PENGAMANAN TAHANAN PADA TINGKAT
PENYIDIKAN SEBAGAI PENCEGAHAN
TERSANGKA MELARIKAN DIRI
(Studi Kasus Polres Seluma)

Dublin Core

Title

PENGAMANAN TAHANAN PADA TINGKAT
PENYIDIKAN SEBAGAI PENCEGAHAN
TERSANGKA MELARIKAN DIRI
(Studi Kasus Polres Seluma)

Description

Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah yang
menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum dengan
mengetengahkan efektivitas hukum. Artinya efektvititas hukum akan disoroti dari tujuan
yang ingin dicapai. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk menyusun tugas akhir
dengan judul : “Pengamanan Tahanan pada Tingkat Penyidikan Sebagai Pencegahan
Tersangka Melarikan Diri (Studi Kasus Di Polres Seluma) ”Rumusan Masalah adalah: 1)
Bagaimanakah pengamanan tahanan pada tingkat penyidikan sebagai pencegahan
tersangka melarikan diri di Polres Seluma 2) Bagaimana faktor penyebab tahanan pada
tingkat penyidikan melarikan diri di Polres Seluma. peneliti adalah penelitian empiris
yang bersifat deskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan empiris yang bersifat deskriptif. empiris merupakan penelitian
yang dilakukan dengan terjun langsung kelapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab
sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Pengamanan Tahanan
Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Pencegahan Tersangka Melarikan Diri Di
Polres Seluma. Bentuk pengamanan atau tahanan yaitu dikatakan tahanan berarti
sudah menjadi tersangka dan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti maka penyidik mempunyai wewenang dan melakukan penahanan
sehingga sampai ditempat dirumah tahanan polres seluma dan dibawah nawungan
satuan dan barang bukti dan untuk 1 orang tahanan minimal 2 orang personil yang
mengawasi sesuai SOP dan yang lainnya memeriksa dan pemeriksaan tidak boleh
dengan tangan terborgol oleh karena itu harus diawasi oleh 2 orang pengawas
sehingga tahanan tidak bisa melarikan diri akan tetapi apabila tahanan berbahaya
atau pernah melarikan diri maka jumlah personil pentas akan ditingkatkan lagi.
Dan kesehatan, makanan itu dibiayai oleh negara dikarenakan hal seseorang telah
dirampas dan ruang geraknya menjadi terbatas dan selalu diawasi 24 jam pada
saat didalam tahanan. 2) Faktor penyebab tahanan melarikan diri antara lain faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab tahanan melarikan diri dari
lapas antara lain adanya tekanan jiwa atau masalah pribadi, adanya kesempatan
untuk melarikan diri dan masa tahanan /pidana yang lama serta kondisi bangunan
yang kurang memadai yang tidak sesuai dengan kuota tahanan yang ada.

Creator

Anggara Putra
1880740002
Pembimbing
Dr. JT, Pareke, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Amir Iyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education: Yogyakarta.
Afnil Guza, 2016, KUHAP Lengkap, ASA Mandiri: Jakarta.
Asikin Zainal dan Amirudin, 2014, Pengantar Metode Penelitiian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Al, et, Simorangkir J. C. T, 2013, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
Bawengan G. W., 2019, Penyidikan Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi, Cet
3, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Hartono. 2012. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika
Jakarta.
Hamzah Andi, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ed, 2, Cet, 7, Sinar
Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP
Penyidikan Dan Penuntutan, Ed, 2, Cet, 16, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung Leden, 2019, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan &
Penyidikan), Cet 2,Ed, 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Prints Darwan, 2019, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Djambatan
bekerja sama dengan LBH Jakarta.
Poerwadarminta W.J.S. 2019, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet, 4, Ed, 3,
Balai Pustaka, Jakarta.
Soesilo Prajogo, 2017, Kamus Hukum Internasional & Indonesia, Cet, 1, Wipress,
Soesilo R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Poletiea, 2015, Bogor.
Moeljatno, 2013 Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Wiratna V, Sujarweni. 2014, Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Yudowidagdo Hendrastanto, et.al., 2017, Kapita Selecta Hukum Acara Pidana Di
Indonesia, PT. Bina aksara, Jakarta

Collection

Citation

Anggara Putra 1880740002 and Pembimbing Dr. JT, Pareke, S.H., M.H, “PENGAMANAN TAHANAN PADA TINGKAT
PENYIDIKAN SEBAGAI PENCEGAHAN
TERSANGKA MELARIKAN DIRI
(Studi Kasus Polres Seluma)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 4, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3287.