PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PIDANA OLEH PENYANDANG DISABILITAS TUNA GRAHITA SEBAGAI PELAKU PENCABULAN ANAK
(Studi Putusan No. 387/Pid.Sus/2022/Pn Bgl)
Dublin Core
Title
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PIDANA OLEH PENYANDANG DISABILITAS TUNA GRAHITA SEBAGAI PELAKU PENCABULAN ANAK
(Studi Putusan No. 387/Pid.Sus/2022/Pn Bgl)
(Studi Putusan No. 387/Pid.Sus/2022/Pn Bgl)
Description
Tindak pidana pencabulan terhadap anak bukan hanya bisa terjadi dilakukan oleh
orang yang mempunyai kemampuan atau fisik yang normal namun bisa juga
dilakukan oleh seseorang penyandang disabilitas, salah satunya disabilitas tuna
grahita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
penyandang tuna grahita yang melakukan tindak pidana pencabulan anak di
Pengadilan Negeri Bengkulu dan bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam
Putusan Pengadilan No. 387/Pid.Sus/2022/PN Bgl terkait tindak pidana
pencabulan dengan pelaku penyandang tuna grahita. Penelitian ini menggunakan
metode penilitian yuridis sosiologis, dalam penelitian ini diketahui bahwa pidana
penyandang tuna grahita yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak
yaitu pelaku penyandang tuna grahita menerima dan sanggup bertanggung jawab
atas perbuatan tindak pidana pencabulan yang ia lakukan terhadap anak di bawah
umur yang mana pelaku di jatuhkan hukuman dengan Pidana penjara selama 5 (
lima ) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana
Kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan penerapan prinsip keadilan terhadap
penyandang disabilitas tuna grahita sebagai pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak diterapkan secara adil dengan tidak membeda-bedakan dari segala
aspek. Penyandang tuna grahita yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak dibawah umur tetap harus mendapatkan hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku yang telah dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri 1A
Bengkulu.
orang yang mempunyai kemampuan atau fisik yang normal namun bisa juga
dilakukan oleh seseorang penyandang disabilitas, salah satunya disabilitas tuna
grahita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
penyandang tuna grahita yang melakukan tindak pidana pencabulan anak di
Pengadilan Negeri Bengkulu dan bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam
Putusan Pengadilan No. 387/Pid.Sus/2022/PN Bgl terkait tindak pidana
pencabulan dengan pelaku penyandang tuna grahita. Penelitian ini menggunakan
metode penilitian yuridis sosiologis, dalam penelitian ini diketahui bahwa pidana
penyandang tuna grahita yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak
yaitu pelaku penyandang tuna grahita menerima dan sanggup bertanggung jawab
atas perbuatan tindak pidana pencabulan yang ia lakukan terhadap anak di bawah
umur yang mana pelaku di jatuhkan hukuman dengan Pidana penjara selama 5 (
lima ) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana
Kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan penerapan prinsip keadilan terhadap
penyandang disabilitas tuna grahita sebagai pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak diterapkan secara adil dengan tidak membeda-bedakan dari segala
aspek. Penyandang tuna grahita yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak dibawah umur tetap harus mendapatkan hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku yang telah dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri 1A
Bengkulu.
Creator
ANDI SAPUTRA
Npm : 1974201105
Npm : 1974201105
Pembimbing
Betra Sarianti
Betra Sarianti
Penguji 1
Hendri Padmi
Hendri Padmi
Penguji 2
Hendi Sastra Putra
Hendi Sastra Putra
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 Juni 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku :
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,2013. Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung : Refika
Aditama.
Abdussalam R., 2016.Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.
Ahmad Wasita, 2013. Seluk-Beluk Tunarungu & Tunawicara Serta Strategi
Pembelajarannya. (Jogyakarta:Javalitera).
Andi Matalatta,2017 Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan,
Jakarta.
Apriyanto, N. (2012). Seluk-Beluk Tunagrahita dan Strategi Pembelajaran.
Jogjakarta: JAVALITERA.
Basuki Kuntjoro, 2018.Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, (Jakarta:
YLBHI,cet. 1.
Darji Darmodiharjo & Shidarta. 2015. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia). Jakarta. Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika
Aditama. Bandung.
Esmi, Shidarta, et.al. 2016. Penelitian Hukum Interdisipliner: Sebuah Pengantar
Menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Faisal. 2015. Pemaknaan hukum Progresif, Upaya Mnedalami Pemikiran Satjipto
Rahardjo, Semarang: Thafamedia Press.
Hanafi, Amrani, Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggung jawaban Pidana, Jakarta:
Rajawali Pers.
