GUGURNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA
(Analisis Putusan Nomor. 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)

Dublin Core

Title

GUGURNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA
(Analisis Putusan Nomor. 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)

Description

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga
penanganannya harus luar biasa pula oleh karena itu ketentuan dalam
Undangundangnyapun harus harus menyimpang dari Undang-undang umum, hal
tersebut sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali. Namun bila ada
ketentuan yang tidak diatur di Undang-undang khusus tersebut maka aturannya
mengacu kepada ketentuan umum. Penelitian ini membahas salah satu putusan
perkara pidana dengan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl. yang dalam amar
putusan hakimnya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
terdakwa telah hapus haknya untuk dituntut berdasarkan asas daluarsa penuntutan.
Namun seharusnya hal tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang
sudah termasuk kepada kejahatan luar biasa berdasarkan pada pasal 29 UNCAC.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif
yang mengambil data skunder dengan mengkaji sumber buku-buku dan karya
ilmiah dan data primer yang bersumber pada Undang-undang yang mengikat
dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunkan studi
dokumen di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan
perpustakaan Perguruan Tinggi lainnya. Kemudian data yang sudah terkumpul
dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini di
pahami bahwa gugurnya hak menuntut dan hak menjalankan pidana terhadap
tindak pidana secara umum diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP seperti ne
bis in idem, matinya tersangka, daluarsa, penyelesaian perkara diluar peradilan,
amnesti, abolisi dan grasi. Namun berdasarkan Pasal 29 UNCAC yang telah
diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan
UNCAC asas daluarsa tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi mengingat tindak
pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pantas dikatakan bahwa
putusan yang diputus oleh Hakim berdasarkan putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2021/PN Bgl keliru dalam menerapkan hukum yang ada dalam perkara
tersebut.

Creator

Edo Nofrianto
1880740061
Pembimbing
Mikho Ardinata, S.H., M.H.

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

07 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Hakim G. Nusantara, SH., LLM, Luhut Pangaribuan, SH, Cs, KUHAP dan
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1986.
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia,
Malang: Bayumedia Publishing.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Djambatan,
Jakarta, 1984.
Andi Hamzah. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit Rineka Cipta: Jakarta.
Bambang Hartono, 2011, “Analisi Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak
Pidana Korupsi”, Volume 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bandar
Lampung.
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Desky Wibowo, “Pengembalian Aset Negara Melalui Gugatan Perdata dalam
Tindak Pidana Korupsi”.
Elwi Danil, 2014, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana , Dan Pemberantasannya,
Jakarta: Rajawali Pers.
Eva Achjani Zulfa. 2010. Gugurnya Hak Menuntut; dasar penghapus, peringatan
dan pemberatan pidana. Ghalia Indonesia : Bogor.
Forum Studi Keuangan Negara. 2017. Esai Keuangan Negara. Penerbit Diandra
Kreatif: Yogyakrta.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi.
Jawade Hafidz Arsyad, 2017, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar
Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lembaran Negara RI No. 23 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun
1981.
M.P. Luhut. 2016. Hukum Pidana Khusus. Penerbit Pustaka Kemang: Depok.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung:
Alumni.
Parasyndicate, “Hukum Pedang Bermata Dua”, melalui www.parasyndicate.org,
diakes Kamis, 17 Februari 2022 pukul 01.45 WIB
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Prof. Satochid Kartanegara, SH., Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Bagian Dua,
Balai Laktur Mahasiswa.
Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV,
Jakarta: Gramedia.
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
R.Soesilo, 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.
Rahman Saleh Abdul dkk. 2006. Bantuan Hukum Di Indonesia. Penerbit YLBHI
dan PSHK: Jakarta Pusat.
Rajawali Pers : Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek
Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Supriyadi, Dwi dkk, 2017, Ensiklopedia Antikorupsi, Surakarta: Borobudur
Inspira. Nusantara.
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru,
Bandung, PT Remaja Rosdakarya

Collection

Citation

Edo Nofrianto 1880740061 and Pembimbing Mikho Ardinata, S.H., M.H., “GUGURNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA
(Analisis Putusan Nomor. 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3305.