MEKANISME PENGADAAN GANTI RUGI TANAH
PEMBANGUNAN PT. MUTIARA SAWIT SELUMA
( Studi Kasus Antara Masyarakat Dengan PT. Mutiara Sawit Seluma Di
Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma )

Dublin Core

Title

MEKANISME PENGADAAN GANTI RUGI TANAH
PEMBANGUNAN PT. MUTIARA SAWIT SELUMA
( Studi Kasus Antara Masyarakat Dengan PT. Mutiara Sawit Seluma Di
Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma )

Description

Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan
sumber daya yang dipergunakan bagi pemerintah. Tanah merupakan salah satu
sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia,
hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih
dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelengsungan hidup umat manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa sajakah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Perusahaan (PT). Mutiara Sawit Seluma di desa air melancar
kecamatan semidang alas kabupaten seluma dalam pengadaan tanah. Bagaimana
mekanisme pengadaan tanah bagi perusahaan (PT). Mutiara Sawit Seluma. Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
dari Perusahaan (PT). Mutiara Sawit Seluma. Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Swasta terkhusus untuk pembangunan
perkebunan sawit. Dalam Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
ditentukan dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar Harga
tanah yang didasarkan atass nilai nyata atau sebenarnya, dengan memeperhatikan
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang
bersangkutan; Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintahan
Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan; Nilai jual tanaman yang
ditaksir oleh Instansi Pemerrintahan Daerah yang bertanggung jawab di bidang
Pertanian Dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang diubah
oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 ditetapkan dasar perhitungan
besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak atau nilai
nyata/sebenarnya, dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan
berdasarkan penetapan/penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang
ditunjuk oleh Panitia;Nilai Jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah
yang bertanggung jawab di bidang bangunan;Nilai Jual tanaman yang ditaksir
oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian Mekanisme
pengadaan atau pembebasan tanah berjalan dengan lancar karena kedua belah
pihak telah saling menyepakati mengenai perjanjian pengadaan tanah. Kesimpulan
dari penelitian ini Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Swasta terkhusus untuk pembangunan perkebunan sawit dilapangan sudah
berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang diubah oleh
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan sudah memenuhi syarat-syarat
yang di butuhkan dengan ganti kerugian sudah berjalan dengan lancar dengan
diadakannya kesepakatan antara pihak Swasta (perusahaan) dan masyarakat yang
tanahnya terbebaskan dengan cara musyawarah dengan menentukan nominal
harga tanah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku di daerah. Pengadaan atau
pembebasan tanah berjalan dengan lancar karena kedua belah pihak telah saling
menyepakati mengenai perjanjian pengadaan tanah

Creator

RAMADHAN HARTONO
1880740075
Pembimbing :
Hendy Sastra Putra, SH., MH.

Source

HUKUM

Publisher


UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
B. Sutopo. B. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta, UNS
Boedi Harsono, 2016. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.
Burhan Ashshofa, 2015.Metodologi Penelitian Kualitatif, (Gramedia, Jakarta;
2015), Hal. 54
John Salindeho, 2015. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. cet. I, Sinar Grafika,
Jakarta.
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.2014. Pelaksanaan Reforma Agraria,
Jakarta
Kronologis tindakan perusakan, penjarahan dan pemukulan terhadap warga
korban gempa jabar 2009 di lahan walatra, desa sukamanah, kec.
pangalengan, kab. bandung, jawa barat, Indonesiaā€¯,
www.bandungmelawan.wordpress.com, diakses tanggal 30 Januari 2022,
pukul 15.30 WIB.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong. 2015. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Rony Hanitijo Soemitro, 2016. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Setiono, 2015.Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, (Diktad).
Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS.
Soebekti.2015. Hukum Perjanjian. cet. 7, Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2015. Penelitian Hukum Normatif-Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Soedharyo Soimin, 2015. Status Hak dan Pengadaan Tanah, (Jakarta : Sinar
Grafika, 2015)
Sukirno, 2017. Penyempurnaan Proses Pembebasan Tanah, Kompas. 22 Januari
2022
C. Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
Undang-Undang No.2 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Tanah
Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah
D. Journal
Urip Santoso, 2015. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,
Airlangga University Press, Surabaya
___________. 2016. Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan
Atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1
Sonia Fabe Berminas, 2014. Proses Negoisasi Dalam Penetapan Ganti Rugi
Pengadaan Tanah Guna Kepentingan Umum, Journal of Politic and
Government Studies, vol 3 No 3

Collection

Citation

RAMADHAN HARTONO 1880740075 and Pembimbing : Hendy Sastra Putra, SH., MH., “MEKANISME PENGADAAN GANTI RUGI TANAH
PEMBANGUNAN PT. MUTIARA SAWIT SELUMA
( Studi Kasus Antara Masyarakat Dengan PT. Mutiara Sawit Seluma Di
Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma ),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3341.