TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Description

Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah orang Indonesia
yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja
waktu tertentu untuk melaksanakan tugas kedinasan. UU Aparatur Sipil Negara
Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan cara restrukturisasi birokrasi ini. 1.Bagaimana
Kedudukan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja Dalam Sistem
Kepegawaian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kedudukan hukum
PPPK yaitu sebagai unsur aparatur sipil negara yang bebas dari intervensi semua
golongan. PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan PNS sebagai Pegawai
ASN, namun PPPK memperoleh hak yang berbeda dengan PNS 2.Bagaimana
Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja Dalam Sistem
Kepegawaian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. pemberian
perlindungan yang berupa jaminan-jaminan masih bersifat represif belum bersifat
pencegahan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhindar
dari kecelakaan kerja. Kelemahan kedua berkaitan dengan perjanjian kerja yang
merupakan dasar dari hubungan hukum antara Pemerintah dengan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Creator

Oni Mulya Saputra
NPM : 1974201047
Pembimbing
Hendri Padmi
Penguji I
J.T Pareke
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. BUKU
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006 Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
C.S. T Kansil, Pokok-pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia,
Pradya Paramitha Jakarta, 1979, h 38
Edi Siswadi, 2012, Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola
Pemerintahan Yang Efektif Dana Prima, Mutiara Press, Bandung
Ibrahim, Johnny, 2006 Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Malang:Bayumedia Publishing.
Imam Soepomo,Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja,
Cet V,(Jakarta : Djambatan,1983), hal 115-116
Marzuki,Peter Mahmud, 2010 Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana
Prenada.
Peter Mahmud Marzuki, 2010 Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana
Prenada, hal. 35. 5
Philupis M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
(Surabaya : PT.Bina Ilmu 1987) hal 1
Philupis M Hadjon, et, al., 2005. Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia, Gadjah Mada University Press. Hal 213
Sri Hartini, et,al, 2014, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Ctk ketiga,
Sinar Grafika,Jakarta
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003 Penelitian Hukum Normatif :
Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, hal. 13
Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Ctk ke-12, Rajawali
Press, Jakarta
W.J.S Poerwadamita, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1986
Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja ( Hukum Ketenagakerjaan Bidang
Hubungan Kerja), Raja Grafindo Persada, h 78
B. JURNAL
Akbar Bram Mahaputra, I Gusti Ngurah Wairocana, Ni Gusti Ayu Dyah
Satyawati, 2015, “Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Formasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”, Jurnal
Kertha Negara, Volume 03, Nomor 02, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, Bali, h.3.
Febri Kartika Sari, 2018. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pemerintah
Daerah Dengan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja) Studi Di Kantor DPRD Lombok Barat
Dan Sekretaris Daerah Lombok Barat, Jurnal Ilmiah, H. 9.
Ida Ayu Putri Wulandari, Ibrahim R,I Ketut Suaradita, 2019. Kedudukan
Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan UU
No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,Program
Kekhususan Hukum Administrasi Negara, Kertha Negara.
Jurnal Ilmu Hukum 7(1), 1-15, H. 5
Jurnal Hukum Dedi Sumtra, 1(2)
M. Rosyid Hasan, 2021. Analisis Yuridis Pemenuhan Kebutuhan Aparatur
Sipil Negara(ASN) Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, hal. 32 – 33.
Nurmati Ayuningtiyas Harahap, Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Volume 32,
Nomor 2, Desember 2016 hal 28
Rike Anggun Artisa, 2015. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK)Review Terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan
Public, 5(6) Hal. 34
C. UNDANG- UNDANG
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 224, Pasal 1 ayat (3).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 224, Pasal 1 ayat (4).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 224, Pasal 1 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasal 1 ayat 1
Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Undang-Undanng ASN Nomor 5 Tahun 2014

Collection

Citation

Oni Mulya Saputra NPM : 1974201047 et al., “TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3740.