PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMURNIAN MINERAL TANPA IZIN DI DESA TAMBANG SAWEAK KAB. LEBONG

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMURNIAN MINERAL TANPA IZIN DI DESA TAMBANG SAWEAK KAB. LEBONG

Description

Selain penambangan liar atau tambang tanpa hak, terdapat tindak pidana lain di
bidang pertambangan yaitu pemurnian mineral tanpa izin. Salah satunya yang
terjadi di Desa Saweak Kabupaten Lebong. Kejadian tindak pidana bermula ketika
terpidana yang bernama Harizon Als Son bin Ahmad Maidi melakukan tindak
pidana pemurnian emas ilegal dengan cara menyewa kolam dan alat
kelengkapannya. Terpidana H melakukan perendaman 700 karung bahan baku
tanah atau batu yang mengandung emas dimasukan kedalam kolam yang
kemudian diolah dan dimurnikan. Oleh karena itu peneliti akan melakukan
penelitian tentang Bagaimana penegakan hukum tindak pidana pemurnian mineral
Tanpa Izin Di Desa Tambang Saweak Kab. Lebong dan Apa hambatan yang
dihadapi penegak hukum dalam upaya penaggulangan tindak pidana pemurnian
mineral Tanpa Izin Di Desa Tambang Saweak Kab. LebongJenis penelitian ini
adalah penelitian hukum empiris, yaitu Penelitian hukum empiris merupakan
salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya
hukum di dalam masyarakat Faktor yang melatarbelakangi pelaku kejahatan untuk
melakukan tindak pidana pengolahan dan pemurnian bahan galian secara tidak sah
adalah kurangnya kesadaran hukum secara umum terhadap tanah tempat
dilakukannya penambangan, dan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam
upaya penegakan hukum tindak pidana pemurnian mineral tanpa izin yaitu
Kuantitas dan kualitas anggota penyidik dalam tiap-tiap unit yang belum
memadai, khususnya pada unit tindak pidana tertentu Di kantor Kepolisian Resort
LebongKoordinasi antara pihak kepolisian dengan Dinas Penanaman Modal
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong yang tidak efektif . Perlu
dilakukan sosialisasi lebih lanjut oleh pemerintah mengenai kewajiban-kewajiban
terhadap penambang rakyat, seperti kewajiban perizinan, pajak, dan lainnya, serta
perlu dilakukan peningkatan kuantitas dan kualitas penyidik di instansi kepolisian,
serta koordinasi yang baik antara DPMPTSP dan Pihak Kepolisian, agar
penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Creator

Deka
NPM : 1974201005
PEMBIMBING
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta, 2004.
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Stelsel pidana,
tindak pidana, teori-teori pemidanaan, dan batasan berlakunya hukum
pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 2001. Bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Ghalia
Indonesia Jakarta.
Bachtiar, B. 2019. Metode Penelitian Hukum. Pamulang, Universitas
Pamulang.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah penegakan hukum dan kebijakan
penanggulangan kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
H.Salim HS, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. RajaGrafindo
Prasada, Jakarta.
Hamzah, H. 2019. Metode Penelitian Hukum sebagai Suatu Pengantar.
Lampung, Universitas Lampung.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi.
Kamus besar bahasa Indonesia. 1999.
Lutfil Ansori. 2017. Reformasi Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum
Progresif. Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017.
M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan kriminal. Sinar Grafik. Jakarta
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram, Universitas Mataram.
Muhammad Andri Fauzan Kubis. 2013. Pertanggung jawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana penistaan agama melalui jejaring sosial dikaitkan
dengan undang-undang No 11
Muhammad Rusli, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer: PT.Citra Aditya
Bakti : Bandung
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif
dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
68
B. Jurnal
Bakri S. 2018. Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Kerusakan
Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Sungai Mandor
Kabupaten Landak. Jurnal Nestor Magister Hukum.
Mutiarin Dyah, Menejemen Birokrasi dan Kebijakan, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2014..
P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir, 1981, Delik-delik Khusus kejahatan
yang ditujukan Terdapat Hak Milik, Tarsito, Bandung,
Prof. Moeljatno, S.H. 2006. Asas-asas hukum pidana. Penerbit : RINEKA
CIPTA. Jakarta.
Sudrajat Nandang, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia, Pustaka
Yustisia, 2013, Yogyakarta.
Tongat, SH., M.Hum. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam
perspektif pembaharuan. Universiatas Muhammadiyah Malang Perss.
C. Website
Asshiddiqie, J. 2016. Penegakan Hukum. Dalam
http://www.jimly.com/makalah/ namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.
Diakses pada 05 Maret 2023 pukul 10:00 WIB..
Jacky miner, Teori Pertambangan I, (online) http://www.http./teori-pertambangani.html, diakses pada tanggal 05 Maret 2023 pukul 10:00 WIB.

Collection

Citation

Deka NPM : 1974201005 et al., “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMURNIAN MINERAL TANPA IZIN DI DESA TAMBANG SAWEAK KAB. LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3838.