PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERZINAHAN DI MASYARAKAT KAMPUNG BUGIS KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERZINAHAN DI MASYARAKAT KAMPUNG BUGIS KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wujud sanksi yang diberikan
terhadap pelaku Perzinahan di masyarakat Kampung Bugis Kecamtan Selebar
Kota Bengkulu. (1) Selain juga bertujuan untuk mengetahui tatacara penerapan
sanksi adat terhadap pelaku perzinahan dalam masyarakat Kampung Bugis
Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. (2) Penelitian ini dilakukan di Kampung
Bugis Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Metode yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah metode empiris, yaitu metode yang menggunakan data hasil
penelitian secara langsung di lapangan. (3) Pengumpulan data dilakukan dengan
penelitian kepustakaan (library Research) dan penelitian lapangan (field
Research). (1) Adapun jenis data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari literatur, karya
tulis, skripsi dan website yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Data
yang diperoleh dianalis dengan teknik kualitatif dan disajikan decara deskriptif.
(2) Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perzinahan merupakan delik adat yang
sering terjadi dikalangan masyarakat, status sosial, kurangnya perhatian dari orang
tua dan terlalu bebasnya pergaulan menjadi faktor penyebab terjadinya
perzinahan. Sanksi yang diberlakukan ialah berupa denda terhadap pelaku dalam
hal ini pihak laki-laki terhadap pihak perempuan, kemudian sanksi moral berupa
pengucilan dari kampung. (3) Adapun solusi dari kasus perzinahan itu sendiri
dengan jalan damai atau mediasi dimana pemangku adat sangat berperan dalam
proses mediasi terhadap kedau bela pihak

Creator

GALANG RAMBU ANARKI
Npm : 1974201007
Pembimbing
J.T. Pareke
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Hendri Padmi

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

3 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. BUKU
Soepomo, 1967, Bab-Bab Dalam Hukum Adat, PT Pradnya Paramitha,
Jakarta, hlm 8
Hilman Syahrial Haq, Pengantar hukum adat Indonesia. No. 181. Mei 2020.
TopohSantoso,. 1990, PluralismenHukum Pidanah Indonesiah PTpErsesco,
Jakarta, Hlmn5-6
BAB I Ketentuan Umum Perda Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003
tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu, dalam Adat Kota
Bengkulu, diterbitkan Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu tahun
2005. Hlm 4.
Farkhani, Pengantar Ilmu Hukum, STAIN Salatiga Press, Salatiga, 2014,
hlm. 9-10.
Haryono, Sumber Hukum, Surabaya, 1993, hlm. 11.
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama,
Bandung, 2010, hlm. 2.
Djamat Samosir, Op. Cit., hlm.18-19.
Umar Said S, Pengantar Hukum Indonesia, setara press, Malang, 2009, hlm.
101.
I Dewa Suartha, Hukum Adat Sanksi Adat, Setara Press, Malang, 2015, hlm.
2.
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam,
Solo, 2016, hlm. 25.
Sigit Sapto Nugroho, Op. Cit., hlm.20.
Umar Said S, Op. Cit., hlm. 102.
Teuku Muttaqin Mansur, Hukum Adat Perkembangan dan
Pembaharuannya, (Banda Aceh:Syiah Kuala University Press),
Hal. 9-49.
Man Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1998. hlm.
193.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Adat Cetakan ketiga. Bandung:
Mandar Maju. 2014. hlm. 98.
Djamat Samosir, Op.Cit., hlm. 69.
Ahmad Ubbe, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Perkembangan
Hukum Adat di Provinsi Sulawesi Selatan. Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional
2005. Hal.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Jakarta: Kencana Prenada Media
55, 2011
Haris Hardiansyah. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Selemba
Humanika, 2012, hlm, 57.
43 Sanafiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar Dan Aplikasi,
Ya 3, Malang, hlm, 77.
Nasution, S., metode penelitian kualitatif, tarsito, bandung, 1996 hal. 126.
B. Artikel/Karya Ilmiah
Fatimah, D. S., Bagus Irawan, R. ., & Fadlian, A. . (2021). ANALISIS YURIDIS
PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM
ADAT. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(1), 1–16
Jumaidi. Beberapa Aspek Negara Dan Hukum Dalam Sistem Adat Bugis.
Jurnal Jurisprudentie Volume 5 Nomor 2 Desember 2018. Hal.
220
C. Wawancara
- Ketua adat/sesepu kampung bugis “Edi Bandu” 30 Desember 2022
- Kepala Desa Kampung Bugis ”Mirkuansyah” 24 April 2023
- Tokoh Masyarakat Kampung Bugis “Samsul Bahri” 24 April 2023

Collection

Citation

GALANG RAMBU ANARKI Npm : 1974201007 et al., “PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERZINAHAN DI MASYARAKAT KAMPUNG BUGIS KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed July 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3813.