PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KENDARAAN KAMPANYE
(STUDI KASUS POLRES BENGKULU)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KENDARAAN KAMPANYE
(STUDI KASUS POLRES BENGKULU)

Description

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Kendaraan Kampanye (Studi Kasus Polres Bengkulu). Tujuan penelitian ini
adalah untuk Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan
penggelapan kendaraan kampanye (Studi Kasus Polres Bengkulu) dan untuk
menfetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat penegakan hukum
terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan kampanye (Studi
Kasus Polres Bengkulu). Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian
ini menunjukkan : (1) Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan
dan penggelapan kendaraan kampanye (Studi Kasus Polres Bengkulu) dimulai
dari Upaya mencari pelaku, upaya ini merupakan upaya utama dari Polres
Bengkulu untuk mengatasi tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan
kampanye, melakukan pencarian kendaraan yang menjadi objek penggelapan,
melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah sekitar Kota Bengkulu,
membantu pihak rental untuk mendapatkan kembali kendaraan milik mereka.
Upaya yang dilakukan pihak Polres Bengkulu meliputi Tindakan preventif adalah
usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya
kejahatan. Tindakan preventif yang dilakukan terhadap terjadinya tindak pidana
penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental. Tindakan represif
adalah segala upaya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah
terjadinya kejahatan. (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat
penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan
kampanye (Studi Kasus Polres Bengkulu), terbatasnya sarana tempat untuk
melakukan penyuluhan sehingga membatasi ruang gerak dari satbinmas.
Terbatasnya dana akomodasi yang tersedia juga menjadi salah satu faktor
penghambat yang cukup terasa. Masyarakat yang apatis dalam membantu pihak
kepolisian, saat diminta keterangan oleh penyidik, masyarakat yang menjadi saksi
kurang begitu jelas dalam memberikan keterangan. Sulitnya menghadirkan saksi
yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan mobil yang
digelapkan yang kemudian ditadah, dikarenakan pada saat terjadinya tindak
pidana penggelapan biasanya hanya ada korban dan pelaku dan juga kesadaran
hukum masyarakat masih rendah. Mobil yang digelapkan sudah digadai kepihak
ketiga.

Creator

Yantomi Panjaitan
NPM : 1880740137
Pembimbing
Mikho Ardinata
Penguji I
Sinung Mufti Hangabei
Penguji II
Mikho Ardinata

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

17 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku:
Afnil Guza. 2016.KUHAP Lengkap. Jakarta: ASA Mandiri
Amir Iyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta:
Rangkang Education
Asikin, Zainal dan Amirudin. 2014.Pengantar Metode Penelitiian Hukum.
Jakarta: RajaGrafindo Persada
Bambang, Waluyo. 2012. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar
Grafika
Chazawi, Adami. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jakarta: Bayu Media.
Christine S.T. Kansil C.S.T. Kansil. 2015.Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta:
PustakaSinar Harapan.
Evi Hartanti. 2016. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang dan Djisman Samosir. 2019. Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang
Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak
Milik). Bandung : Tarsito
Moeljatno. 2013. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana. Jakarta: Bina Aksara
Mulyadi Mahmud. 2017. Kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Medan :
USU press
M.Hum dan Muhammad. 2016. Metode Penelitian Bahasa. Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media
Rahardjo, Satjipto. 2017. Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publishing
Soesilo, R. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,. Bandung :
Alfabeta
62
Syafruddin,. 2016. Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh pegawai
asuransi jiwa dan penanggulangannya, Skripsi, Fakultas Hukum
Universitas Merdeka, Malang
Tongat. 2016. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
V. Wiratna, Sujarweni.2014.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal :
Manurung,Demi. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom Fakultas
Hukum Vol. 1(2)
Kusnadi, N. (2020). Penerapan Hukum Tindak Pidana Penipuan dan
Penggelapan Secara Bersama-Sama (Putusan Perkara Nomor 1467/Pid.
B120171 PN. Jkt. Sel) (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara
Jakarta Raya).
Supa’at, M. (2018). Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Penggelapan Mobil Di Polres Pati (Studi Kasus Nomor
BP/05/VIII/2017/Reskrim). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 203-214.

Collection

Citation

Yantomi Panjaitan NPM : 1880740137 et al., “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KENDARAAN KAMPANYE
(STUDI KASUS POLRES BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3819.