PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI
(Studi Kasus Polda Bengkulu)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI
(Studi Kasus Polda Bengkulu)

Description

Haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu tiang agama islam. Tidak
sempurna keislaman seseorang hingga dirinya menjalankan ibadah haji Tujuan
penelitian ini adalah: 1). Modus penipuan dalam pelaksanaan ibadah haji
mengatasnamakan PT. Madinah Iman Wisata di Polda Bengkulu. 2) Penegakan
hukum tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan ibadah haji
mengatasnamakan PT. Madinah Iman Wisata di Polda Bengkulu. Jenis
penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat
deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah Observasi, Wawancara dan
Dokumentasi. Teknik Anaisis data adalah analisis deskriktif kualitatif. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa : 1) Modus penipuan penipuan yang dilakukan
oleh Refdewita dan Zulfa Hilman yang mengaku dari PT. Madinah Iman Wisata
dalam pelaksanaan ibadah haji menawarkan harga yang murah di luar
kewajaran, tidak ada kantor/lokasi palsu, tidak memiliki website resmi,
membayar di muka dan dijanjikan berangkat di waktu tertentu, uang digunakan
untuk usaha lain. 2) Penegakan hukum tindak pidana penipuan dalam
pelaksanaan ibadah haji (Studi Kasus di polda Bengkulu) adalah Melakukan
penyitaan terhadap barang bukti, barang bukti yang dimaksud adalah tanda
transaksi pihak korban kepada pelaku penipuan Biro Penyelennggara
Perjalanan Haji, membuat daftar pencarian orang (DPO) dan mengirimkan
keseluruh Polda di Negara Republik Indonesia. Melakukan penangkapan
terhadap tersangka, disini pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka ke
daerah yang diduga pernah ditinggali tersangka

Creator

VEBRY MUBARADJ
1780740064
Pembimbing
Riri Tri Mayasari, S.H., M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

05 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

Buku
Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baaz. 2013. Haji, Umrah Dan Ziarah Berdasarkan
Tuntunan Al-Qur'an Dan As-Sunnah. Jakarta, CV. Firdaus,
Ali Zaidan. 2017. Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat
Reformasi Peradilan. Bunga rampai Komisi Yudisial
Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education &
PuKAP Indonesia.
Asikin Zainal dan Amirudin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Arifin, 2012. Gus Untuk Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta: PT Elex Media
Aqila, Umi. 2012. Panduan Praktis haji dan Umrah. Jakarta: Al- Mughfiroh.
Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat,
Bahasa Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Efendi Tolib, 2014. “Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana”, Setara Press, Malang,
Guza Afnil. 2016. KUHAP Lengkap. Jakarta: ASA Mandiri.
Hamdan, 2017. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
Imam Syaukani. 2019. Manajemen Pelayanan Haji Indonesia, Departemen
Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan.
Jakarta: CV Prasasti.
Kartonegoro. 2015. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lekture
Mahasiswa.
Lamintang, 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti,
Mansur M, Arief, 2017. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma
dan Realita, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
70
Marpaung , Leden,2016. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Jakarta:
Sinar Grafika,
Mertokusumo Sudikno. 2015. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka,
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 2010. Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat,
Zakat,Puasa dan Haji. Jakarta: Darul Falah.
Purnomo Bambang, 2014. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Prodjodikoro Wirjono, 2013. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:
Refika Aditama,
Prasetyo Teguh,2001. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada,
R. Soenarto Soerodibroto. 2013. KUHAP dan KUHP Dilengkapi Yurisprudensi
Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Edisi ke-5. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Remelink Jan, 2013. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka,
Santoso Topo. 2016. Kriminologi. Jakarta: Rajagrafindo Persada,
Saleh Roeslan, 2013. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban pidana, Jakarta:
Aksara Baru,
Sudarsono, 2015. Kamus Hukum Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Rineka Cipta,
Soesilo R. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea,
Umi Aqila,. 2012. Panduan Praktis haji dan Umrah. Jakarta: Al- Mughfiroh,
Waluyo Bambang, 2014. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Jurnal
Erlina. “Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan”. dalam
Jurnal AlDaulah Vol. 3/No.2/Desember 2014
(http://journal.uin-alauddin.ac.id)
Undang-Undang :
Buku Kedua Bab XXV Pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan.
Pasal 45 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umroh
Pasal 63 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umroh

Collection

Citation

VEBRY MUBARADJ 1780740064 and Pembimbing Riri Tri Mayasari, S.H., M.H, “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI
(Studi Kasus Polda Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3249.