IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
(Studi Di Desa Tanjung Alai Kabupaten Bengkulu Utara)

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
(Studi Di Desa Tanjung Alai Kabupaten Bengkulu Utara)

Description

Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022 Desa Tanjung Alai Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan penelitian ini
adalah : (1). Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Studi di Desa Tanjung Alai
Kabupaten Bengkulu Utara.) (2). Untuk mengetahui hambatan pada Implementasi
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
(Studi di Desa Tanjung Alai Kabupaten Bengkulu Utara.). Jenis penelitian ini
adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Berdasarkan
hasil penelitian bahwa implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa Talang alai yang belum sesuai
dengan Pasal 5 dimana Prioritas Penggunaan Dana Desa belum sepenuhnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah desa Tanjung Alai tidak
memulai tahap perencanaan dengan Musyawarah Desa (Musdes). Penyusunan
RPJM Desa dan RKP Desa di Tanjung Alai, pemerintah desa sudah menyusun
RPJM Desa tanpa melibatkan masyarakat serta penyusunan RKP Desa belum
terealisasi. Pembangunan di Desa Tanjung Alai yang di prioritaskan
adalah pengoralan jalan usaha tani, pemberian BLT untuk masyarakat yang
memang membutuhkan, pembelian tenda desa karena antisipasi jika ada musibah.
Selain itu juga dialokasikan untuk teralis PAUD. (2) Kendala-kendala antara lain
masyarakat yang kurang peduli terhadap pembangunan di desa, belum
maksimalnya perangkat desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban,
kurangnya koordinasi antara kepala desa dengan anggota BPD, perangkat desa
dan masyarakat, sehingga menghambat proses pelaksanaan program karena
kurang mendapatkan sambutan dari masyarakat setempat. Kendalanya hubungan
antara perangkat desa, kepala desa dan juga masyarakat adalah kurangnya
komunikasi antara perangkat desa dan juga kepala desa. Masyarakat juga kurang
berperan aktif sehingga komunikasi juga kurang lancar yang menyebabkan
hubungan kurang intens

Creator

AWALLUDIN
NPM : 1974201001
Pembimbing
Betra Sarianti
penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
J. TPareke

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

3 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku:
Abdul, Kadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung:Citra
Aditya.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Iwan, Satriawan dan Siti Khoiriah. 2019. Ilmu Negara, Depok: PT RajaGrafindo
Persada
Josef, Riwu Kaho. 1991. Prospek Otonomi daerah Di Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Rajawali Press
Khoirul Muluk. 2016. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Malang:
Bayumedia Publishing
Laurensius Arliman S. 2015. Notaris Dan Penegakkan Hukum.
Yogyakarta:Deeublish Puclisher
Maryunani. 2012. Alokasi Dana Desa. Brawijaya University Press: PT Danar
Wijaya
Rizal Djalil. 2014. Akuntabilitas keuangan Daerah Implementasi Pasca
Reformasi. Jakarta: Wahana Semesta Intermedia
Sabian Usman, 2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar Ida
Bagus Komang Paramartha.
Soerjono, Soekanto,. 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Sri Muliyani Indrawati. 2017. Buku Pintar Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Suratman. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Syamsuddin Haris. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta. LIPPI
press
Tim Redaksi Laksana. 2019. Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-undangan
tentang Desa dan Dana Desa. Yogyakarta: Laksana
64
Tjahya, Supriatna. 1996. Sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah. Jakarta:
Bumi Aksara
Wahab, Solichin, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implemntasi Kebijakan
Negara, Edisi kedua (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), h. 65
Internet:
Ida Bagus Komang Paramartha.
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1203005062-3-BAB%202.pdf,
Diakses 08-11-2022
Jurnal :
Kiesanto, A. (2022). Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Studi Kasus
Di Desa Pandian Kecamatan Sumenep).
Ompusunggu, N. A. (2021). Prioritas Penggunaan Dana Desa Menurut Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia No. 16 TAHUN 2018.
Rabihin, A., & Asmara, G. (2022). Harmonisasi Kewenangan Antara Kementerian
Desa Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Dengan Kementerian Dalam
Negeri Dalam Pembangunan Desa. Jurnal Education And Development,
10(1), 649-655.
Sepri, S. (2023). Implementasi Permendes PDTT NO. 7 TAHUN 2020 (Studi di
Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang
Bawang Barat) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Mutiarin, D. (2019). Implementasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2016. Journal of Governance and Local
Politics (JGLP), 1(1), 49-53.
Syahruddin, S. (2019). Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Terhadap
Masyarakat Kampung Salor Indah Kabupaten Merauke. Universitas
Musamus.
Undang-Undang:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 12
65
Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Desa, Edisi
Revisi Tahun 2016, (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2016) UndangUndang Desa dan Peraturan Pemerintah Tentang Desa, Edisi Revisi
Tahun 2016, (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2016).

Collection

Citation

AWALLUDIN NPM : 1974201001 et al., “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
(Studi Di Desa Tanjung Alai Kabupaten Bengkulu Utara)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3811.