ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl DALAM PERKARA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI KABUPATEN SELUMA
Dublin Core
Title
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl DALAM PERKARA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI KABUPATEN SELUMA
Description
Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah
tindak pidana korupsi khususnya korupsi Dana Operasional Sekolah,
Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan dibeberapa daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Hakim
Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl dalam perkara korupsi dana bantuan
sekolah (BOS) di Kabupaten Seluma dan bagaimana pertimbangan hakim dalam
perkara korupsi Nomor:23/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bgl di Kabupaten Seluma.
selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis
empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa analisis putusan hakim
Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl dalam perkara korupsi dana bantuan
sekolah (BOS) di Kabupaten Seluma yaitu hakim menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Emzaili Hambali, S.Sos., S.Pd., M.Pd. Bin Hambali dengan
pidana penjara, selama 1 (satu) tahun. Dan menjatuhkan pidana denda terhadap
terdakwa Emzaili Hambali, Bin Hambali sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan . Terakhir menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.582.140.473,00,- (lima ratus
delapan puluh dua juta seratus empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga
rupiah), dikurangkan dari uang yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik
sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana Berita Acara. Dan
pertimbangan hakim dalam perkara korupsi Nomor:23/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bgl
di Kabupaten Seluma yaitu Majelis Hakim dalam memutus kasus tersebut lebih
menitikberatkan kepada aspek yuridisnya saja, sedangkan aspek sosiologis (yang
mana jika dipahami sebenarnya menimbulkan permasalahan sosial yang besar)
tidak diperhatikan sama sekali. Lebih lanjut, peneliti juga melihat bahwa dalam
menjatuhkan putusan, Hakim menggunakan perpaduan pendekatan, tidak hanya
satu pendekatan saja.
tindak pidana korupsi khususnya korupsi Dana Operasional Sekolah,
Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan dibeberapa daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Hakim
Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl dalam perkara korupsi dana bantuan
sekolah (BOS) di Kabupaten Seluma dan bagaimana pertimbangan hakim dalam
perkara korupsi Nomor:23/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bgl di Kabupaten Seluma.
selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis
empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa analisis putusan hakim
Nomor:23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl dalam perkara korupsi dana bantuan
sekolah (BOS) di Kabupaten Seluma yaitu hakim menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Emzaili Hambali, S.Sos., S.Pd., M.Pd. Bin Hambali dengan
pidana penjara, selama 1 (satu) tahun. Dan menjatuhkan pidana denda terhadap
terdakwa Emzaili Hambali, Bin Hambali sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan . Terakhir menjatuhkan pidana tambahan
berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.582.140.473,00,- (lima ratus
delapan puluh dua juta seratus empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga
rupiah), dikurangkan dari uang yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik
sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana Berita Acara. Dan
pertimbangan hakim dalam perkara korupsi Nomor:23/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bgl
di Kabupaten Seluma yaitu Majelis Hakim dalam memutus kasus tersebut lebih
menitikberatkan kepada aspek yuridisnya saja, sedangkan aspek sosiologis (yang
mana jika dipahami sebenarnya menimbulkan permasalahan sosial yang besar)
tidak diperhatikan sama sekali. Lebih lanjut, peneliti juga melihat bahwa dalam
menjatuhkan putusan, Hakim menggunakan perpaduan pendekatan, tidak hanya
satu pendekatan saja.
Creator
NOVRIN LUCKY ALAMSYAH
Npm : 1974201113
Npm : 1974201113
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
JT.Pareke
JT.Pareke
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 Juni 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku :
Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung:PT.Citra Aditya Bakti,
2004).
Akdon, dkk. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. 2015.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemmidanaan, Rangkang
Education, Yogyakarta.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Benni Setiawan, Agenda Pendidikan Nasional, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta,
2008.
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti
Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta : Sinar
Grafika.2018.
E.Mulyasa, manajemen berbasis sekolah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2003).
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke
Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Ian Mc Walters. Memerangi Korupsi. Surabaya: Tamprina Media Grafika, 2016.
IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi, (Yogyakarta:
Total Media, 2009).
Indriati,Etty, Pola dan Akar Korupsi, Jakarta : PT. Gramedia pustaka
Utama.2014.
J. C. T. Simorangkir dkk, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di
Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2015.
Kristiawan,M.Safitri, Manajemen Pendidikan, Deepublish:Yogyakarta.2017.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk.
Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Roeslan saleh, Mengadili sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta
: 2013
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surachmin. Strategi Dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
B. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
C. Jurnal & Artikel :
Anita. Skripsi. Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di
Kabupaten Bone. 2019.Fakultas Hukum:Hassanudin.
Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal Tapis Vol.9 No.2
Juli-Desember 2013.
Maradiu Soleh Tua. Skripsi. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak pidana
Korupsi Dana Bantuan Sekolah. Fakultas Hukum:Universitas
Sriwijaya.2019.
Prio Handoko, Skripsi. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Kepala Dinas
Pendidikan Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Analisis Putusan Nomor: Analisis Putusan
Nomor: 05/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Medan), Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara Medan.2018.
Rahmat Hidayat, Efektivitas Pengelolaan Dana Bantuan Opeasional Sekolah
(BOS) Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pendidikan. 2019. Jurnal Ilmu
Administrasi Publik Vol.7.No.2.
Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung:PT.Citra Aditya Bakti,
2004).
Akdon, dkk. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. 2015.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemmidanaan, Rangkang
Education, Yogyakarta.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Benni Setiawan, Agenda Pendidikan Nasional, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta,
2008.
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti
Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta : Sinar
Grafika.2018.
E.Mulyasa, manajemen berbasis sekolah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2003).
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke
Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Ian Mc Walters. Memerangi Korupsi. Surabaya: Tamprina Media Grafika, 2016.
IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi, (Yogyakarta:
Total Media, 2009).
Indriati,Etty, Pola dan Akar Korupsi, Jakarta : PT. Gramedia pustaka
Utama.2014.
J. C. T. Simorangkir dkk, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di
Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2015.
Kristiawan,M.Safitri, Manajemen Pendidikan, Deepublish:Yogyakarta.2017.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk.
Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Roeslan saleh, Mengadili sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta
: 2013
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surachmin. Strategi Dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
B. Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
C. Jurnal & Artikel :
Anita. Skripsi. Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di
Kabupaten Bone. 2019.Fakultas Hukum:Hassanudin.
Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal Tapis Vol.9 No.2
Juli-Desember 2013.
Maradiu Soleh Tua. Skripsi. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak pidana
Korupsi Dana Bantuan Sekolah. Fakultas Hukum:Universitas
Sriwijaya.2019.
Prio Handoko, Skripsi. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Kepala Dinas
Pendidikan Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Analisis Putusan Nomor: Analisis Putusan
Nomor: 05/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Medan), Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara Medan.2018.
Rahmat Hidayat, Efektivitas Pengelolaan Dana Bantuan Opeasional Sekolah
(BOS) Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pendidikan. 2019. Jurnal Ilmu
Administrasi Publik Vol.7.No.2.
Collection
Citation
NOVRIN LUCKY ALAMSYAH
Npm : 1974201113 et al., “ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bgl DALAM PERKARA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3762.