PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG

Description

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian kasus
perkelahian secara hukum adat (punjung), Dalam menyelesaikan kasus
perkelahian yang di selesaikan secara hukum adat di Desa Lingge Kabupaten
Empat Lawang, lebih memilih menyelesaikan nya secara adat. Adapun point-point
tujuan dan maksud dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui
posisi kasus yang menyebabkan terjadinya perkelahian yang berakibat luka-luka
antara Inar dan Izhar yang terjadi di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang. 2)
Untuk mengetahuin peran hukum adat di Desa Lingge dalam menyelesaikan
proses hukum perkelahian yang menyebabkan luka-luka di Desa Lingge
Kabupaten Empat Laawang. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris
dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang dengan cara
wawancara dan observasi secara langsung. Hasil Penelitian ini menunjukan, 1)
Penyebab terjadinya perkelahian antara Inar dan Izhar yang terjadi karena adanya
kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung perkelahian antara Inar
dan Izhar. 2) Dalam proses penyelesaian perkelahian secara hukum adat maka
disini Ketua Adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian secara
adat yang berlaku di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang.

Creator

ANUGRAH DI MIGAS
NPM. 1974201086
Pembimbing
J.T. Pareke
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

4 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku :
Alting Husen, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah¸Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
B Sen, A Diplomat’s Handbook on International Law and Practice, (The Hague:
Martinus Nijhoff, 1965)
Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta,
Gunung Agung
Habib Adjie, 2020 Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan
Indonesia
Sugiyono, 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
Bandung: Alfabeta
Husein Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta, 2010
Laura Nader, Harry F. Todd Jr., (1978). The Disputing Process Law in Ten
Societies, New York: Columbia University Pres
Moleong, Lexy. J,2019. Metodologi Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan
Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2001
80
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,
P.T.Alumni, Bandung 2001
B. Artikel dan Jurnal :
Ni Ketut Marheni, dkk, 2012. Penyelesaian sidang Hukum Adat,.Jurnal Ilmu
Hukum Surya Dharma
https://www.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/224
https://jurnal.fh.unila.ac.id ›
https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/3008
https://rechtenstudent.iainjember.ac.id/index.php/rch/article/view/124
https://perpustakaan.gunungsitolikota.go.id/
C. Peraturan Perundang-undangan :
Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Collection

Citation

ANUGRAH DI MIGAS NPM. 1974201086 et al., “PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3814.