PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN SEJENIS
TERHADAP ANAK DIKOTA BENGKULU
(Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Bgl)

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN SEJENIS
TERHADAP ANAK DIKOTA BENGKULU
(Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Bgl)

Description

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah pencabulan sejenis
Terhadap anak di Kota Bengkulu (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/Pn Bgl).
Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan tarhadap anak dibawah umur
pada masalah hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana
pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pencabulan
sejenis terhadap anak di Kota Bengkulu pada putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN
Bgl.
Metode penelitian yang digunakan Dalam penulisan skripsi ini, tipe penelitian
yang dilakukan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris
adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan
kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi tindak pidana
Pencabulan sejenis terhadap anak di Kota Bengkulu (Studi Putusan Nomor
129/Pid.Sus/2020/PN Bgl), telah sesuai. Terdakwa telah terbukti melanggar unsurunsur tindak pidana rumusan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut telah
bersesuai dan memenuhi syarat, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Didik
Setiawan Als Wawan Bin Alm Kabul telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sejenis dan terbukti melanggar
dakwaan tunggal yakni melangar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun
2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 01 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal
64 ayat (1), dan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan tiga bukti
keterangan saksi, keterangan Terdakwa, dan petunjuk
Latar Belakang terjadinya tindak pidana pencabulan sejenis di kota
Bengkulu pada putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Bgl) (a) Faktor kelain seksual
(homoseksual) yang diderita oleh pelaku (b) Faktor perkembang ilmu pengetahuan
dan teknologi (c) Faktor lingkungan yang mengenal homoseksual (d) Faktor
kurangnya pendidikan agama yang kuat sehingga pelaku melakukan hal yang keji
yaitu merusak mental dan masa depan para korban (e) Faktor minimnya pengawasan
pihak sekolah sehingga pelaku bisa melakukan aksinya secara berkelanjutan (f)
Faktor para korban yang takut untuk menceritakan kronologi kepada orang lain
karena selalu diancam akan dikurangi poin nilai.

Creator

Tri Putra Dinata
1880740011
Pembimbing :
Betra Sarianti, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ali.Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafik, Jakarta
Abdurrahman Soejono, H.1999. Metode Penelitian Hukum. J: Rineka Cipta, Jakarta
Chazawi Adami.2011. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Gosita Arief. 1985. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo, Jakarta
Gosita Arief. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo, Jakarta
Hamzah Andi. 2014. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta
JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 18 OKTOBER 2011: 508 - 524
Kartono Kartini.2011. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Mandar Maju,
Bandung
“Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Dampak dan Penangannya”, Sosio Informa
Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
Lamintang. P.A.F. 2012. Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma
Kepatutan. Mandar Maju, Bandung
Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung
Nashrani. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Rajawali
Pers, Jakarta
Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Bgl
65
Qiyas, Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pencabulan Terhadap Anak Menurut
Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 1, April 2016
Roni Wiyanto. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju, Bandung
Saebani Ahmad Beni. 2008. Metode Penelitian Hukum. Pustaka Setia, Bandung
Sri Mamudji Soerjono Soekanto. 2006. Penelitian Hukum Normatif (suatu tinjauan
singkat). PT Raja grafindo persada, Jakarta
Soekanto.Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia(UI-pres),
Jakarta
Yulia Rena. 2013. Viktimilogi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.
Graha Ilmu, Yogyakarta
Yuwono Dwi Ismantoro. 2015. Kekerasan Seksual pada Anak. Pustaka Yustjsja
,Yogyakarta

Collection

Citation

Tri Putra Dinata 1880740011 and Pembimbing : Betra Sarianti, S.H.,M.H, “PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN SEJENIS
TERHADAP ANAK DIKOTA BENGKULU
(Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Bgl)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3313.