PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA

Dublin Core

Title

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA

Description

Penyelesaian perkara Penganiayaan melalui lembaga peradilan sering tidak
menjamin rasa keadilan dan dinilai tidak terpenuhinya hak-hak korban, dan pada
saat ini permasalahan terbesar di Lapas yaitu adanya kelebihan kapasitas penghuni
Lapas. Guna mengatasi persoalan tersebut, diperlukan penyelesaian perkara
melalui penerapan Restorative Justice. Restorative Justice merupakan suatu
konsep dalam penyelesaian perkara pidana di luar peradilan. Prinsip Restorative
Justice merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia,
perilaku menyimpang dari pelaku kejahatan dinilai sebagai perilaku yang
menghilangkan keseimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan
Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres Seluma, dan
untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penerapan Restorative Justice
pada Tindak Pidana Penganiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan non
doktrinal berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses
bekerjanya hukum dalam masyarakat atau sering disebut sosio legal research.
Berdasarkan data dan analisis dari penelitian yang telah dilakukan disimpulkan
bahwa. Penyelesaian perkara Penganiayaan dengan penerapan Restorative Justice
pada Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8
tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres Seluma sudah terimplementasi dengan baik
dibuktikan dengan banyaknya kasus yang berhasil diselesaikan secara Restorative
Justice sejak tahun 2021 sampai Maret 2023, hingga mencapai 10 kasus dengan
kategori yang tidak menimbulkan korban manusia sesuai pada Pasal 4 Peraturan
Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Resoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, namun terdapat faktorfaktor penghambat aparat Kepolisian dalam penerapan Restorative Justice pada
penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yaitu tidak tercapainya kesepakatan
untuk damai dari kedua belah pihak, adanya perbedaan persepsi mengenai makna
keadilan oleh para pelaku dan korban. keluarga korban, keluarga pelaku, dan
masyarakat terhadap penerapan Restorative Justice.

Creator

INDAH CAHYA PURNAMA
NPM : 2074201142
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
J.T Pareke
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

3 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. BUKU
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Ade Saptomo, 2019, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris
Murni, Universitas Tri Sakti, Jakarta,
Afthonul Afif, 2015, Pemaafan Rekonsiliasi Dan Restorative Justice, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta,
Andi Hamzah, 2011, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,
Bagir Manan, 2008, Refleksi dinamika hukum rangkaian pemikiran dalam
dekade terakhir, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia,
Jakarta,
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta,
Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta,
Barda Nawawi Arief. 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan
Pengembangan Hukum Pidana, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung,
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum
Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta,
J.Supratno, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta,
Jakarta,
Koerniatmanto Soetoprawiro, 2015 Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Setara
Press, Malang,
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh
(pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta,
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana-Perspektif
Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimateri,
Ghalia Indonesia,
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Ul-Press, Jakarta,
84
_______, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta,
Tirtaamidjaja, 1995, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta Fasco,
Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas TIndak Pidana
Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta,
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana
berdasarkan Keadilan Restorative.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
C. Artikel/Karya Ilmiah
Anas Yusuf, 2016, Implementasi Restroaktif dalam penegakan hukum oleh
kapolri, Universitas tri Sakti, Jakarta,
Andro Giovanni ginting, 2019, Restro aktive Justice sebagai mekanisme penyelesaian
tindak pidana penganiayaan. Jurnal resturn. Vol. No. 2, hlm 180.
Galih Puji Mulyono, Barda Nawawi Arief, 2016, Upaya Mengurangi Kepadatan
Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Jurnal Hukum
Reform, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro Semarang, Vol 12 Nomor 1, hlm. 3.
John Braithwaite, 2002, Restorative Justice and Responsive Regulation, New York:
Oxford University Press, hlm. 11.
Juhari, 2017, Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana di
Indonesia, Jurnal Spektrum Hukum Vol.14 no. 1.
Ningrum Ambarsari 2018, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem
Peradilan Pidana di Indonesia, Volume X nomor 2.
Prayoga Kurnia, 2015, Penegakan Hukum melalui Restorative Justice yang
ideal sebagai upaya perlindungan saksi dan korban.
85
D. Responden
Hasil Wawancara dengan Briptu Aditya Nugraha selaku Penyidik Pembantu
pada Unit Tindak Pidana Umum pada Kepolisian Resor Seluma pada
tanggal 9 Maret 2023 pukul 10.30-12.00 WIB di Kepolisian Resor
Seluma.
Hasil Wawancara dengan Ipda Jetta Situmorang selaku Kepala Unit Tindak
Pidana Umum Kepolisian Resor Seluma pada tanggal 9 Maret 2023 pukul
09.00-10.00 WIB di Kepolisian Resor Seluma.
Hasil wawancara dengan Korban sdri. jenny yang berlangsung pada tanggal 19
Maret 2023 pukul 10.00-12.00 WIB yang bertempat di rumah responden
Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma selatan Kabupaten
Seluma.
Hasil wawancara dengan Pelaku sdri. Desri yang dilakukan pada tanggal 20
Maret 2023 pukul 13.00-14.30 WIB yang bertempat di kediamannya di
Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma
Hasil Wawancara dengan Riadi Ahmad selaku saksi yang berlangsung pada
tanggal 18 Maret 2023 pukul 16.00-17.00 WIB yang bertempat di rumah
responden Kelurahan Talang Saling Kabupaten Seluma.
Hasil Wawancara dengan Yuli Ikhwan selaku Kepala Desa Padang Genting
pada tanggal 12 Maret 2023 pukul 13.00-14.00 WIB bertempat di rumah
Kepala Desa Padang Genting
Hasil wawancara dengan Yuni Puspita selaku saksi yang berlangsung pada
tanggal 18 Maret 2023 pukul 14.00-15.00 WIB yang bertempat di rumah
responden Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Kabupaten
Seluma

Collection

Citation

INDAH CAHYA PURNAMA NPM : 2074201142 et al., “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3809.