TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KOTA PAGAR ALAM
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/Pid.B/2019/PN.Pga)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KOTA PAGAR ALAM
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/Pid.B/2019/PN.Pga)

Description

Dalam praktik hukum positif di Indonesia, bentuk kesalahan tindak pidana
menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja dan tidak sengaja
(alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan
direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan, tetapi yang penting dari
suatu peristiwa itu adalah adanya ”niat” yang diwujudkan melalui perbuatan yang
dilakukan sampai selesai. maka isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu
1. Untuk Mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang
lain menurut KUHP 2. Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam
Penjantuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Pada
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/Pid.B/2019/PN.Pga. Metode penelitian
yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari data primer
dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara
kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari Hasil penelitian ini
maka diperoleh kesimpulan. a. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan
sengaja (pembunuhan) yang terdiri dari Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok,
Pembunuhan terkualifikasi, Pembunuhan Berencana (Moord), Pembunuhan Bayi,
Pembunuhan atas permintaan Korban, Penganjuran dan pertolongan pada bunuh
diri, Pengguguran dan Pembunuhan terhadap Kandungan dan serta Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja atau kelalaian. b.
Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan
berencana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 56/Pid.B/2019/PN.Pga
dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan Majelis Hakim menurut
penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan
oleh penulis sebelumnya yaitu berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi
serta keterangan terdakwa bahwa betul-betul melakukan tindak pidana yang
ditujukan kepadanya. Selama proses pemeriksaan Majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang meringankan Terdakwa. Kemudian mempertimbangkan
tentang pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan
bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang
ditimbulkan. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang
sehat dan cakap serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga
Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa yang terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” menurut
penulis adalah tepat., sebab hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya
berpedoman pada undang-undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma
yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku
setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Creator

Renaldo Dekaprio
1880740022
Pembimbing
Sarianti, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu


Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Ali Ahcmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Ainul Syamsu M, 2016, Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana,
Jakarta: Prenadamedia Group.
Asriadi Hafid Andi, 2013, “tinjauan yuridis terhadap delik pembunuhan”.
Chazaqi Adami, 2001, “Pelajaran hukum pidana” Malang: PT Rajagrafindo
Persada.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta:
Pradnya Paramita.
Ediwarman, 2014, penegakan hukum pidana dalam perspektif kriminologi,
Yogyakarta: genta publishing.
Ekaputra Mohammad, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Medan : Usu Press Cetakan
Ke-2.
Halawa Martinus, Munawair Zaini & Hidayani Sri, Penerapan Hukum Terhadap
Tindak Pidana Selama-Lamanya.
Poernomo Bambang, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Poernomo Bambang dalam Yon Artiono Arba'I, 2012, Aku Menolak Hukuman Mati:
Telah Atas Penerapan Pidana Mati, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Rahardjo Saptono, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum: KUHPer, KUHP, KUHAP
Beserta Penjelasannya, ed. 3, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
Rahim Abdur, Azwar Asruddin, Hafiz Muhammad, & Satrio Wirataru, 2015, Hukuman
Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan, Malang: Intrans InsB. Undang-Undang
R. soesilo “Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)”, (Bogor:1995).
Pasal 28B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Cet.
XII,
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, 2011).
C. Jurnal
Ahmad fadhullah Tinjauan Yuridis Terhadap Perbarengan Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Disertai Dengan Pemerkosaan (Studi Kasus
Putusan Nomor 78/Pid.B/2014/Pn.Mks) (2015).
Andi Asriadi Hafid 2013, “tinjauan yuridis terhadap delik pembunuhan”.
Ediwarman, penegakan hukum pidana dalam perspektif kriminologi, (Yogyakarta:
genta publishing 2014).
Jurnal Ilmiah, Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana, Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas
Hukum. Thn 2016.
Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan. (jurnal Recidive vol 3 no 2 mei agustus
2014).
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas
Nyawa Orang Lain. (Jurnal Ilmiah Hukum Juncto 2(1) 2020:9-115).
Undang-undang Dasar 1945, Pasal. 28D, ayt 1. Jurnal ilmiah, penerapan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. (Putusan Nomor 240/Pid.B/PN
Pya).
Wa ode rini anggraini 2016 “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan
Nomor:123/Pid.B/2013/Pn.Bb).
Putusan Pengadilan Nomor : 56/Pid.B/2019/PN.Pga

Collection

Citation

Renaldo Dekaprio 1880740022 and Pembimbing Sarianti, S.H.,M.H, “TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KOTA PAGAR ALAM
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 56/Pid.B/2019/PN.Pga),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 8, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3315.