PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG MEMBERIKAN DATA PALSU DAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN
(Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu)
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG MEMBERIKAN DATA PALSU DAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN
(Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu)
(Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu)
Description
Imigrasi adalah pintu masuk ke negara asing dari orang yang berniat untuk
mengambil bagian dalam kehidupan di negara itu dan kurang lebih untuk tinggal
menetap, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penegakan hukum
pidana di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu terhadap orang asing yang
memberikan data palsu dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh
dokumen perjalanan dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi
Kelas 1 TPI Bengkulu dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana
keimigrasian. selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode
penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum
pidana terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian
menggunakan 2 macam sanksi yaitu tindakan administratif dan tindakkan
projusticia, dalam melaksanakan penerapan sanksi pidana terhadap warga negera
asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian pihak imigrasi
melaksanakannya dengan cara dipanggil dan ditangkap oleh pihak Wasdakim,
diperiksa atau diintrogasi oleh penyidik keimigrasian, berkoordinasi atau
berkerjasama dengan pihak kepolisian, setelah itu menyerahkan semua berkas
terkait pelaku yang melakukan tindak pidana keimigrasian ke Pengadilan Negeri
Bengkulu.Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu
dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana keimigrasian yaitu upaya
administratif, penerapan penerapan selective policy yang dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan antara Pendekatan Keamanan (Security Approach)
dengan Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach), dan malakukan
pengawasan yang terdiri dari pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan
atau operasional.
mengambil bagian dalam kehidupan di negara itu dan kurang lebih untuk tinggal
menetap, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penegakan hukum
pidana di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu terhadap orang asing yang
memberikan data palsu dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh
dokumen perjalanan dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi
Kelas 1 TPI Bengkulu dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana
keimigrasian. selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode
penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum
pidana terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian
menggunakan 2 macam sanksi yaitu tindakan administratif dan tindakkan
projusticia, dalam melaksanakan penerapan sanksi pidana terhadap warga negera
asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian pihak imigrasi
melaksanakannya dengan cara dipanggil dan ditangkap oleh pihak Wasdakim,
diperiksa atau diintrogasi oleh penyidik keimigrasian, berkoordinasi atau
berkerjasama dengan pihak kepolisian, setelah itu menyerahkan semua berkas
terkait pelaku yang melakukan tindak pidana keimigrasian ke Pengadilan Negeri
Bengkulu.Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu
dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana keimigrasian yaitu upaya
administratif, penerapan penerapan selective policy yang dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan antara Pendekatan Keamanan (Security Approach)
dengan Pendekatan Kesejahteraan (Prosperity Approach), dan malakukan
pengawasan yang terdiri dari pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan
atau operasional.
Creator
ARI MARSAL
Npm : 1880740037
Npm : 1880740037
Pembimbing
Dr. JT.Pareke
Dr. JT.Pareke
Penguji 1
Hendi sastra putra
Hendi sastra putra
Penguji 2
Riri Tri Mayasari
Riri Tri Mayasari
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
13 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku:
Abubakar Busroh dan Abu Busroh, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2015.
Ajad Sudrajat Havid, 2008, Formalitas Keimigrasian, Direktorat Jenderal
Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.
Bagir Manan, Hukum Keimigrasian dalam Hukum Nasional, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2013).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Bambang Waluyo. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, 2016. Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta:
PrenadaMedia Group.
E.Y.Kanter , S.H, dan S.R. Sianturi, S.H, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Pidana
Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya , Jakarta : Storia Grafika.
Gatot Supramono. 2012. Hukum Orang Asing. Jakarta. Sinar Grafika.
Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cipta
Bakti:Jakarta.2012.
Herlin wijayanti, Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian, Malang,
Bayumedia Publishing, 2011.
Jazim Hamidi dan Charles Christian Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di
Indonesia, Jakarta, 2015, Sinar Grafika.
