EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PENGELOLAAN HASIL
HUTAN BUKAN KAYU

Dublin Core

Title

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PENGELOLAAN HASIL
HUTAN BUKAN KAYU

Description

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) atau Non Timber Forest Product (NTFP)
memiliki nilai yang sangat strategis, HHBK merupakan salah satu sumber daya
hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan bersinggungan langsung oleh
masyarakat di sekitar hutan. Keanekaragaman jenis hasil hutan bukan kayu yang
di manfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan di mana sebagian ada yang di
manfaatkan secara komsumtif, sehingga sulit untuk menilai secara tepat sejauh
mana sebenarnya kontribusi hasil hutan dan bukan kayu bagi kehidupan
masyarakat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Atau sosiologi hukum
yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa
peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan
bagaimana, berapa banyak sejauh mana dan sebagainya. Sebab penelitian yang
diambil ialah dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum
pemerintah. Hasil pembahasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: 1.Efektivitas pelaksanaan
Peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 tahun 2011 tentang izin
pengelolaan hasil hutan bukan kayu belum berjalan secara efektif. Karena
program yang dijalankan tidak berdasarkan dari apa yang telah ditetapkan didalam
perda yaitu masyarakat masi banyak yang belum mengetahui proses perizinan
yang harus dilakukan dalam Peraturan daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24
tahun 2011 tentang izin pengelolaan hasil hutan bukan kayu. 2.Faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Mukomuko
Nomor 24 tahun 2011 tentang izin pengelolaan hasil hutan bukan kayu yaitu :
sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, koordinasi, dana dan budaya.
Belum adanya SDM yang memadai di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang
menangani masalah pengendalian hutan. Lokasi hutan berada di setiap pesisir
Kabupaten Muko-muko sulit dijangkau keberadaanya oleh BLH sehingga
seringkali segala hal yang menyangkut sarana dan prasarana diabaikan

Creator

HALDO FIRLIN
1880740160
Pembimbing
Hendri Padmi, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

06 DESEMBER 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. Buku-buku
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), Jakarta, Penerbit Kencana,
Agung Kurniawan, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta,
Pembaharuan,
Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2014),
Ari Yohan Wambrauw, 2013, “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah
Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta : Kanisius.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko 2018
BAPPEDA Kota Yogyakarta, 2016, “Efektivitas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 64 Tahun 2013 dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau Publik
Kota Yogyakarta”,
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung,
Bayu Surya Ningrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Dudung Abdul Rohman, Metode Penelitian Sejarah, (Jakarta: Logos Wacana
Ilmu,1999),
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta Sinar Grafika. Hlm 77
mengutip Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan.
Surabaya: Yuridika.
Inu Kencana Syafi‟ie, Sistem Pemerintahan Indonesia,Rineka Cipta, Jakarta,
2002.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: PT. Gramedia,
1989),
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasai dan Penalisasi dalam Rangka
Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro Semarang, hlm 71, dikutip Salim H.S dan Erlies
Septiana Nurbaini, Op. Cit.,
Moko H. 2008. Menggalakkan hasil hutan bukan kayu sebagai produk unggulan.
Informasi Teknis Vol.6 No. 2. September 2008.
Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, Kelapa Gading Permai,
Jakarta,2007.
Muhammad Ali, 1997, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung,
Angkasa,
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) ,Refika Aditama,
Bandung 2009,
Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1982.
Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto, 1982, Sosiologi Hukum dalam
Masyarakat, Jakarta, CV. Rajawali,
Onong Uchjana Effendy, 1989. Kamus Komunikasi, Bandung, PT. Mandar Maju,
Panduan penulisan skripsi fakultas hukum UMB tahun 2017
Peneliti menyatakan terus terang kepada sumber data, bahwa ia sedang meneliti.
Tapi adakalanya peneliti tidak terus terang (tersamar) bila data yang dicari
merupakan data yang masih dirahasiakan. Lihat Sugiyono, Memahami
Penelitian,
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Izin
Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu
Ridwan H.R.,“Hukum Administrasi Negara”, RajaGrafindo Perkasa, Yogyakarta,
2006
Septi Wahyu Sandiyoga, 2015, “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas
Bahu Jalan Kota Makassar”, Skripsi Universitas Hasanuddin Makassar,
Setiawan O & Krisnawati. 2012. Model Rehabilitasi Hutan Lindung Berbasis
Hasil Hutan Bukan Kayu. Laporan Hasil Penelitian (Tidak
dipublikasikan). Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu.
Sf Marbun, Moh. Manfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,
Liberty, Yogyakarta, 2006
Shinta Anugrawati, 2014, “Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di
Kabupaten Maros”, Skripsi Universitas Hasanuddin Makassar,
Siti Nurbaya, Kompleksitas Administrasi Pemerintahan Dengan
Pendekatan Kebijakan Regional, Dewan Perwakilan
Daerah,Jakarta,2011,
Soerjono Soekanto, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis
Masyarakat,Bandung,Alumni,
Soerjono Soekanto, 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Remadja
Karya,
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta, Penerbit PT. Raja Grafindi Persada
Sondang P Siagian, 1986, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi,
Jakarta, Gunung agung,
Suharsimi Arikunto, Prodesur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2006),
Supiori Provinsi Papua”, Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Supriyono, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Edisis Pertama, Yogyakarta,
BPFE,
Suratman 2014. Metode penelitian hukum, Alfabeta,Bandung,
Taliziduhu Ndraha, Kybernologi Sebuah Metamorphosis, Sirao Credentia
Center, Tangerang, 2008.
Team Fakultas Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, (Bengkulu: Universitas
Muhammadiyah Bengkulu 2017),
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustaka, Jakarta.2006.
Wulandari, Ari. (2012). Herbal Nusantara: 1001 Ramuan Asli Indonesia.
Yogyakarta: ANDI
Yusuf, M. A. dan Makarawo, T. M. 2011. Hukum Kehutanan di Indonesia.
Jakarta : Rineka Cipta.
Zainudin Ali 2014. Metode penelitian hukum, Jakarta:Sinar Grafika
B. Jurnal
Fentie J. Salaka Dkk. Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu Di
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Pusat Penelitian dan
Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Jl. Gunung Batu No. 5,
Bogor
Rizki Sanjaya, 2016, Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Pada
Gabungan Kelompok Tani Rukun Lestari Sejahtera di Desa Sindang Pagar
Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Skripsi: Fakultas
Pertanian Universitas Lampung, Bandar Lampung
Sudarmalik, Rochmayanto Y, Purnomo. 2006. Peranan beberapa hasil hutan
bukan kayu (HHBK) di Riau dan Sumatera Barat. Prosiding Seminar Hasil
Litbang Hasil Hutan 2006:

Collection

Citation

HALDO FIRLIN 1880740160 and Pembimbing Hendri Padmi, S.H., M.H, “EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PENGELOLAAN HASIL
HUTAN BUKAN KAYU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3264.