PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Kasus Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Kasus Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma)

Description

Undang-undang pokok KDRT secara substansif memperluas institusi dan lembaga
pemberi perlindungan agar mudah diakses oleh korban KDRT yaitu pihak
keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak
lainnya, baik perlindungan sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Kekerasan (violence) terhadap kaum perempuan dan anak dipandang sebagai
sebuah tindakan yang menghambat kesetaraan gender, kemajuan pemberdayaan,
dan perdamaian dunia untuk diwujudkan di atas bumi manusia (human right).
Jenis penelitian ini bersifat empiris, yaitu cara-cara yang dilakukan itu dapat
diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan
mengetahui cara-cara yang digunakan. Penelitian dengan adanya data-data
lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.
Maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Perlindungan hukum
terhadap perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga dari hasil
wawancara kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Kepala Bidang
Pemberdayaan Anak dan Kanit PPA Polres Seluma bahwa untuk perlindungan
hukumnya, sesuai dengan assasment yang telah dipelajari terlebih dahulu sebelum
turun ke lapangan. Dan untuk perlindungan selanjutnya, pada setiap kasus Dinas
P3APPKB dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Seluma
berkerja sama untuk melakukan pendampingan terhadap korban KDRT tersebut.
2) Dampak psikis terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah
tangga yaitu timbulnya rasa takut untuk bertindak maupun melawan karena bisa
memperbesar masalah, merasa malu kepada keluarga, teman dan tetangga,
kepercayaan diri yang berkurang, trauma, merasa malu untuk bersosialisasi dan
merasa minder.

Creator

Mentari Aprilia Elba Putri
1880740038

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Asma’ul Khusnaeny, Dkk. 2015. Mengunggah Komitmen Negara
Terhadap Perempuan Korban Kekerasan: Himpunan Naskah
Usulan Terhadap Rencangan Peraturan Perundang-Undangan
Dan Kajian Implementasi Kebijakan. Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan. Menteng Jakarta Pusat.
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT
Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan
Gomgom, Rudolf S. 2020. Hak-Hak Korban Dalam Penegakan
Hukum Pidana. CV Manhaji, Medan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
UNFPA, 2018, Pedoman Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana, Jakarta.
Masykur, Dkk. 2016, Database Perlindungan Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan, FTK Banten Press, Banten.
Ratna B M, Dkk, 2016. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam
Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Puttusan. Badan Penerbit
Fakultas Hukum UI. Australia Indonesia Partnership for Justice.
Reno Mardina, Kekerasan Terhadap Anak Dan Remaja, infoDATIN,
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
CV. Alfabeta ,Bandung.
Suyitno, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Akademia Pustaka,
Tulungagung.
Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi, 2020, Panduan Penulisan
Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
C. Jurnal dan Artikel
Andini Prihastuti, 2016. Perlindungan Terhadap Perempuan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Spek-HAM
Solo), Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
H. Z. Wadjo, Astuti N A, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan
Dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Di Desa Klis, Community Development Journal: Vol.2,
No.2, H. 224.
Lutvhi Febryka Nola, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu
Bagi Tenaga Kerja Di Indonesia (TKI), Negara Hukum: Vol. 7,
No. 1, H. 40.
Putu S S, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan
Anak Korban Kekerasan, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas
Mahasarasati, H. 46.
Rena Yulia N, 2004, Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum,
Vol.20, No.3, H. 319
Rudolfus Ali, Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap
Anak (Studi Kasus Desa Pemana Kecamatan Alok Dalam
Kabupaten Sikka), JUPEKN: Vol.1 No.1
Visita Nohani Pramona, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap
Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Skripsi).
Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana
D. Internet
Glosarium, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,
melalui http://tesishukum.com, diakses pada 08 Februari 2022
pukul 18.45 WIB.
Hukum96, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melalui
http://www.hukum96.com diakses pada 16 November 2022 pukul
19.35 WIB.

Collection

Citation

Mentari Aprilia Elba Putri 1880740038, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Kasus Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 6, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3281.