TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PEMELIARAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PEMELIARAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BENGKULU
Description
Ruang terbuka hijau atau Green Open Space merupakan bagian dari
ruang terbuka yang dimiliki oleh publik. PentingnyaRuang Terbuka Hijau
(RTH) ditunjukkan dalam kesepakatan dari penyelenggaraan Konfrensi
Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brasil (1992) dan dipertegas
kembali dalam KTT Bumi II di Johanesburg, Afrika Selatan (2002), disepakati
bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)
minimal 30%.Ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian lebih lanjut
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang menyatakan bahwa
tujuan pembentukan Ruang Terbuka Hijau antara lain meningkatkan mutu
lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, dan bersih serta sebagai
sarana pembangunan lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna
untuk kepentingan masyarakat.Dan dalam perda Nomor 11 Tahun 20171
kota
Bengkulu tentang ruang terbuka hujau atau (RTH) itu harus 30%2
yang di bagi
menjadi dua 20% (RTH) publik dan 10% (RTH) privat penyedian (RTH)
publik itu di laksanakan pemerintah daerah seperti menyediakan taman kota ,
dan hutan kota sedangkan (RTH) privat menjadi tangung jawab pihak/lembaga
swasta dan masyarakat yang mendapat izin dari pemerintah kota Bengkulu.
ruang terbuka yang dimiliki oleh publik. PentingnyaRuang Terbuka Hijau
(RTH) ditunjukkan dalam kesepakatan dari penyelenggaraan Konfrensi
Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brasil (1992) dan dipertegas
kembali dalam KTT Bumi II di Johanesburg, Afrika Selatan (2002), disepakati
bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)
minimal 30%.Ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian lebih lanjut
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang menyatakan bahwa
tujuan pembentukan Ruang Terbuka Hijau antara lain meningkatkan mutu
lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, dan bersih serta sebagai
sarana pembangunan lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna
untuk kepentingan masyarakat.Dan dalam perda Nomor 11 Tahun 20171
kota
Bengkulu tentang ruang terbuka hujau atau (RTH) itu harus 30%2
yang di bagi
menjadi dua 20% (RTH) publik dan 10% (RTH) privat penyedian (RTH)
publik itu di laksanakan pemerintah daerah seperti menyediakan taman kota ,
dan hutan kota sedangkan (RTH) privat menjadi tangung jawab pihak/lembaga
swasta dan masyarakat yang mendapat izin dari pemerintah kota Bengkulu.
Creator
Abid Dwi Anugrah
Npm : 1974201046
Npm : 1974201046
Pembimbing
Hendri Padmi
Hendri Padmi
Penguji I
J.T.Pareke
J.T.Pareke
Penguji II
Mikho Ardinata
Mikho Ardinata
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPSUSTAKAAN
Date
14 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
BUKU :
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Cet.II, Jakarta:
Sinar Grafika, 1996, hlm. 16.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2005, hlm. 29
DR. lr. Ning Purnomohadi, MS, Ruang Terbuka Hijau Sebagai nsur
Utama Tata Ruang Kota, Direktorat Jenderal Penataan Ruang
2006.
Daud Silalahi, Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Bandung:
Penerbit Alumni,2001), h. 1
Irwansyah, Aspek Hukum Audit Lingkungan, YAPMA, Jakarta, 2013,
hlm. 11
N. H. T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan,
Penerbit Erlangga,Jakarta, 2004, hlm. 19
Nirwono Joga dan Iwan Isman, RTH 30% Resolusi (Kota) Hijau,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal 95
P Danurdara 2019, Perpustakan.uns.ac.id
Renda Zhabra sandi, Iskandar Iskandar, M. Yamani Komar, Penataan
ruang terbukahijau di Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032,
66
Solichin, A. W. (2017). Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke
Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi
Akasara, Jakarta.
Jurnal :
Wikipedia Ensiklopedia bebas, Ruang terbuka hijau pada 8 September 2021
Journal of Rural and Development Volume 1 No. 1 Februari 2010
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 3, Hal. 381-387
Susilowati Konsep Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Rancangan Jangka Menengah daerah Kota Bengkulu tahun 2013-2023
Undang-Undang
Perda Nomor 11 Tahun 2017
Perda Nomor 11 Tahun 2017 pasal 7 ayat 1
Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 3 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Cet.II, Jakarta:
Sinar Grafika, 1996, hlm. 16.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2005, hlm. 29
DR. lr. Ning Purnomohadi, MS, Ruang Terbuka Hijau Sebagai nsur
Utama Tata Ruang Kota, Direktorat Jenderal Penataan Ruang
2006.
Daud Silalahi, Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Bandung:
Penerbit Alumni,2001), h. 1
Irwansyah, Aspek Hukum Audit Lingkungan, YAPMA, Jakarta, 2013,
hlm. 11
N. H. T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan,
Penerbit Erlangga,Jakarta, 2004, hlm. 19
Nirwono Joga dan Iwan Isman, RTH 30% Resolusi (Kota) Hijau,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal 95
P Danurdara 2019, Perpustakan.uns.ac.id
Renda Zhabra sandi, Iskandar Iskandar, M. Yamani Komar, Penataan
ruang terbukahijau di Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032,
66
Solichin, A. W. (2017). Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke
Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Bumi
Akasara, Jakarta.
Jurnal :
Wikipedia Ensiklopedia bebas, Ruang terbuka hijau pada 8 September 2021
Journal of Rural and Development Volume 1 No. 1 Februari 2010
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 3, Hal. 381-387
Susilowati Konsep Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Rancangan Jangka Menengah daerah Kota Bengkulu tahun 2013-2023
Undang-Undang
Perda Nomor 11 Tahun 2017
Perda Nomor 11 Tahun 2017 pasal 7 ayat 1
Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 3 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004
Collection
Citation
Abid Dwi Anugrah
Npm : 1974201046 et al., “TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PEMELIARAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3829.