IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGUNAAN ALAT
TANGKAP IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE
NETS) DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN “PERMEN KELAUTAN
DAN PERIKANAN Nomor 2/Permen-kp/2015 tentang Larangan Pengunaan Alat
Penangkapan Ikan Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)”

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGUNAAN ALAT
TANGKAP IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE
NETS) DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN “PERMEN KELAUTAN
DAN PERIKANAN Nomor 2/Permen-kp/2015 tentang Larangan Pengunaan Alat
Penangkapan Ikan Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)”

Description

Pelarangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pukat (Trawls)
dan pukat tarik (Sein Nets) di Kota Bengkulu, merupakan polemik lama yang
hingga hari ini masih menjadi masalah. Penggunaan alat pukat ini digunakan oleh
sebagian besar nelayan di Indonesia, namun menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun
2015 dikaji karena tidak sesuai antara fakta yang terjadi dalam masyarakat dengan
aturan yang berlaku tidak sejalan, sehingga menyebabkan adanya pelanggaran
terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat
Tarik (Seine nets) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan pendekatan sosiolegal,
data dan sumber data menggunakan data kualitatif yaitu data primer dan data
sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi dokumen, wawancara dan
pengamatan, dan diolah dalam bentuk uraian yang sistematis, logis dan rasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ini terhambat karena
lemahnya penegakan hukum, kurangnya sumber daya pengawas dan pemahaman
masyarakat yang kurang sehingga mengakibatkan sulitnya pengimplementasian
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan aturan
mengenai penangkapan ikan menggunakan pukat dirasa masih kurang dapat
diterima hal ini terbukti dengan masih banyaknya penggunaan alat tangkap jenis
(Trawlas).

Creator

YUDI SAPUTRA
1780740096
Pembimbing 1
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 1
Dr, Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
Penguji 2
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

25 Februari 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMADYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet I,
Bandung : PT Citra Aditya bakti.
Amirudi dan ZainalAsikin.2004.Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Budi Winarno, 2012, Kebijakan Publik, Yogyakarta : CAPS.
Departemen Kelautan dan Perikanan, 2006, Glosarium Kelautan dan
Perikanan, Jakarta : Pusat Riset Perikanan Budidaya.
Djoko Tribawono, 2013, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Monograf: 2012, Filsafat Ilmu,
Metode Penelitian, dan Karya Tulis, Bandung :Ilmiah Hukum.
Hilman Hadikusuma. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi
Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju.
I Wayan Parthiana, 2014, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut
Indonesia, Bandung: Penerbit YramaWidya.
Joenoes, G. R. S., et al. 1979. Pengaruh pengurangan jumlah Kapal
Trawl (Pukat Harimau) terhadap kehidupan nelayan dan produksi
ikan di Daerah Cilacap. Semarang: Pusat Riset dan
Pengembangan Undip.
M. Daud Silalahi, 2014, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan
Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung:PT Alumni.
Marhaeni Ria Siombo, 2010, Hukum Perikanan dan Internasional, Jakarta :
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundangg-undangan (Jenis, Fungsi
dan materi Muatan), Yogyakarta : Kanisius.
Mulyadi S, 2007, Ekonomi Kelautan, Jakarta : PT. RajaGrafindo
Persada..
Nawawi Ismail, 2009, Prilaku Administrasi Kajian, Teori dan Praktis,
Surabaya : ITSPers.
Nugroho, Riant Dwijodijoto, 2003, Kebijakan Publik, Jakarta : PT. Elex
Media Komputindo.
Peter Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada
Media.
Zainudin Ali.2014.Metode Penelitian hukum. Jakarta : Sinar grafika.
B. Perundang-undangan
Kappress No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
503/Kpts/Um/7/1980.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Tentang
Penataan Pengalihan Dan/Atau Pemanfaatan Alat Penangkapan
Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Tentang
Penataan Pengalihan Dan/Atau Pemanfaatan Alat Penangkapan
Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Tentang Penataan
Pengalihan Dan/Atau Pemanfaatan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 45
Tahhun 2009 tentang Perikanan
C. Sumber Lain
bbpse.litbang.kkp.go.id, di akses pada tanggal 20 Februari 2022, pukul 18.27
WIB.
Berdasarkan statistik Perikanan Tangkap Jawa Tengah, 2008, di akses
pada tanggal 22 Febuari 2022, pukul 20.00 WIB
http://kkp.go.id/index.php/pers/penegasan-larangan-penggunaan-alat-tangkapikancantrang/ di akses pada tanggal 19 Februari 2022 Pukul 15.49 WIB
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-paraahli/, diakses Pada Tanggal 06 September 2021 Pukul 13.00 WIB.
https://m.tempo.co. Di akses pada tanggal 20 Februari 2022, Pukul 18.19
WIB.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/17113811/konflik-nelayanterjadi-lagi-di-bengkulu-4-terluka. dakses 03 September 2021, pukul
15.30 WIB
https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/ diakses Pada Tanggal 19
Februarai 2022 Pukul 21.00 WIB
Kompasiana.com, diakses pada tanggal 29 Januari 2022, pukul 19.25 WIB.
Lihat Tri Andika, 2012, Pengaturan Mengenai Pembagian Wilayah
Laut Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, SKRIPSI, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
M. Redy Hari Wibowo, Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas
Perikanan/PPNS Perikanan Terhadap Penangkapan Kepiting (Scylla Spp)) di
Muara Sungai Muara Dua Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI No. 56/PERMEN-KP/2016 , Jurnal Skripsi
Fakultas Hukum UNIB 2017, belum dipublikasikan, hlm. 5.
www.walhi.or.id. di akses pada tanggal 20 Februari 2022, Pukul 18.02 WIB.
D. Wawancara
Aries Andhi, Wawancara, Ruang Pimpinan Polda Bengkulu 8 Februari
2022
Elfisdo, Wawancara, Pinggir Pantai Bengkulu 12 Februari 2022

Collection

Citation

YUDI SAPUTRA 1780740096 et al., “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGUNAAN ALAT
TANGKAP IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE
NETS) DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN “PERMEN KELAUTAN
DAN PERIKANAN Nomor 2/Permen-kp/2015 tentang Larangan Pengunaan Alat
Penangkapan Ikan Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)”,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 18, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3472.