IMPLEMENTASI PUTUSAN PERADILAN CEPAT TERHADAP KASUS PELANGGARAN PERPARKIRAN MENURUT PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PELANGGARAN PERPARKIRAN

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI PUTUSAN PERADILAN CEPAT TERHADAP KASUS PELANGGARAN PERPARKIRAN MENURUT PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PELANGGARAN PERPARKIRAN

Description

Ketentuan pelanggaran pidana tidak hanya diatur oleh peraturan perundangundangan yang berstatus sebagai Undang-Undang namun dapat juga diatur dalam
ketentuan yang lebih rendah yaitu Peraturan Daerah, penyelenggaraan perparkiran
di Kota Bengkulu dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dibawah pembinaan,
bimbingan dan pengawasan dari Pemerintah Kota Bengkulu melalui Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelanggaran Perparkiran juga memuat
arahan mengenai sanksi yang terima bagi perbuatan yang melawan hukum dan
merugikan kepentingan umum. Permasalahannya bagaimanakah proses
pelaksanaan penegakan peradilan perkara pidana cepat terhadap kasus
pelanggaran perparkiran menurut Perda Perparkiran, dan bagaimanakah
penerapan lapangan putusan perkara pidana cepat terhadap kasus pelanggaran
perparkiran menurut Perda Perparkiran. Metode yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan pendekatan wawancara secara mendalam. Adapun kesimppulan
yang didapat antara lain; Pertama, Proses pelaksanaan penegakan peradilan
perkara pidana cepat terhadap kasus pelanggaran perparkiran menurut Perda
Perparkiran ini dilakukan mulai dari tahapan pelaporan, namu pada tindak pidana
pelanggaran perparkiran ini karena merupakan hasil dari operasi Tim Satgasus
Saber Pungli maka proses pemeriksanaan dilakukan ditempat, kemudian
pemeriksaan biodata dan lainnya diteruskan dengan penyidikan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil satpol PP, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
untuk dilakukan persidangan dengan hukum acara cepat oleh Hakim Pengadilan
Negeri Kota Bengkulu. KeduaPenerapan lapangan putusan perkara pidana cepat
terhadap kasus pelanggaran perparkiran menurut Perda Perparkiran ini ada
karakteristi khusus yakni penuntut umum dibacakan langsung oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Satpol Pamong Praja Kota Bengkulu, mengadirkan saksisaksi dari pihak Satgasus Saber Pungli, kemudian para terdakwa tidak melakukan
eksepsi dan putusan yang dihasilkan berupa Pidana kurungan 1 (satu) hari dan
denda sebanyak Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).

Creator

ALDO KURNIAWAN
NPM. 1974201101
Pembimbing
JT. Pareke
Penguji 1
Betra Sarianti
Penguji 2
Hendri Padmi

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

1. Buku-Buku
Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta:
Rineka Cipta.
Amirudin dan ZainalAsikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. Hlm 30
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar
Maju, 2008.
H.M.A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum, Universitas
Muhammadiyah Malang, 2003.
Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Lexy J Moeleong, 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Lilik Mulyadi, 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Suatu Tinjauan
Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Citra
Aditya Bakti, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapaan
KUHAP. Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,
Edisi Kedua.
Masriani, Yulies Tiena, 2004. PengantarHukum Indonesia. SinarGrafika.
Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Penegakan Hukum Pidana, Rineka
Cipta. Jakarta.
Moeljatno. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung. Rineka
Cipta.
65
Prodjodikoro. 2000. Penegakan Hukum Lalu Lintas. Jakarta. Pustaka
Media.
Satjipto Raharjo, Tanpa Tahun. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.
Bandung.
Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan
Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni. Bandung.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang –Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Pelanggaran Perparkiran

Collection

Citation

ALDO KURNIAWAN NPM. 1974201101 et al., “IMPLEMENTASI PUTUSAN PERADILAN CEPAT TERHADAP KASUS PELANGGARAN PERPARKIRAN MENURUT PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PELANGGARAN PERPARKIRAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3817.