PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT BENGKULU UTARA)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT BENGKULU UTARA)

Description

Tujuan penelitian ini adalah untuk memutuskan penertiban pelanggaran
perkawinan sedarah (Penyelidikan kontekstual Polres Bengkulu Utara) dan untuk
menentukan variabel yang menyebabkan pelanggaran perkawinan silang oleh
ayah terhadap anak kandung. Penulis penelitian ini melakukan dua jenis
penelitian hukum empiris yang berbeda. Teknik pengumpulan data meliputi
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Menilik dampak lanjutan dari
peninjauan tersebut cenderung diduga bahwa: Penegakan hukum terhadap ayah
yang melakukan tindak pidana incest terhadap anak kandung (Studi Kasus Polres
Bengkulu Utara) Hal pertama yang dilakukan di TKP adalah mengamankan
daerah dan menjaga hal-hal yang sama. Atas nama Ketang Hadi Prayitno Als
Ketang, tersangka ditahan. Tersangka ditahan untuk kepentingan Ketang Hadi
Prayitno Als Ketang Wadah Lawianto. dinyatakan bersalah di pengadilan dan
secara meyakinkan, dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
hubungan seksual dengannya. Jika denda tidak dibayar, hukumannya termasuk
tiga bulan penjara. (Studi Kasus Polres Bengkulu Utara) faktor-faktor yang
menghambat penegak hukum memberantas tindak pidana incest yang dilakukan
bapak terhadap anak kandung Korban, misalnya, bersaksi takut sisi lain,
menghadapi tantangan karena tidak ada saksi yang menyaksikan tindakan
pemerkosa dalam kasus tersebut. Perlindungan terhadap anak sebagai korban
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sudah cukup. Banyaknya
kasus yang disingkirkan oleh pengadu yang juga korban atau penjaga gerbang,
lebih karena banyaknya masalah orientasi yang seringkali harus ditanggung
sendiri oleh korban perempuan, bidang kekuatan untuk gaya hidup, ajaran yang
ketat, dan adat istiadat. tempatkan perempuan yang selamat dari kebiadaban
seksual dalam keluarga di tempat yang sulit untuk melarikan diri dari lingkaran
kebrutalan yang mereka alami, dan umumnya akan bertanya-tanya apakah akan
mengungkap realitas kejahatan saat ini atau tidak, para korban bahkan merasa
sulit untuk mendapatkan dukungan dari keluarga dan jaringan mereka.

Creator

Revan Meirisco Elsa
Npm : 1974201183
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. BUKU:
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Guza Afnil, 2016. KUHAP Lengkap, ASA Mandiri: Jakarta,
Koerniatmanto Soetoprawiro, 2016. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
Indonesia Edisi Kedua. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Lamintang, P.A.F, 2010. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Citra
Aditya Bakti
Maulana M.N. 2010. Administrasi Kearsipan. Jakarta: Bharaka Karya Aksara
Moeljatno, 2018. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea
Subekti, 2013. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa
Sujarweni, V. 2014. Wiratna.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Waluyo. Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Soetandyo, Wignjosoebroto dalam Suparman Marzuki (et.al), 2017. Pelecehan
Seksual. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa .2011. Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Zainal Abidin, 2017. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafik
A. JURNAL :
Junaidi, E. 2021. Tinjauan Yuridis Mengenai Perkosaan Terhadap Anak Dalam
Keluarga (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
53
Lubis, M. R., dan Nurita, C. 2020. Tinjauan Yuridis Kasus Pencabulan Terhadap
Anak Diwilayah Kabupaten Deliserdang (Studi Kasus No. 116/Pid.
B/2011/Pn. Lp/Pb). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1).
Meilani, P. 2008. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak
Kandung (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta).
Sembiring, I. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah
Terhadap Anak Kandungnya (Studi Putusan No: 92/Pid./Sus/2013/Pn.
Slw.).
Tambunan, N. E. 2022. Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana
Atas Perbuatan Hubungan Seksual Sedarah (Incest) (Studi Putusan No.
15/Pid. Sus-Anak/2019/PN. Kot).
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
UU RI Nomor 17 Tahun 2016
UU RI Nomor 1 Tahun 2016
KUHP
KUHP Pasal 53 ayat 1
KUHP Pasal 308
KUHP Pasal 285

Collection

Citation

Revan Meirisco Elsa Npm : 1974201183 et al., “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT BENGKULU UTARA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3830.