PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES
(STUDI KASUS DESA AIR KOTOK KABUPATEN BENGKULU TENGAH)

Dublin Core

Title

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES
(STUDI KASUS DESA AIR KOTOK KABUPATEN BENGKULU TENGAH)

Description

Kondisi ideal yang diharapkan terjadi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan hanya sebagai bentuk lembaga sosial saja, tapi menjadi lembaga ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan anggota. Peranan-peranan pemberdayaan ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang memerlukan bantuan modal usaha agar bisa memiliki usaha sendiri dengan begitu mereka bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan hidupnya. Peran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memberikan pemberdayaan kepada seluruh anggotanya mulai dari tahapan persiapan, tahapan (penilaian), tahapan perencanaan alternatif program/kegiatan, tahapan pemformulasian program, tahapan pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap terminasi. Pada tahapan-tahapan tersebut masyarakat dilibatkan secara langsung yaitu supaya masyarakat mengerti akan masalah yang dihadapi serta dapat mengentaskan permasalahan mereka sendiri sampai mereka mandiri. Permasalahan yang telah dirumuskan diatas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan metode penelitian yang ditujukan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, atau metode penelitian ini mengkaji mengenai kesenjangan antara das sollen (Apa yang seharusnya terjadi) dengan das sein (Kenyataan yang sebenarnya). Peran Pemerintah Desa Air Kotok dalam Pendirian dan Pengelolaan BUMDes yaitu dimulai dengan perencanaan pendirian BUMDes dilakukan melalui rapat desa; Pengorganisasian BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. BUMDes Desa Air Kotok yang dilaksanakan berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa; Pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas. Badan Pengawas terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa; Permodalan BUMDes yang berasal dari dana desa dan swadaya masyarakat; dan Pengembangan BUMDes dilakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa tentang penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat

Creator

Mulyana
1880740175
Pembimbing
Hendri Padmi, S.H., M.H.

Source

Peran, Pemerintah Desa, BUMDes

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Abdullah, D, 2016. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1).
Agus Dwiyanto, 2008. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cet.Ke-3.
Anggraeni, M. R. R. S., 2017. Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta. MODUS Vol.28.
Ani Sri Rahayu, 2017. Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang.
Bachtiar, B. 2019. Metode Penelitian Hukum. Pamulang, Universitas Pamulang.
Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, 2009. Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Bagir Manan,2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta.
Darwita, I. K., dan Redana, D. N, 2018. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Penanggulangan Pengangguran Di Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Locus, 9(1).
Data Kependudukan Nasional Semester II 2020 yang telah dikonsolidasikan dengan data Ditjen DUKCapil Kemedagri, Dinas DUKCapil Kabupaten Bengkulu Tengah
Eka N.A.M. Sihombing, 2020. Hukum Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang.
Fifianti, 2018. Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Fifianti, F., Alyas, A., & Mone, A, 2018. Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha milik Desa Di Desa Patani Kecamatan Mappkasunggu Kabupaten Takalar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 4(3).
H.A.W. Widjaja, 2003 Pemerintahan Desa/Marga, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Haeril Anawar, 2020. Peranan Pemerintah Desa Dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Ulubalang Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Hamzah, H. 2019. Metode Penelitian Hukum sebagai Suatu Pengantar. Lampung, Universitas Lampung.
Irawan Soejito, 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. UIN Jambi.
Jefri S. Pakaya, 2016. Pemberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 1.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-pUndang-Undang/422 harmonisasi-peraturan-daerah diakses pada 13 Januari 2022
Kolne, Y., & Festianto, D, 2018. Pendampingan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Desa Napan, Bikomi Utara, Timor Tengah Utara. Bakti Cendana, 1(1).
Kurniawan, A. E. 2016. Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa Jurnal. Universitas Maritim Raja Ali Haji. Tanjung Pinang.
Laru, F.H.U., dan Suprojo, A, 2019, Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(4).
Maria Farida Indrati Soeprapto, 2010, Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Marwan, Ali dan Evlin Martha, 2018. Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.15 No.2.
Mashuri Maschab, 2013. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, PolGov Fisipol UGM, Yogyakarta.
Moenta Pangerang & Pradana Anugrah,2017. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Makassar.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram, Universitas Mataram.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Nardin, Y, 2019. Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program Bumdes. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(3).
Ni’matul Huda, 2009. Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Bagian 1.Umum.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2014 Pasal 135.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Prasetyo, R. A. 2016. Peranan BUMDES dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Dialektika, 11(1).
Prasetyo, R. A. 2016. Peranan BUMDES dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Dialektika, 11(1).
Sinyo Harry Sarundajang, 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sinyo Harry Sarundajang,1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984. Desa, Balai Pustaka, Jakarta.
Suleman, A. R., dkk. 2020. BUMDES Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. Medan, Yayasan Kita Menulis.
Tim Lapera, 2016. Otonomi Pemberian Negara, Kajian Kritis atas Kebijakan Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Wawancara dengan Bapak Sarkawi, Kepala Desa Air Kotok, 17 Februari 2022 pukul 13:30 WIB
Wawancara dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Bapak Roni Aprianto, 18 Februari 2022, pukul 14:00 WIB
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Collection

Citation

Mulyana 1880740175 and Pembimbing Hendri Padmi, S.H., M.H. , “PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES
(STUDI KASUS DESA AIR KOTOK KABUPATEN BENGKULU TENGAH)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 10, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3217.