KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA KUE MAK SHANDY TERHADAP PENDAFTARAAN HAK MEREK DAGANG DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA KUE MAK SHANDY TERHADAP PENDAFTARAAN HAK MEREK DAGANG DI KOTA BENGKULU

Description

Kesadaran hukum para Pelaku Usaha tergolong sangat rendah. Hal tersebut
disebabkan karena beberapa faktor, yang pertama kurangnya pengetahuan
mengenai pendaftaran merek, yang kedua faktor anggapan bahwa merek tidak
perlu didaftarkan, yang ketiga faktor mahalnya biaya pendaftaran merek, dan
yang terakhir adalah faktor rendahnya peran pemerintah. Melihat dari beberapa
faktor, maka solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para Pelaku
Usaha Kue Mak Shandy Di Kota Bengkulu yaitu dengan meningkatkan
pengetahuan mengenai pendaftaran merek dengan benar. Pengetahuan tersebut
bida didapat dari peran pemerintah yang aktif di bidang pendaftaran merek home
industry. Contohnya dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun
tidak langsung. Baiknya para Pelaku Usaha Kue Mak Shandy Di Kota Bengkulu
harus mendaftarkan merek dari produk yang dihasilkannya supaya mendapatkan
perlindungan hukum, karena merek memegang peranan penting dalam
perdagangan dan supaya terhindar dari pihak tidak bertanggung jawab yang
dapat merugikan usahanya. Diharapkan Para Pelaku Usaha Kue Mak Shandy
Di Kota Bengkulu haruslah melek hukum khususnya tentang merek, dapat
dimulai dengan cara membaca media cetak dan mencari pengetahuan di media
elektronik. Supaya para pengusaha memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Dengan begitu, maka akan dapat menumbuhkan keinginan mendaftarkan merek
dari produk mereka supaya mendapat perlindungan hukum.

Creator

MUHAMMAD AKBAR
Npm : 1974201154
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
SinungMufti Hangabei
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

3 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002, hlm 25
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial
Prudence Termasuk Interprestasi Undang-Undang (legisprudence,Kencana,
Jakarta, 2009, hlm. 510.
Bilson, Simamora. 2001. Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel,
Edisi Pertama, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
Erma Wahyuni, 2007, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, Yayasan Pembaharuan
Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 34.
Insan Budi Maulana. 2000. at al Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual 1, Pusat Studi
Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Klinik HAKI,
Jakarta.Fajar dan Achmad, 2010).
Firmansyah, M. Anang. 2018. Perilaku Konsumen (Sikap dan Pemasaran). Yogyakarta:
CV Budi Utama.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
Hlm 48-49
K. Saidin, 2007 , Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Lexi J. Moleong, Op.Cit.Hlm.4.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya.
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol. Hlm 97.
Soerjono Soekanto, Op Cit, hlm.159
63
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
O.K. Saidin, 2007 , Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Otjo Salman dan Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek, 52. Serta disebutkan dalam Soerjono
Soekanto, Kesadaran Hukum, 159.
JURNAL
Iwan Zainul Fuad, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam
Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis,
Universitas Diponegoro, Semarang 2010), 47.
PERUNDANG_UNDANGAN
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2016
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2016
Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2016
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2016
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undng Nomor 20 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 1 angka 3 PP Nomor 58 Tahun 2001

Collection

Citation

MUHAMMAD AKBAR Npm : 1974201154 et al., “KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA KUE MAK SHANDY TERHADAP PENDAFTARAAN HAK MEREK DAGANG DI KOTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3812.