Darman K. 2018. Jurnal Belom Bahadat. Mekanisme Pembebasan dan
Pencabutan Hak atas Tanah, Volume VIII No. 2, hlmn 4
Edi Rohaedi, Isep H. Insan dan Nadia Zumaro. 2019. Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 01 (Februari 2019).
Nurhadi Putra, 2021. Artikel “ Mari Ketahui Hal Bari Dari PP Nomor 19
Tahun 2021”. Semarang, Siaran Pers https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/content/details?key=mari-ketahui-hal-
baru-dari-pp-nomor-19-tahun-2021
Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, (Semarang : Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009) hal.6
Rahayu Subekti, 2016. Artikel “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian
Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum”, Yustitia Vol. 5 No. 2 ( Mei - Agustus 2016)
Sabono. 2015. Jurnal “Tinjauan Yuridis tentang Bentuk Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undang No.02 Tahun 2012 Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum” 17 (April 2015)
Wibowo. 2021, Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Jurnal “Ilmu Hukum Kenotaria- tan Fakultas Hukum Unpad, Volume 4 “ (Nomor 2).
C. Website dan Sumber Lain
Khaerul Rahmatsyah Inra Inzana. 2013.” Tinjauan Aspek Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah di Indonesia”, melalui
http://respublica06.blogspot.co.id/2013/10/tinjauan-aspek-ganti-
kerugian-dalam.html, diakses tanggal 4 Desember 2021
Moh Fahmi Baharudin. 2015. “Mekanisme Pengadaan dan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Oleh Pemerintah Terkait dengan Pembangunan Jalan Umum”, melalui
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30179/1
/MOH%20FAHMI%20BAHRUDIN-FSH.pdf
“Metodelogi Penelitian Hukum”, melalui http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian hukum.html, diakses tanggal 4 Desember 2021
Anggi Sitorus, Pembebasan Hak (Pelepasan hak) melalui
http://ptriasitorus.blogspot.co.id/2011/03/pembebasan-hak-
pelepasan-hak.html, Di akses tanggal 13 Maret 2022
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1001/1/SKRIPSI813-
1705228165.pdf
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fae976f5aed2/surat-
pernyataan-pelepasan-hak-atas-tanah http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/pembebasan_tanah.aspx
D. Peraturan Perundang-undangan
Pasal 36 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Uuntuk Kepentingan Umum
Pasal (1) Ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Tanah
Pasal (1) ayat 12 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang
Pengertiaan Ganti Kerugian
Pasal 124 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Tanah
Pasal 100 dan 101 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021
Tentang Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah
Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah Dan Benda-Benda yang Ada Diatasnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, Pasal 6 ayat (2)
PERNYATAAN KEASLIAN PENULISAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
1. Karya tulis ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan akademik (Sarjana, Magister, dan/atau Dokter), baik Universitas Muham- madiyah Bengkulu maupun diperguruan tinggi lain.
2. Karya tulisan ini gagasan, rumusan, dan hasil penelitian saya sendiri, yang disusun tanpa bantuan pihak lain, kecuali dari arahan tim pembimbing.
3. Dalam karya tulis ini tidak karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naska dengan disebutkan nama pengarang dan dican- tumkan dalam Daftar Pustaka.
4. Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari dapat dibuktikan adanya kekeliruan dan ketidak benaran dalam pernyataan ini maka saya bersedia menerima sanksi akademik yang diperoleh dari karya tulis ini, serta sanksi lain dengan norma yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Bengkulu, 2022
Yang membuat Pernyataan
Dina Dwi Putri
NPM: 1880740071
Arie S. Hutagalung. 2019. The Principle Of Indonesia AGRARIAN LAW, Depok:Rajawali Pers
Adrian Sutedi. Hukum Pajak., Jakarta : Sinar Grafika 2013. hlm.65
Bambang Sunggono. 1997. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Perdasa, 1997
Bambang Tri Cahyo. 1983. Ekonomi Pertanahan, Yogyakarta: Liberty,
1983
Lieke L. Tukgali. Author. 2010. Fungsi Sosial hak atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Jakarta : Kertasputih Communication.
Limbong, Bernhard, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Penerbit
Margaretha Pustaka, Jakarta, 2011
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis. Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. Bandung. Mandar Maju.
2011.
N.E. Elgra, et.al, Kamus Istilah Hukum-Fockemen Andreae Belanda
Indonesia, Bandung : Penerbit Binacipta, 199
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah, 2004
Perangin, Effendi, 1991. Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Jakarta:Rajawali Press.
