PENERAPAN SANKSI ATAS PERBUATAN CEPALO TIGO DALAM ADAT SERAWAI TERHADAP MASYARAKAT JAWA DI DESA RAWA INDAH KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA
Dublin Core
Title
PENERAPAN SANKSI ATAS PERBUATAN CEPALO TIGO DALAM ADAT SERAWAI TERHADAP MASYARAKAT JAWA DI DESA RAWA INDAH KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA
Description
Di Desa Rawa indah terdapat sutau hukum adat yang disebut dengan cepalo
tigo, Cepalo Tigo sendiri secara umum adalah suatu tindakan kekerasan atau
perkelahian yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan mencederai orang
lain, Cepalo tigo juga dapat diartikan sebagai perbuatan asusila yaitu perbuatan
melecehkan seseorang dengan cara mengintip, memegang badan atau
melakukan pemerkosaan. Pada dasarnya hukum adat Cepalo Tigo berarti suatu
pelanggaran ataupun perbuatan yang tidak menyengkan dalam masyarakat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian delik
adat pada masyarakat desa rawa indah dan untuk mengetahui bagaimana
efektifitas penerapan hukum adat ini untuk menciptakan ketertiban dalam
masyarakat. Penelitian ini di laksanakan di Lingkungan masyarakat desa rawa
indah yang terletak pada kecamatan ilir talo kabupaten seluma. Untuk mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpukan data berupa
penelitian pustaka, penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung
terhadap Kepala Adat Lingkungan desa rawa indah. Kemudian data yang
diperoleh dianalisis secara deskriptif sehingga mengungkapkan hasil yang
diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini
menghasilkan : a) beberapa jenis-jenis pelanggaran adat yang sudah pernah
ditangani oleh lembaga adat desa rawa indah, seperti : Tindak kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) , Tindak perzinahan ,Tindak penghinaan (terhadap
wanita dan kepala adat) ,Tindak pidana penganiayaan ,Tindak pidana
perkelahian ,Tindak pidana pencurian, Tindak pidana pembunuhan ,Hamil
diluar perkawinan ,Melarikan seorang perempuan. b) Kendala-kendala atau
hambatan yang sering dihadapi pengadilan adat/lembaga desa rawa indah dalam
menyelesaikan perkara karena adanya penundaan persidangan karena
ketidakhadiran salah satu pihak yang berselisih.
tigo, Cepalo Tigo sendiri secara umum adalah suatu tindakan kekerasan atau
perkelahian yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan mencederai orang
lain, Cepalo tigo juga dapat diartikan sebagai perbuatan asusila yaitu perbuatan
melecehkan seseorang dengan cara mengintip, memegang badan atau
melakukan pemerkosaan. Pada dasarnya hukum adat Cepalo Tigo berarti suatu
pelanggaran ataupun perbuatan yang tidak menyengkan dalam masyarakat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian delik
adat pada masyarakat desa rawa indah dan untuk mengetahui bagaimana
efektifitas penerapan hukum adat ini untuk menciptakan ketertiban dalam
masyarakat. Penelitian ini di laksanakan di Lingkungan masyarakat desa rawa
indah yang terletak pada kecamatan ilir talo kabupaten seluma. Untuk mencapai
tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpukan data berupa
penelitian pustaka, penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung
terhadap Kepala Adat Lingkungan desa rawa indah. Kemudian data yang
diperoleh dianalisis secara deskriptif sehingga mengungkapkan hasil yang
diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini
menghasilkan : a) beberapa jenis-jenis pelanggaran adat yang sudah pernah
ditangani oleh lembaga adat desa rawa indah, seperti : Tindak kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) , Tindak perzinahan ,Tindak penghinaan (terhadap
wanita dan kepala adat) ,Tindak pidana penganiayaan ,Tindak pidana
perkelahian ,Tindak pidana pencurian, Tindak pidana pembunuhan ,Hamil
diluar perkawinan ,Melarikan seorang perempuan. b) Kendala-kendala atau
hambatan yang sering dihadapi pengadilan adat/lembaga desa rawa indah dalam
menyelesaikan perkara karena adanya penundaan persidangan karena
ketidakhadiran salah satu pihak yang berselisih.
Creator
REXY VAGITA
NPM : 1974201076
NPM : 1974201076
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Hendri Padmi
Hendri Padmi
Penguji 2
J.T.Pareke
J.T.Pareke
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku :
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019). Arikunto (2006: 92), bahwa tujuan
diadakannya uji coba antara lain untuk mengetahui tingkat pemahaman
responden akan instrumen penelitian dan mengetahui validitas dan
realibilitas instrumen. 28–43.
Amiruddin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Ardinarto E.S ,Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat di Indonesia, LPP UNS dan
UNS Press, Surakarta , 2009
Hadikusuma Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia edisi revisi, Mandar
Maju, Bandung, 2014.
H.Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka
Pelajar,Yogyakarta, 2009.
Koentjaraningrat, dkk, Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk ,
Djambatan, Jakarta, 1994.
Marlang Abdullah, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, ASPublishing, Makassar,
2011.
Mustari P. Suriyaman, Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan Datang, Pelita Pustaka,
Makassar, 2009. Perlindungan dan Pengakuan Terhadap Eksistensi
Peradilan Adat di Papua, Kemiltraan Partnership, Jayapura
Setiady Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2013.
Nugroho, 2016)Murtir Jeddawi, & Abdul Rahman. (2020). Identifikasi Hukum
Adat yang Masih Berhak Dalam Penyelesaian Masalah Sosial di Desa Kawo
Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Konstituen, 2(2), 89.