Hari Kurniawan, Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam
Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di
Indonesia, 5 - 8 Oktober 2015 (Yogyakarta, 2015).
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak
Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Jasmine, S. (2016). Tindakan hukum terhadap anak yang melakukan pencabulan.
Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Johnny, Ibrahim. 2013. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang :
Bayumedia Publishing.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya. 1991.
Mangungson, F. (2009). Psikologi dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke 9, Jakarta: Rineka Cipta.
M. Agus Santoso, 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat
Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Muladi & Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,
Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Prodjodikoro, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika
Aditama, Bandung.
Roeslan Saleh, 2013, “ Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana” dan
pengertian dalam hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Romli Atsasmita, 2012. Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi, Mandar
Maju, Bandung.
Shanty Delyana, 2015. Wanita dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta : Liberty.
Sugi Rahayu,Utami Dewi Dan Marita Ahdiyana.2013.Pelayanan Publik Bidang
Transportasi Bagi Difabeli Di Daerah Istimewa Yogyakarta.Yogyakarta.
The Liang Gie, 2013.Teori-teori Keadilan, Supersukses, Yogyakarta.
Umar, Husein. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta.
Rajawali.
Yusriyadi, Y. 2020. Ilmu Hukum Dogmatik dan Teoretik Serta Problem
Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP Press.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Jurnal & Artikel :
Aprilina, Pawestri. 2017. Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham
Internasional dan Ham Nasional, Jurnal Era Hukum, Dosen Program Studi
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Vol. 1, No. 1.
Basuni, M.Pembelajaran Bina Diri Pada Anak Tunagrahita. Jurnal Pendidikan
Khusus IX.Volume.8 Nomor.3.Tahun.2012.
Dewi, D. C. & Subekti, Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas
Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan No.
50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska, Recidive Vol 3 No 2 Mei – Agustus 2014.
Fadlian, A. 2021. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU
KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, Vol 5 Nomor 2.
Faturochman, (tanpa tahun), Psikologi Keadilan Untuk Kesejahteraan dan
Kohesivitas Sosial, dalam bukunya Faisal.
Guna, D., Salah, M., Syarat, S., Studi, P., & Hukum, I. (2019).
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Studi
Pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan) Skripsi.
Hammi Farid, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak
Di Bawah Umur,Jurnal Ilmu Hukum.Volume.3 Nomor 2.Tahun 2014.
Hariyanto. 2015. Prinsip Keadilan dan Musyawarah dalam Hukum Islam Serta
Implementasinya dalam Negara Hukum Indonesia. Supremasi Hukum, Vol 4,
Nomor 1.
Ismail, Saleh. 2018. Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Ketenagakerjaan di Semarang. Jurnal Hukum Kanun, Program Studi Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 2, Nomor 1.
Masna Reliensi Remaja Penyandang Tunanetra Pada SLB A Ruhui Rahayu di
Samarinda. Jurnal Psikologi.Vol.8.Nomor.Tahun 2013.
Nurhayanti, Siti. 2016. Kesetaraan Di Muka Hukum Bagi Penyandang
Disabilitas. Jurnal Realita, Program Studi Hukum Syari’ah STAIN Kediri.
Vol. 14, No. 1.
Pawestri, A. 2017, Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham
Internasional dan Ham Nasional, Jurnal Era Hukum, Dosen Program Studi
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Volume 1,
Nomor 1.
Saputri, Nanda, Lusiana. 2022. Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku
Utama ternyata Teman Korban SLB. Tribunnews.com
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana
Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.6.Nomor.(2).
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,
Umm Pres, Malang, Jurnal Hukum. Vol.2 No.3. 2014.
Internet :
Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Penerapan Prinsip yang Adil dalam
Sistem Peradilan Pidana, di unduh dari https://icjr.or.id/penerapan-prinsipyang-adil-dalam-sistem-peradilan-pidana/, pada tanggal 16 Januari 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Keadilan. http://kbbi.web.id, diakses 2 April
2023.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,2013. Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung : Refika
Aditama.
Abdussalam R., 2016.Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.
Ahmad Wasita, 2013. Seluk-Beluk Tunarungu & Tunawicara Serta Strategi
Pembelajarannya. (Jogyakarta:Javalitera).
Andi Matalatta,2017 Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan,
Jakarta.
Apriyanto, N. (2012). Seluk-Beluk Tunagrahita dan Strategi Pembelajaran.
Jogjakarta: JAVALITERA.
Basuki Kuntjoro, 2018.Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, (Jakarta:
YLBHI,cet. 1.
Darji Darmodiharjo & Shidarta. 2015. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia). Jakarta. Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika
Aditama. Bandung.