Ronny Hanitijo Sumitro.1994. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1984. Pengantar Penelitian
Hukum, Jakarta : UI Press
Soedharyo Soimin, Status Hukum dan Pengadaan Tanah , Jakarta : Sinar
Grafika, 1993
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Jakarta : Penerbit Arkola, 2003
Syah Iskandar. 2015. “Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum :upaya hukum masyarakat yang terkena pembebasan dan pencabutan” Jakarta : Jala permata Aksara
Supriadi. 2007. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Umar Said Sugiharto , Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi. Malang : Setara Press, Cetakan II, 2015.
B. Jurnal dan Artikel
Dekie GG Kasenda, “Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmu Hukum, 16 (Desember 2017). Darman K. 2018. Jurnal Belom Bahadat. Mekanisme Pembebasan dan
Pencabutan Hak atas Tanah, Volume VIII No. 2, hlmn 4
Edi Rohaedi, Isep H. Insan dan Nadia Zumaro. 2019. Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 01 (Februari 2019).
Nurhadi Putra, 2021. Artikel “ Mari Ketahui Hal Bari Dari PP Nomor 19
Tahun 2021”. Semarang, Siaran Pers https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/content/details?key=mari-ketahui-hal-
baru-dari-pp-nomor-19-tahun-2021
Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, (Semarang : Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009) hal.6
Rahayu Subekti, 2016. Artikel “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian
Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum”, Yustitia Vol. 5 No. 2 ( Mei - Agustus 2016)
Sabono. 2015. Jurnal “Tinjauan Yuridis tentang Bentuk Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undang No.02 Tahun 2012 Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum” 17 (April 2015)
Wibowo. 2021, Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Jurnal “Ilmu Hukum Kenotaria- tan Fakultas Hukum Unpad, Volume 4 “ (Nomor 2).
C. Website dan Sumber Lain
Khaerul Rahmatsyah Inra Inzana. 2013.” Tinjauan Aspek Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah di Indonesia”, melalui
http://respublica06.blogspot.co.id/2013/10/tinjauan-aspek-ganti-
kerugian-dalam.html, diakses tanggal 4 Desember 2021
Moh Fahmi Baharudin. 2015. “Mekanisme Pengadaan dan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Oleh Pemerintah Terkait dengan Pembangunan Jalan Umum”, melalui
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30179/1
/MOH%20FAHMI%20BAHRUDIN-FSH.pdf
“Metodelogi Penelitian Hukum”, melalui http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian hukum.html, diakses tanggal 4 Desember 2021
Anggi Sitorus, Pembebasan Hak (Pelepasan hak) melalui
http://ptriasitorus.blogspot.co.id/2011/03/pembebasan-hak-
pelepasan-hak.html, Di akses tanggal 13 Maret 2022
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/1001/1/SKRIPSI813-
1705228165.pdf
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fae976f5aed2/surat-
pernyataan-pelepasan-hak-atas-tanah http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/pembebasan_tanah.aspx
D. Peraturan Perundang-undangan
Pasal 36 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Uuntuk Kepentingan Umum
Pasal (1) Ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Tanah
Pasal (1) ayat 12 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang
Pengertiaan Ganti Kerugian
Pasal 124 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Tanah
Pasal 100 dan 101 dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021
Tentang Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah
Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah Dan Benda-Benda yang Ada Diatasnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, Pasal 6 ayat (2)
PERNYATAAN KEASLIAN PENULISAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
1. Karya tulis ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan akademik (Sarjana, Magister, dan/atau Dokter), baik Universitas Muham- madiyah Bengkulu maupun diperguruan tinggi lain.
2. Karya tulisan ini gagasan, rumusan, dan hasil penelitian saya sendiri, yang disusun tanpa bantuan pihak lain, kecuali dari arahan tim pembimbing.
3. Dalam karya tulis ini tidak karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naska dengan disebutkan nama pengarang dan dican- tumkan dalam Daftar Pustaka.
4. Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari dapat dibuktikan adanya kekeliruan dan ketidak benaran dalam pernyataan ini maka saya bersedia menerima sanksi akademik yang diperoleh dari karya tulis ini, serta sanksi lain dengan norma yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Bengkulu, 2022
Yang membuat Pernyataan
Dina Dwi Putri
NPM: 1880740071
Collection
Citation
Dina Dwi Putri
1880740071
and Pembimbing
Dr. Slnung Mufti Haneabel. S.H.• M.H
, ““PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL BENGKULU-LINGGAU DI DESA SUKARAMI KECAMATAN TABA PENANJUNG KABUPATEN BENGKULU TENGAH”,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3216.