TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN
NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM PEMBUATAN AKTA
OTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN
NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM PEMBUATAN AKTA
OTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Description

Pasal 1 angka 1 UUJN menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 UUJN. Tujuan penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui pertanggung
jawaban notaris kota Bengkulu sebagai pejabat umum apabila melakukan suatu
kesalahan pengetikan dalam pembuatan akta otentik, (2) untuk mengetahui upaya
penyelesaian atau solusi suatu kesalahan pengetikan dalam pembuatan akta otentik
bagi pejabat/karyawan notaris bengkulu. Dengan mengunakan metode yuridis
normatif, Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini
(1) pertanggungjawaban notaris apabila melakukan suatu kesalahan dalam pembuatan
akta yang dibuatnya berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Pertanggung Jawaban Notaris di dalam Undang-undang yang terdahulu maupun
Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur dengan jelas bagaimana seorang
notaris itu selaku pejabat umum mempertanggung jawabkan secara hukum apabila
dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya. (2) cara penyelesaian
atau solusi apabila terjadi kesalahan pengetikan maka dilakukannya Renvoi atau
pengetikan ulang pada akta yang salah tersebut. Dari ketiga tempat notaris yang di
teliti tidak ada kelebihan atau kekurangan yang mutlak di antaranya, dari hasil
wawancara dan pengamatan secara nyata, setiap notaris memiliki sistem kinerja serta
tanggung jawab sama yaitu berdasarkan hukum. Dari hasil wawancarapun ketiga
tempat notaris memiliki jawaban yang sesuai dengan apa yang ada dalam hukum
jabatan seseorang notaris. Sebab setiap kesalahan pasti ada jalan keluar, setiap ada
perjanjian pasti ada kesalah pahaman. Artinya tidak akan bisa terus berjalan lancar
seperti yang di harapkan atau diinginkan oleh setiap notaris.

Creator

YUDI PRATAS
NPM. 1780740039
Pembimbing:
Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum
Penguji 1:
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

HUKUM PERDATA

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

22 Februari 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adjie,Habib, Sanksi Perdata dan Administratif dan Perdata Terhadap Notaris
Sebagai Pejabat Publik Berkaitan dengan Pembuatan Akta
Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris, disertai, program
pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.
Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat
Publik,RefikaAditama, Bandung, Cetakan Pertama 2008, Cetakan
Kedua 2009
Andasasmita, Komar, Notaris1,Sumur Bandung, Bandung, 1981
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). PT. Refika Aditama,
Bandung.2008.
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,
Citra Aditya Bakti, Bandung,2007.
Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris,Erlangga, Jakarta, 1983.
Hasan Basri Nata Menggala&Sarjita, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas
Tanah,Tugujogja Pustaka, Cetakan Kedua Desember 2005.
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: center for
documentation and studies Of Bussiness Law, 2003).
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola,
Surabaya, 2003.
G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie. 2008 Hukum Notaris Indonesia - Tafsir Tematik Terhadap UU
79
No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung : PT. Refika
Aditama.
. 2010. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai
Pejabat Publik. Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pasca Sarjana
Universitas Diponegoro serta Ikatan Notaris Indonesia Jawa Tengah.
Majalah Berita Bulanan Notaris/PPAT. 2005. RENVOI No.28/Th.III/September
a2005. Jakarta: PT. Jurnal Renvoi Mediatama.
. 2006. Notaris/PPAT, RENVOI No.32/Th.III/Januari 2006. Jakarta: PT.
Jurnal Renvoi Mediatama.
2010. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai
Pejabat Publik. Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pasca
Sarjana Universitas Diponegoro serta Ikatan Notaris Indonesia Jawa
Tengah.
Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, Bab I, Pasal 1, ayat 1
Majalah Berita Bulanan Notaris/PPAT. 2005. RENVOI No.28/Th.III/September
2005. Jakarta: PT. Jurnal Renvoi Mediatama.
. 2006. Notaris/PPAT, RENVOI No.32/Th.III/Januari 2006. Jakarta: PT.
Jurnal Renvoi Mediatama.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:
Liberty.
Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur
Pustaka.
Seminar Bedah Buku, “Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris
sebagai Pejabat Publik” yang ditulis oleh Habib Adjie kerjasama dengan
Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Universitas
Diponegoro serta Ikatan Notaris Indonesia Jawa Tengah, pada tanggal 6
November 2008
80
Setiawan. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A. Bardin.

Collection

Citation

YUDI PRATAS NPM. 1780740039 et al., “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN
NOTARIS KOTA BENGKULU DALAM PEMBUATAN AKTA
OTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30
TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3446.