Koerniatmanto Soetoprawiro, “Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian
Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remadja Rosdakarya, Bandung, 2001.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
M.Iman Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional, UI Press Jakarta, 2004.
MR. DR. Sudargo Gautama, “Warga Negara dan Orang Asing”, Alumni,
Bandung, 1975.
1
Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Nuansa Aulia,
Bandung, 2013.
Siswanto Sunarso. 2014. Filasafat Hukum Pidana. Makasar. PT Raja Grafindo
Persada.
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2012. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,.
Jakarta: PT RajaGrafindo persada.
Suharsimi Arikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Suryono Soekatno,1975, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka.
Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan
Keimigrasian
Peraturan pemerintah nomor 32/1954, tentang Pendaftaran Orang Asing.
Jurnal & Artikel :
Dian Prayoso. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Pelantaran Anak oleh orang
tua kandung (skripsi) program sarjana, program sarjana Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Eliza Wulandari, Teknis Substantif Bidang Keimigrasian. Modul Best
Practice.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tahun 2020.
Najaruddin Safaat, Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor
Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang
Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, 2008, Thesis Universitas
Indonesia.
1
Nurrochman, Raden Roro Sity. Warga Negara Asing berdasarkan Pasal 68 ayat
(1) Undang-undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (tesis)
Universitas Muhammadiyah Malang.
Sanyoto, Penegakan Hukum Di Indonesia, 2008. Skripsi: Fakultas Hukum,
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Abubakar Busroh dan Abu Busroh, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2015.
Ajad Sudrajat Havid, 2008, Formalitas Keimigrasian, Direktorat Jenderal
Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.
Bagir Manan, Hukum Keimigrasian dalam Hukum Nasional, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2013).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Bambang Waluyo. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, 2016. Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta:
PrenadaMedia Group.
E.Y.Kanter , S.H, dan S.R. Sianturi, S.H, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Pidana
Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya , Jakarta : Storia Grafika.
Gatot Supramono. 2012. Hukum Orang Asing. Jakarta. Sinar Grafika.
Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cipta
Bakti:Jakarta.2012.
Herlin wijayanti, Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian, Malang,
Bayumedia Publishing, 2011.
Jazim Hamidi dan Charles Christian Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di
Indonesia, Jakarta, 2015, Sinar Grafika.
Koerniatmanto Soetoprawiro, “Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian
Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remadja Rosdakarya, Bandung, 2001.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
M.Iman Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan
Ketahanan Nasional, UI Press Jakarta, 2004.
MR. DR. Sudargo Gautama, “Warga Negara dan Orang Asing”, Alumni,
Bandung, 1975.
1
Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Nuansa Aulia,
Bandung, 2013.
Siswanto Sunarso. 2014. Filasafat Hukum Pidana. Makasar. PT Raja Grafindo
Persada.
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2012. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,.
Jakarta: PT RajaGrafindo persada.
Suharsimi Arikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Suryono Soekatno,1975, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka.
Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan
Keimigrasian
Peraturan pemerintah nomor 32/1954, tentang Pendaftaran Orang Asing.
Jurnal & Artikel :
Dian Prayoso. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Pelantaran Anak oleh orang
tua kandung (skripsi) program sarjana, program sarjana Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Eliza Wulandari, Teknis Substantif Bidang Keimigrasian. Modul Best
Practice.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tahun 2020.
Najaruddin Safaat, Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor
Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang
Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, 2008, Thesis Universitas
Indonesia.
1
Nurrochman, Raden Roro Sity. Warga Negara Asing berdasarkan Pasal 68 ayat
(1) Undang-undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (tesis)
Universitas Muhammadiyah Malang.
Sanyoto, Penegakan Hukum Di Indonesia, 2008. Skripsi: Fakultas Hukum,
Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Collection
Citation
ARI MARSAL
Npm : 1880740037 et al., “PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG MEMBERIKAN DATA PALSU DAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN
(Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3822.
(Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3822.