UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
(STUDI KASUS POLSEK SEGINIM)

Dublin Core

Title

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
(STUDI KASUS POLSEK SEGINIM)

Description

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan (Studi Kasus Polsek Seginim). Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui upaya penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Studi Kasus Polsek Seginim) dan untuk mengetahui faktor
penyebab residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Kasus
Polsek Seginim). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat
deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Upaya penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Studi Kasus Polsek Seginim) Tahun 2016 tersangka
tersangkut dalam perkara pidana penganiayaan dan mendapatkan vonis hukuman
penjara selama 7 (tujuh) bulan kemudian, pada tahun 2018 kembali tersangkut
perkara pidana pencurian 1 (satu) unit Handphone dan menjalani hukuman
penjara selama 1 (satu) tahun setelah akhir hukuman sekira tahun 2019 keluar dari
penjara dan belum genap satu bulan keluar kembali masuk penjara dengan
tersangkut pidana pencurian 3 (tiga) unit Handphone yang diambil didalam rumah
yang berbeda dan mendapat hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan pada
akhir tahun 2021 sekira bulan Desember mendapatkan Pembebasan bersyarat dan
setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan keluar dari lapas kembali lagi
melakukan pencurian diberbagai tempat dan pada akhirnya kembali diamankan
pihak yang berwajib sampai saat ini. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak
kepolisian untuk kasus tersebut adalah upaya Pre-Emtif, upaya Represif, upaya
Preventif (Pencegahan) dan upaya Pembinaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi
narapidana tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melakukan tindak pidana
kembali (menjadi residivis) adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor
kurangnya efek jera penjatuhan sanksi. Faktor-faktor tersebutlah yang sebenarnya
mempengaruhi para mantan narapidana menjadi residivis. Faktor ekonomi ini
menjadi faktor utama seseorang mengulangi kejahatan yang sudah pernah
dilakukan, karena faktor ini meliputi urusan keseharian mereka, keluarga, dan
pendidikan anak. Faktor lingkungan juga merupakan faktor pendorong mantan
narapidana kembali melakukan tindak pidana, karena setelah mantan narapidana
ini keluar dari Lapas, mereka tidak punya pekerjaan sehingga terjadi penjahat
kambuhan.

Creator

REZA KUSUMA WARDANA
NPM : 1974201197
Pembimbing
Mikho Ardinata
penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
Sinung Mufti Hangabei

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Adami, Chazawi. 2014. Unsur Tindak Pidana, op.cit : Bandung.
Ali zaidan dalam bunga rampai Komisi Yudisial. 2017. Kontribusi Lembaga
Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
Barda, Nawawi A. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti.
Gerson, W Bawengan. 2019. Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta:
Pradnya Primata.
Guza, Afnil. 2015. KUHAP Lengkap, ASA Mandiri : Jakarta
Harun M.Husen. 2013. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta
Indah, Sri Utari. Aliran dan teori dalam kriminologi, Thafa Media : Yogyakarta.
Ismu, Gunadi dan Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana.
Iyas, Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education : Yogyakarta.
Leden, Marpaung. 2015. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar
Grafika.
Moeljatno. 2013. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana, Bina Aksara : Jakarta.
P.A.F, Lamintang. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adtya
Bakti, cet. III.
R Abdoel, Djamali.2015. Pengantar ilmu hukum indonesia. Jakarta: PT. Raja
Grapindo Persada.
R, Soesilo. 2014. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor : Poletiea.
67
Ridwan, Hasibuan. 2014. Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu
Forensik. USU Press : Medan.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: UI Pres
Sucipto, Rahardjo. 2019. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publisihing
Sudikno Mertokusumo. 2013. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Suratman 2015. Metode Penelitian Hukum.Bandung : Alfabeta.
Syarifudin, Pettanase. 2019. Mengenal Kriminologi. Palembang: Unsri
Tolib, Efendi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Setara Press : Malang.
Jurnal:
Dimas, A., Kahfi, A., & Rahmatiah, H. L. (2019). Pelaku Residivis Tindak Pidana
Pencurian Dengan Kekerasan. Alauddin Law Development Journal, 1(1).
Demi Manurung. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom
Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana
Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati
(JHS), 3(2).
Tarore, N. G. A. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Residivis Tindak
Pidana Pencurian. Lex Privatum, 10(5)

Collection

Citation

REZA KUSUMA WARDANA NPM : 1974201197 et al., “UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
(STUDI KASUS POLSEK SEGINIM),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3820.