IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013
(Studi Kasus Polda Bengkulu)

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013
(Studi Kasus Polda Bengkulu)

Description

Dengan pendapat tersebut maka Mahkamah menyatakan, Pasal 16 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar
sidang pengadilan. Berdasarkan hal tersebut diperlukan uraian seperti 1.
Bagaimana pengaturan mengenai hak imunitas Advokat setelah adanya putusan
mahkamah konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013? 2. Bagaimana Implementasi Hak
Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien di Kota Bengkulu? Metode Jenis
penelitian yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari
data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan,
dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari
Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan. Pertama 1. Pengaturan mengenai
hak imunitas Advokat setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor
26/PUU-XI/2013 secara normatif hak imunitas advokat tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar
sidang pengadilan” yang mana sebelumnya diatur pada pasal 16 Undang-Undang
nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yaitu “Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” Kedua
Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Pembelaan Klien di Kota Bengkulu
sudah berjalan dengan baik selama advokat dalam menjalankan profesinya dengan
itikad baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan.

Creator

Naufal Pamildo
1880740079

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. Buku
DPRRI, Himpunan Peraturan Tentang Yayasan, Jabatan Notaris, Advokat, (Jakarta:
PT. Tamita Utama, 2011)
Dr. Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, advokat,
Notaris, Kurator, dan Pengurus), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma Bagi Penegak Hukum, Penerbit
Kanisius, Yogyakarta, 1995.
J.C.T. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru, 1983)
Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contemp of Court,”Suatu Proses di Dewan
Kehormatan Profesi”, (Jakarta: Djambatan, 2002)
Majda El Muhtaj, HAM dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan
Amandemen UUD 1945 tahun2002, (Jakarta: Kencana, 2012)
Viswandro, Kamus Istilah Hukum, (Yogyakarta: Pustaka Yutisia, 2014)
V.Harlen Sinaga, Dasar-Dasar Profesi Advokat, (Jakarta:Erlangga, ,2011)
Rahmat Rosyadi & Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam & hukum Positif,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)
Rapaun Rambe, Teknik Praktek Advokat, PT. Grasindo, Jakarta, 2003
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Sartono & Bhekti Suryani, “Prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokat”, (Jakarta:
Dunia Cerdas, 2013)
Seno Adji, Etika Profesional Dan Hukum”Profesi Advokat”, (Jakarta: Erlangga,
1991)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta,
Yogyakarta, 2005.
B. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
64
C. Jurnal
Agus Raharjo dan Sunaryo,(2014),Penilaian Profesionalisme Advokat Dalam
Penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etis,Jurnal Media
Hukum, Vol 21 No. 2 Desember 2014,Jawa tengah,
Solehoddin, (2015),Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat, Rechtldee Jurnal
Hukum, Vol 10 No.1 Juni 2015,Malang

Collection

Citation

Naufal Pamildo 1880740079, “IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013
(Studi Kasus Polda Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3247.