PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG
Dublin Core
Title
PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG
Description
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian kasus
perkelahian secara hukum adat (punjung), Dalam menyelesaikan kasus
perkelahian yang di selesaikan secara hukum adat di Desa Lingge Kabupaten
Empat Lawang, lebih memilih menyelesaikan nya secara adat. Adapun point-point
tujuan dan maksud dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui
posisi kasus yang menyebabkan terjadinya perkelahian yang berakibat luka-luka
antara Inar dan Izhar yang terjadi di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang. 2)
Untuk mengetahuin peran hukum adat di Desa Lingge dalam menyelesaikan
proses hukum perkelahian yang menyebabkan luka-luka di Desa Lingge
Kabupaten Empat Laawang. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris
dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang dengan cara
wawancara dan observasi secara langsung. Hasil Penelitian ini menunjukan, 1)
Penyebab terjadinya perkelahian antara Inar dan Izhar yang terjadi karena adanya
kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung perkelahian antara Inar
dan Izhar. 2) Dalam proses penyelesaian perkelahian secara hukum adat maka
disini Ketua Adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian secara
adat yang berlaku di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang.
perkelahian secara hukum adat (punjung), Dalam menyelesaikan kasus
perkelahian yang di selesaikan secara hukum adat di Desa Lingge Kabupaten
Empat Lawang, lebih memilih menyelesaikan nya secara adat. Adapun point-point
tujuan dan maksud dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui
posisi kasus yang menyebabkan terjadinya perkelahian yang berakibat luka-luka
antara Inar dan Izhar yang terjadi di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang. 2)
Untuk mengetahuin peran hukum adat di Desa Lingge dalam menyelesaikan
proses hukum perkelahian yang menyebabkan luka-luka di Desa Lingge
Kabupaten Empat Laawang. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris
dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang dengan cara
wawancara dan observasi secara langsung. Hasil Penelitian ini menunjukan, 1)
Penyebab terjadinya perkelahian antara Inar dan Izhar yang terjadi karena adanya
kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung perkelahian antara Inar
dan Izhar. 2) Dalam proses penyelesaian perkelahian secara hukum adat maka
disini Ketua Adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian secara
adat yang berlaku di Desa Lingge Kabupaten Empat Lawang.
Creator
ANUGRAH DI MIGAS
NPM. 1974201086
NPM. 1974201086
Pembimbing
J.T. Pareke
J.T. Pareke
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Riri Tri Mayasari
Riri Tri Mayasari
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
4 Juni 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku :
Alting Husen, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah¸Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
B Sen, A Diplomat’s Handbook on International Law and Practice, (The Hague:
Martinus Nijhoff, 1965)
Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta,
Gunung Agung
Habib Adjie, 2020 Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan
Indonesia
Sugiyono, 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
Bandung: Alfabeta
Husein Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta, 2010
Laura Nader, Harry F. Todd Jr., (1978). The Disputing Process Law in Ten
Societies, New York: Columbia University Pres
Moleong, Lexy. J,2019. Metodologi Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan
Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2001
80
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,
P.T.Alumni, Bandung 2001
B. Artikel dan Jurnal :
Ni Ketut Marheni, dkk, 2012. Penyelesaian sidang Hukum Adat,.Jurnal Ilmu
Hukum Surya Dharma
https://www.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/224
https://jurnal.fh.unila.ac.id ›
https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/3008
https://rechtenstudent.iainjember.ac.id/index.php/rch/article/view/124
https://perpustakaan.gunungsitolikota.go.id/
C. Peraturan Perundang-undangan :
Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Alting Husen, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah¸Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
B Sen, A Diplomat’s Handbook on International Law and Practice, (The Hague:
Martinus Nijhoff, 1965)
Soerojo Wignjodipoero, 1983, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta,
Gunung Agung
Habib Adjie, 2020 Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan
Indonesia
Sugiyono, 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
Bandung: Alfabeta
Husein Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta, 2010
Laura Nader, Harry F. Todd Jr., (1978). The Disputing Process Law in Ten
Societies, New York: Columbia University Pres
Moleong, Lexy. J,2019. Metodologi Penelitian, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan
Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2001
80
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,
P.T.Alumni, Bandung 2001
B. Artikel dan Jurnal :
Ni Ketut Marheni, dkk, 2012. Penyelesaian sidang Hukum Adat,.Jurnal Ilmu
Hukum Surya Dharma
https://www.ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/224
https://jurnal.fh.unila.ac.id ›
https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/3008
https://rechtenstudent.iainjember.ac.id/index.php/rch/article/view/124
https://perpustakaan.gunungsitolikota.go.id/
C. Peraturan Perundang-undangan :
Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Collection
Citation
ANUGRAH DI MIGAS
NPM. 1974201086 et al., “PENYELESAIAN PROSES HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA (PUNJUNG) MENURUT ADAT DESA LINGGE KABUPATEN EMPAT LAWANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed December 10, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3814.