PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN PROGRAM BEDAH RUMAH
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna)
Dublin Core
Title
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN PROGRAM BEDAH RUMAH
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna)
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna)
Description
Tindak pidana penipuan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan
manusia, seperti tindak pidana penipuan program bedah rumah yang dilakukan
oleh Hanny Sulistyowati Binti Wagiman dan telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Manna Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna. Bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan program
bedah rumah berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna yaitu
dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman
berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan
program bedah rumah berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna
didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan
Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
manusia, seperti tindak pidana penipuan program bedah rumah yang dilakukan
oleh Hanny Sulistyowati Binti Wagiman dan telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Manna Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna. Bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan program
bedah rumah berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna yaitu
dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman
berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan
program bedah rumah berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna
didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan
Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Creator
ATIKA DWI PUTRI
Npm : 1974201015
Npm : 1974201015
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Penguji
Hendi Sastra Putra
Hendi Sastra Putra
Penguji
Riri Tri Mayasari
Riri Tri Mayasari
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku
Aan Komariah. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Alfabeta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu
tinjauan singkatan). Jakarta: Rajawali Pers.
Bastian Bastari. (2011). Analisis Yuridis Terhadap Delik Penipuan. Makasar:
Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Hamzah, A. (2020). Delik-delik tertentu ( Speciale Delicten). Jakarta: Sinat
Grafika.
Sudikno Mertukusomo. (2003). Mengenai Hukum . Yogyakarta:: Yarsuf
Watampone.
Roslen Saleh. Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Hanafi Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana (KUHP Buku 11). Jakarta:
Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dasar Hukum Penipuan Pasal 378 KUHP
UU No 4 Tahun 2004 jo dan UUN No 48 Tahun 2008
Pasal 8 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negri Manna Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna
Jurnal situs internet
Priyatno Aadil,Perbuatan pidana dan prtanggung jawaban pidana
,http//www/academia.edu,diakses 03 Desember 2022
Diakses pada: http:/www.pengantarhukum.com,Tanggal 03 Desember
2022,Pukul 19.26 WIB
Aan Komariah. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Alfabeta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu
tinjauan singkatan). Jakarta: Rajawali Pers.
Bastian Bastari. (2011). Analisis Yuridis Terhadap Delik Penipuan. Makasar:
Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Hamzah, A. (2020). Delik-delik tertentu ( Speciale Delicten). Jakarta: Sinat
Grafika.
Sudikno Mertukusomo. (2003). Mengenai Hukum . Yogyakarta:: Yarsuf
Watampone.
Roslen Saleh. Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Hanafi Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana (KUHP Buku 11). Jakarta:
Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dasar Hukum Penipuan Pasal 378 KUHP
UU No 4 Tahun 2004 jo dan UUN No 48 Tahun 2008
Pasal 8 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negri Manna Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna
Jurnal situs internet
Priyatno Aadil,Perbuatan pidana dan prtanggung jawaban pidana
,http//www/academia.edu,diakses 03 Desember 2022
Diakses pada: http:/www.pengantarhukum.com,Tanggal 03 Desember
2022,Pukul 19.26 WIB
Collection
Citation
ATIKA DWI PUTRI
Npm : 1974201015 et al., “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN PROGRAM BEDAH RUMAH
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3821.
(Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.B/2022/PN Mna),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3821.