Murtir Jeddawi, & Abdul Rahman. (2020). Identifikasi Hukum Adat yang Masih
Berhak Dalam Penyelesaian Masalah Sosial di Desa Kawo Kabupaten
Lombok Tengah. Jurnal Konstituen, 2(2), 89.
Sarita, S., & Nurbayani, S. (2016). Perubahan Peran Pemuka Adat Punyimbang
Pada Masyarakat Adat Pepadun. Sosietas, 6(2).
I Gede A.B Wiranata,Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa
(Bandung:Citra Aditya Bakti,2005).
69
Hilman Hadikusuma,Pengantar Hukum Adat Indonesia,Edisi revisi
(Bandung:Masdar Maju,2014).
Laurensius Arliman S.,Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat
(Yogyakarta:Deepublish,2015).
Amiruddin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, (Jakarta: Pt.
Rajagrafindo Persada, 2011)
Airi Safrijal, Kajian Normatif Terhadap Sanksi Adat Sebagai Pengganti Pidana
Penjara Suatu Penelitian Dalam Wilayah Hukum Masyarakat Adat Aceh
Kabupaten Nagan Raya Program Pasca Sarjana (Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh 2012)
Peraturan Perundang-undangan :
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi jo. UU No. 8 Tahun 2011
tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003Peraturan Khusus Provinsi Papua
No.20 Tahun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,
Peraturan Daerah Khusus Papua No.23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum
Adat Atas Tanah
--Undang-undang Dasar 1945.
--Undang-undang No.21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
70
Jurnal Dan Artikel
http://e-journal.uajy.ac.id/318/3/2MIH01603.pdf
http://www.islamcendekia.com/2013/12/hukum-pidana-adat_31.html?m=1
http://papuaexperience.blogspot.co.id/
https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i2.4233
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019). Arikunto (2006: 92), bahwa tujuan
diadakannya uji coba antara lain untuk mengetahui tingkat pemahaman
responden akan instrumen penelitian dan mengetahui validitas dan
realibilitas instrumen. 28–43
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019). Arikunto (2006: 92), bahwa tujuan
diadakannya uji coba antara lain untuk mengetahui tingkat pemahaman
responden akan instrumen penelitian dan mengetahui validitas dan
realibilitas instrumen. 28–43.
Amiruddin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Ardinarto E.S ,Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat di Indonesia, LPP UNS dan
UNS Press, Surakarta , 2009
Hadikusuma Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia edisi revisi, Mandar
Maju, Bandung, 2014.
H.Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka
Pelajar,Yogyakarta, 2009.
Koentjaraningrat, dkk, Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk ,
Djambatan, Jakarta, 1994.
Marlang Abdullah, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, ASPublishing, Makassar,
2011.
Mustari P. Suriyaman, Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan Datang, Pelita Pustaka,
Makassar, 2009. Perlindungan dan Pengakuan Terhadap Eksistensi
Peradilan Adat di Papua, Kemiltraan Partnership, Jayapura
Setiady Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2013.
Nugroho, 2016)Murtir Jeddawi, & Abdul Rahman. (2020). Identifikasi Hukum
Adat yang Masih Berhak Dalam Penyelesaian Masalah Sosial di Desa Kawo
Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Konstituen, 2(2), 89.
Murtir Jeddawi, & Abdul Rahman. (2020). Identifikasi Hukum Adat yang Masih
Berhak Dalam Penyelesaian Masalah Sosial di Desa Kawo Kabupaten
Lombok Tengah. Jurnal Konstituen, 2(2), 89.
Sarita, S., & Nurbayani, S. (2016). Perubahan Peran Pemuka Adat Punyimbang
Pada Masyarakat Adat Pepadun. Sosietas, 6(2).
I Gede A.B Wiranata,Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa
(Bandung:Citra Aditya Bakti,2005).
69
Hilman Hadikusuma,Pengantar Hukum Adat Indonesia,Edisi revisi
(Bandung:Masdar Maju,2014).
Laurensius Arliman S.,Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat
(Yogyakarta:Deepublish,2015).
Amiruddin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, (Jakarta: Pt.
Rajagrafindo Persada, 2011)
Airi Safrijal, Kajian Normatif Terhadap Sanksi Adat Sebagai Pengganti Pidana
Penjara Suatu Penelitian Dalam Wilayah Hukum Masyarakat Adat Aceh
Kabupaten Nagan Raya Program Pasca Sarjana (Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh 2012)
Peraturan Perundang-undangan :
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi jo. UU No. 8 Tahun 2011
tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003Peraturan Khusus Provinsi Papua
No.20 Tahun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,
Peraturan Daerah Khusus Papua No.23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum
Adat Atas Tanah
--Undang-undang Dasar 1945.
--Undang-undang No.21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
70
Jurnal Dan Artikel
http://e-journal.uajy.ac.id/318/3/2MIH01603.pdf
http://www.islamcendekia.com/2013/12/hukum-pidana-adat_31.html?m=1
http://papuaexperience.blogspot.co.id/
https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i2.4233
Cookson, M. D., & Stirk, P. M. R. (2019). Arikunto (2006: 92), bahwa tujuan
diadakannya uji coba antara lain untuk mengetahui tingkat pemahaman
responden akan instrumen penelitian dan mengetahui validitas dan
realibilitas instrumen. 28–43
Collection
Citation
REXY VAGITA
NPM : 1974201076 et al., “PENERAPAN SANKSI ATAS PERBUATAN CEPALO TIGO DALAM ADAT SERAWAI TERHADAP MASYARAKAT JAWA DI DESA RAWA INDAH KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3816.