PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN TENTANG PEMENUHAN
HAK ANAK DALAM KEPUTUSAN HAKIM YANG
DIINGKARI OLEH ORANG TUA YANG TELAH BERCERAI
DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN TENTANG PEMENUHAN
HAK ANAK DALAM KEPUTUSAN HAKIM YANG
DIINGKARI OLEH ORANG TUA YANG TELAH BERCERAI
DI KOTA BENGKULU

Description

Pada Kota Bengkulu, menurut data dari pengadilan agama Bengkulu, pada
tahun 2021 terdapat 1.111 perkara masuk di pengadilan agama Bengkulu, serta
pada tahun 2020 terdapat 900 perkara masuk di pengadilan agama Bengkulu, itu
menandakan Problematika Percerian di Kota Bengkulu meningkat sebanyak 211
perkara. Dalam pelaksaanaan tugasnya Kepolisian Negara Republik
Indonesia menemui serangkaian peristiwa Hukum, salah satunya menyelesaikan
masalah hukum antara suami istri yang telah bercerai dan sudah memiliki
putusan Hakim Pengadilan Agama, tetapi setelah bercerai seorang suami tidak
menjalankan perintah putusan Hakim yang telah ditetapkan kepadanya. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran penyidik
kepolisian tentang pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari
oleh orang tua yang telah bercerai di Kota Bengkulu. Dan juga mengetahui dan
menganalisis hambatan penyidik kepolisian tentang pemenuhan hak anak dalam
keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua yang telah bercerai di Kota
Bengkulu. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini termasuk penelitian
hukum empiris, Pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian empiris, Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan
dalam penelitian ini mengunakan wawancara, Metode penelitian ini Induktif
dilakukan dengan cara menarik kesimpulan dari data yang bersifat khusus, lalu
menggunakan metode Deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari data
yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus.Hasil penelitian bahwa Pada
kenyataannya tidak semua bapak atau mantan suami menjalankan perintah
dalam putusan pengadilan dengan baik, salah satunya yaitu perintah untuk
bertanggung jawab atas nafkah anak dan biaya pemeliharaan anak sampai anak
berusia 21 tahun. Lalu dalam menangani permasalahan Anak sebagai korban
tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pastinya dalam
pelaksanaan tugasnya Kepolisian berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Creator

Nadira Regina
1880740132
Pembimbing
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H.

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Adib Bahari, 2012, Prosedur Gugatan Cerai dan Pembagian Harta GonoGini dan Hak Asuh Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Ahmad Azhar Basyir, 2014, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII
Press.
Andi Hamzah, 1996, Pengantar Hukum Acara Pidana, Yogyakarta:
Liberty.
Angger Sigit Pramukti, 2015, Tentang Perlindungan Anak, Yogyakarta:
Pustaka Yustisia.
Anshary MK, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-masalah
Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arif gosita, 2010, Masalah Perlindungan Anak, Bandung: Refika Aditama.
Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, 1987, Azaz-azas Hukum Perkawinan di
Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Hibnu Nugroho, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di
Indonesia, Jakarta: Media Aksara Prima.
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis
Dan Prakter Pradilan, Bandung: Mandar Maju.
Lilik Mulyadi, 2010, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana
Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muhammad Syaifudin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2014, Hukum
Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.
Rhona K.M. Smith, at.al, 2015, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta:
PUSHAM UII.
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia
Indonesia: Jakarta.
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan undang-undang
Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum
Empiris, Ind-Hil-Co: Jakarta.
Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode Dan
Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma: Jakarta.
Subekti, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Syaf‟I Abdullah, 2002, Fiqih Wanita Lengkap, Surabaya: Arkola.
Syaikh Hasan Ayyub, 1999, Fikih Keluarga Panduan Membangun
Keluarga Sakinah Sesuai Syariat, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan
Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang.
William J. Goode, 2004, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika.
Zainnudin Ali, 2002, Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu: Yayasan
Masyarakat Indonesia Baru.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Collection

Citation

Nadira Regina 1880740132 and Pembimbing Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H., “PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN TENTANG PEMENUHAN
HAK ANAK DALAM KEPUTUSAN HAKIM YANG
DIINGKARI OLEH ORANG TUA YANG TELAH BERCERAI
DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3320.