Esmi, Shidarta, et.al. 2016. Penelitian Hukum Interdisipliner: Sebuah Pengantar
Menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Faisal. 2015. Pemaknaan hukum Progresif, Upaya Mnedalami Pemikiran Satjipto
Rahardjo, Semarang: Thafamedia Press.
Hanafi, Amrani, Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggung jawaban Pidana, Jakarta:
Rajawali Pers.
Hari Kurniawan, Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam
Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di
Indonesia, 5 - 8 Oktober 2015 (Yogyakarta, 2015).
Hasbullah F. Sjawie, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak
Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Jasmine, S. (2016). Tindakan hukum terhadap anak yang melakukan pencabulan.
Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Johnny, Ibrahim. 2013. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang :
Bayumedia Publishing.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya. 1991.
Mangungson, F. (2009). Psikologi dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke 9, Jakarta: Rineka Cipta.
M. Agus Santoso, 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat
Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Muladi & Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,
Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Prodjodikoro, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika
Aditama, Bandung.
Roeslan Saleh, 2013, “ Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana” dan
pengertian dalam hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Romli Atsasmita, 2012. Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi, Mandar
Maju, Bandung.
Shanty Delyana, 2015. Wanita dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta : Liberty.
Sugi Rahayu,Utami Dewi Dan Marita Ahdiyana.2013.Pelayanan Publik Bidang
Transportasi Bagi Difabeli Di Daerah Istimewa Yogyakarta.Yogyakarta.
The Liang Gie, 2013.Teori-teori Keadilan, Supersukses, Yogyakarta.
Umar, Husein. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta.
Rajawali.
Yusriyadi, Y. 2020. Ilmu Hukum Dogmatik dan Teoretik Serta Problem
Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP Press.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Jurnal & Artikel :
Aprilina, Pawestri. 2017. Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham
Internasional dan Ham Nasional, Jurnal Era Hukum, Dosen Program Studi
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Vol. 1, No. 1.
Basuni, M.Pembelajaran Bina Diri Pada Anak Tunagrahita. Jurnal Pendidikan
Khusus IX.Volume.8 Nomor.3.Tahun.2012.
Dewi, D. C. & Subekti, Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas
Mental Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan No.
50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska, Recidive Vol 3 No 2 Mei – Agustus 2014.
Fadlian, A. 2021. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU
KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, Vol 5 Nomor 2.
Faturochman, (tanpa tahun), Psikologi Keadilan Untuk Kesejahteraan dan
Kohesivitas Sosial, dalam bukunya Faisal.
Guna, D., Salah, M., Syarat, S., Studi, P., & Hukum, I. (2019).
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Studi
Pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan) Skripsi.
Hammi Farid, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak
Di Bawah Umur,Jurnal Ilmu Hukum.Volume.3 Nomor 2.Tahun 2014.
Hariyanto. 2015. Prinsip Keadilan dan Musyawarah dalam Hukum Islam Serta
Implementasinya dalam Negara Hukum Indonesia. Supremasi Hukum, Vol 4,
Nomor 1.
Ismail, Saleh. 2018. Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Ketenagakerjaan di Semarang. Jurnal Hukum Kanun, Program Studi Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 2, Nomor 1.
Masna Reliensi Remaja Penyandang Tunanetra Pada SLB A Ruhui Rahayu di
Samarinda. Jurnal Psikologi.Vol.8.Nomor.Tahun 2013.
Nurhayanti, Siti. 2016. Kesetaraan Di Muka Hukum Bagi Penyandang
Disabilitas. Jurnal Realita, Program Studi Hukum Syari’ah STAIN Kediri.
Vol. 14, No. 1.
Pawestri, A. 2017, Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham
Internasional dan Ham Nasional, Jurnal Era Hukum, Dosen Program Studi
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Volume 1,
Nomor 1.
Saputri, Nanda, Lusiana. 2022. Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku
Utama ternyata Teman Korban SLB. Tribunnews.com
Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana
Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.6.Nomor.(2).
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,
Umm Pres, Malang, Jurnal Hukum. Vol.2 No.3. 2014.
Internet :
Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Penerapan Prinsip yang Adil dalam
Sistem Peradilan Pidana, di unduh dari https://icjr.or.id/penerapan-prinsipyang-adil-dalam-sistem-peradilan-pidana/, pada tanggal 16 Januari 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Keadilan. http://kbbi.web.id, diakses 2 April
2023.
Collection
Citation
ANDI SAPUTRA
Npm : 1974201105 et al., “PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PIDANA OLEH PENYANDANG DISABILITAS TUNA GRAHITA SEBAGAI PELAKU PENCABULAN ANAK
(Studi Putusan No. 387/Pid.Sus/2022/Pn Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3763.
(Studi Putusan No. 387/Pid.Sus/2022/Pn Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3763.