PENYELESIAN SENGKETA TERHADAP PELAKU BISNIS YANG DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENYELESIAN SENGKETA TERHADAP PELAKU BISNIS YANG DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI DI KOTA BENGKULU

Description

Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses mediasi dalam
penyelesaian sengketa terhadap pelaku bisnis dan apa saja faktor dalam
pelaksanaan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap pelaku bisnis.
selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis
normatif, dalam penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian sengketa terhadap pelaku bisnis yaitu telah diatur dalam PERMA
No. 1 Tahun 2016 yaitu memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada
para pihak untuk saling memperkenalkan diri, menjelaskan maksud, tujuan, dan
sifat mediasi kepada para pihak menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang
netral dan tidak mengambil keputusan membuat aturan pelaksanaan mediasi
bersama para pihak dan lain-lain. Faktor penghambat dalam pelaksanaan proses
mediasi dalam penyelesaian sengketa terhadap pelaku bisnis yaitu, tidak semua
masyarakat mengetahui tentang prosedur mediasi serta manfaat dari proses
mediasi itu sendiri, Faktor selanjutnya yaitu di dalam dilakukanya mediasi masih
ada beberapa pihak yang terkadang masih dalam kondisi emosi, Kondisi lain yang
mungkin bisa memicu kegagalan mediasi adalah pihak bersengketa cepat
menyerah saat proses mediasi dilakukan, Faktor lainnya yaitu tidak tercapainya
kesepakatan berdamai dalam mediasi di karenakan pertama masing-masing pihak
merasa benar, kedua tidak ada yang mau mengalah sehingga untuk kesepakatan
antara dua pihak bisa berdamai tidak tercapai.

Creator

FATHURAHMAN ASIDIQI
Npm : 1880740112
Pembimbing
Novran Harisa
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
As, Edi’, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di
Indonesia,Edisi Pertama,Cetakan Pertama, GrahaIlmu,Yogyakarta,2012.
Atik Khoiriyyah, Skripsi. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Gagalnya
Penanganan Mediasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.2022.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
(Yogyakarta: Gama Media, 2008).
Basarah,Moch, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional
dan Modern (Online), Cetakan Pertama,Genta Publishing, Bandung, 2011.
Irawan,Chandra,Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia,Cetakan Kesatu,
Mandar Maju,B andung, 2010
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Musahadi, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, (Semarang: Walisongo
Mediation Center, 2007).
Nugroho, Adi, Susanti, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya,Edisi Pertama,Cetakan Ke1.Kencana Prenada Media Group,Jakarta,2008.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di
Pengadilan (Cet.1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).
Rahmadi,Takdir, Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Mufakat,PT.Raja
Grafindo.
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika,2011).
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Suharsimi Arikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Sukadana, Made I.Mediasi Peradilan (Mediasi Dalam Sistem
Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses
Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan), PT. Prestasi Pustaka
Publisher. Jakarta, 2012.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
(Tangerang: PT.Telaga Ilmu Indonesia, Cetakan ke 2: 2011)
Suryono Soekatno,1975, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Suyud, Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,
Jakarta: Ghalia Indonesia.2010.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum
Nasional, Kencana, Depok 2017, cetakan ke-3.
Taufik Siregar, Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di
Pengadilan Negeri di Sumatera Barat, Disertasi Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Barat, 2017.
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cet-1. Pustaka
Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan
Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung: Alfabeta.2011.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Jurnal & Artikel :
Asmawati, Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 3.Volume.4.Maret 2014.
Aulia Nurrahmah, Tesis. Efektivitas Proses Mediasi Sebagai Bentuk Penyelesaian
Sengketa Bisnis Di Peradilan Umum (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri
Pekanbaru), Universitas Islam Riau Pekanbaru.2022.
Cilia N. Lomban. Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi. Lex
Privatum,Vol.I/No.4/Oktober/2013.
Dinta Aisyahtu Rahmah, Skripsi. Efektivitas Mediasi Dalam Menyelesaikan
Sengketa Hubungan Industrial Di Provinsi Bengkulu (Studi Kasus Antara
Pekerja Dengan Pt.Andalan Mitra Prestasi), Fakultas Hukum:Universitas
Bengkulu, 2022.
Fajar Sugianto dkk, Idealisasi Sifat Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa
melalui Mediasi, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 3 No. 2,
Agustus 2020.
Mardalena Hanifah. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pengadilan.Jurnal Hukum Acara Perdata.Vol 2,No.1.2016.
Nirwana, Skripsi.Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa
Perdata (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas Ia),
Universitas Muhammadiyah Makassar 2021.
Nugroho, Adi, Susanti, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya,Edisi Pertama,Cetakan Ke1.Kencana Prenada Media Group,Jakarta,2008.
Pradana Arie Wijayanto, Hambatan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi,
Jurnal Notarius. Volume 14 Nomor 2 (2021).
Rasma Samma, “Efektifitas Mediasi Terhadap Sengketa Perceraian Pada
Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa”. Skripsi (Makassar:
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2013).
Sri Puspitaningrum, Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pengadilan, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15 No. 2, Oktober 2018.
Tutik, Triwulan, Titik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jurnal
Ilmiah.Vol.2 Cetakan Pertama, September, 2006, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Bisnis, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal
Hukum.Ed. 1. PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005

Collection

Citation

FATHURAHMAN ASIDIQI Npm : 1880740112 et al., “PENYELESIAN SENGKETA TERHADAP PELAKU BISNIS YANG DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3815.