TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCETAK DAN PENGEDARAN UANG PALSU
(Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kaur)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCETAK DAN PENGEDARAN UANG PALSU
(Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kaur)

Description

Pemalsuan uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, seolah-olah uang tersebut benar atau asli adanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu dan untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di di Kepolisian Resor Kaur. Berdasarkan hasil wawancara di Kepolisian Resor Kaur, pada tanggal 30 Juli 2021 berhasil meringkus pelaku sindikat tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu ketika menjalankan aksinya di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur pada pukul 23.00 WIB. Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut bermula ketika tersangka Nopriansyah bin Aripin membeli pupuk membayarnya dengan uang tersebut. Nopriansyah bin Aripin mencetak salinan 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000,00- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,00- sehingga bernilai Rp.200.000,00- uang palsu. Hambatan penyidik untuk mengatasi tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu: (1) masyarakat kurang konstruksif dalam merespon uang palsu (2) kurangnya kerja sama masyarakat terhadap aparat penegak hukum (3) sulit membuktikan bahwasanya uang tersebut benar-benar palsu (4) faktor perekonomian (5) faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen terkhusus Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas tunggal dalam pencetakan uang Negara, Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Creator

FADLY HABIBULLAH
1880740164
Pembimbing :
Hendr Padmi, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Amirudin & Zainal Asikin, 2014. Penghantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis 2014, Hukum Acara Pidana, halaman 83. Balebat Dedikasi Prima, Jakarta.
Bisri Ilham, 1988. Sistem Hukum Indonesia, Grafido Persada, Hal 32, Jakarta.
C,S.T, Kansil, 1994, Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Chazawi Adami, 2002, Pelajaran hukum pidana I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Darmawan Indah , 1999, Pengantar Uang Dan Perbankan, Rineka Cipta, Jakarta.
Chajaw Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, P.T Raja Grafinda Persada, Jakarta.
Denico Doly, 2008. Tindak Pidana Pengedaran Uang di Indonesia, Penelitian bidang Hukum pada Pusat Pengajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Rineka cipta, Jakarta.
Eddy O.S Hiariej, 2002, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Gatot Suparmono, 2014, Hukum Uang Di Indonesia, Gramata Publishing, Bekasi.
Indah Darmawan, 1999. Pengantar Uang Dan Perbankan, hal,5. Rineka Cipta, Jakarta.
Jan Remelink, 2003. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), hlm. 61, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Mulyanto Dan Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung,2004, hal.84.
P.A.F. 2007. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hlm. 193. Citra Adtya Bakti. Jakarta.
Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
58
Roeslan Saleh, 2003. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban pidana, hlm 53. Aksara Baru, Jakarta.
Ruslan Renggong 2016, Hukum Pidana Khusus, halaman 80. Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum Cetakkan Ketiga. Universitas Indonesia, Jakarta.
Soesilo, 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar. Politea, Bogor.
Teguh Prasteyo, 2016, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, hal.34. Reifa Aditama, Bandung.
B. Undang – Undang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012. Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Repbulik Indonesia.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UndangUndang Mata Uang).
C. Jurnal/Artikel/Karya Ilmiah
Agus Arif Wijayanto, 2017, Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia, Jurnal Hukum Khaira Umrah, Ilmu Hukum, Unissula Semarang.
Meutia Nadjib, 2013, Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Kejahatan Pengedaran Uang Palsu Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar), Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Nursaddam, 2014, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Kertas Palsu Di Kota Makassar, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
59
PTTPU, http://www.Sudut- hukum.Com/2015/09/Pengertian-Tindak-Pidana-PemalsuanUang Palsu, Html, Diakses tgl 15 Oktober 2018, Pkl,17.15Wib.
Tim Perundang – undangan dan pengkajian hukum, 2005, Paradigma baru dalam menghadapi kejahatan mata uang (Pola Pikir, Pengaturan dan penegakkan Hukum), Direktorat Hukum Bank Indonesia, Jakarta.

Collection

Citation

FADLY HABIBULLAH 1880740164 and Pembimbing : Hendr Padmi, SH, M.H, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCETAK DAN PENGEDARAN UANG PALSU
(Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kaur),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3321.