KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN LISAN JUAL BELI PUPUK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM HUTANG DIBAYAR SAWIT DI DESA RETAK MUDIK KABUPATEN MUKOMUKO

Dublin Core

Title

KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN LISAN JUAL BELI PUPUK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM HUTANG DIBAYAR SAWIT DI DESA RETAK MUDIK KABUPATEN MUKOMUKO

Description

Perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perjanjian secara lisan
dan tertulis. Dalam pelaksanaan suatu perjanjian kadang terjadi wanprestasi dan
untuk perjanjian secara lisan mengalami hambatan dikarenakan tidak terdapat
bukti. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis keabsahan perjanjian lisan jual
beli pupuk dengan menggunakan sistem hutang dibayar sawit di desa Retak
Mudik Kabupaten Mukomuko, 2) menganalisis dan mendeskrpsikan akibat
hukum terhadap perjanjian lisan jual beli pupuk dengan menggunakan sistem
hutang dibayar sawit di Desa Retak Mudik Kabupaten Mukomuko. Metode
penelitian yang digunakan hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundangundangan statue approach. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara
dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bahwa perjanjian yang terjadi antara petani sawit
dengan kios pupuk adalah perjanjian jual beli dengan sistem tangguh dan
dilakukan secara lisan dimana kios pupuk menjual pupuk dan petani sawit
membelinya, namun dalam pelaksanaannya petani sawit belum melakukan
pembayaran alias hutang dan berjanji akan membayar setelah panen sawit.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian lisan tersebut sehingga
dapat dikatakan perjanjian lisan yang terjadi antara petani sawit dengan kios
pupuk adalah sah. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum
untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, namun apabila perjanjian
lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan
wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk
menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, karena perjanjian tersebut bisa
benar adanya dan bisa juga tidak ada, tergantung dari pembuktian para pihak

Creator

Aldi Yuse Putra
NPM: 1974201003
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji I
Hendri Padmi
Penguji II
Mikho Ardinata Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Agus Yudha Hernoko, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersil, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Andry Harijanto Hartiman, 2018, Antropologi Hukum, Studi Kasus Di
Bengkulu, KITA Copy Centre, Bengkulu.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Handri Raharjo, 2016, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisi,
Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2014, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Moleong, Lexy J. 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Moleong, Lexy J. 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Munir Fuady, 2012, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti, 2011, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
_________, 2014, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta.
_________,2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha,
Jakarta.
Riduan Syahrani, 2019, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Salim HS, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
64
Salim, 2016, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Setiawan, 2009, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta.
Simanjuntak, 2017. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan,
Jakarta.
Soejonio Dirdjosisworo, 2012, Misteri dibalik Kontrak Bermasalah, CV.
Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertukusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Suratman dan Philips Dahlia, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung,
Alfabeta.
Zainal Asikin, 2019, Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, PT.Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
B. Skripsi/Jurnal
Aan Handriani, 2018, Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis
Berdasarkan Hukum Perdata, e-Jurnal Ilmu Hukum Vo. 1 No 2, diakses
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/view/2218/1812
Ade Prasetio, Septian, 2019, Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Pariwisata
Dengan Pengelola Objek Wisata Suban Air Panas Terhadap
Pengembangan Industri Pariwisata Di Kabupaten Rejang Lebong,
Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Ghina Widyanti Nasution, 2019, Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Lisan
Jual Beli Buah Kelapa Sawit (Studi di Desa Gunung Selamat), Skripsi
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
C. Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Collection

Citation

Aldi Yuse Putra NPM: 1974201003 et al., “KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN LISAN JUAL BELI PUPUK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM HUTANG DIBAYAR SAWIT DI DESA RETAK MUDIK KABUPATEN MUKOMUKO
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 1, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3761.