TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR: BP / 85 / VIII /2022 / RESKRIM)

Dublin Core

Title

TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR: BP / 85 / VIII /2022 / RESKRIM)

Description

Di Kota Bengkulu Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 telah terjadi tindak
pidana Aborsi yang dilakukan oleh pelaku TY (18) dan pelaku WS (18) dengan cara
terlebih dahulu memesan obat penggugur kandungan melalui Online Shop dan
kemudian pergi bersama-sama menuju salah satu kamar penginapan yang ada Kota
Bengkulu dan melakukan kegiatan meminum obat merek Cytotex, pil berwarna
putih dan kuning serta obat berwarna merah yang di dapat dengan cara membeli di
Online Shop, setelah meminum obat tersebut pelaku TY (18) dan pelaku WS (18)
pulang ke kosannya, sesaat akan pulang tersebut terjadilah pendarahan pada pelaku
WS (18) dan kemudian pelaku TY (18) membawa pelakuWS (18) ke rumah sakit
dan melahirkan seorang bayi yang pada awalnya akan di sembunyikan di belakang
ember kamar mandi rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu, namun hal tersebut
diketahui oleh pihak rumah sakit dan bayi tersebut sempat dirawat oleh pihak rumah
sakit namun pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 07.00 wib bayi
tersebut meninggal dunia, sehingga penulis menganggap perlunya Aparat Penegak
Hukum juga mempelajari apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana
aborsi di Kepolisian Resor Kota Bengkulu dan penanganan terhadap pelaku tindak
pidana aborsi di Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana aborsi diKepolisian Resor Kota Bengkulu dan juga untuk mengetahui
dan menganalisis penanganan terhadap pelaku tindak pidana aborsi di Kepolisian
Resor Kota Bengkulu. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini termasuk
penelitian hukumempiris, Pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan
pendekatanpenelitian empiris, Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan
dalam penelitian ini mengunakan wawancara, Metode penelitian ini Induktif
dilakukan dengan cara menarik kesimpulan dari data yang bersifat khusus, lalu
menggunakan metode Deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari data
yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Hasil penelitian bahwa tinjauan
kriminologi pelaku tindak pidana aborsi di kepolisian resor kota bengkulu (studi
kasus berkas perkara nomor: bp / 85 / viii / 2022 / reskrim) dalam menangani
permasalahan tersebut penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta dalam menangani
permasalahan Anak sebagai pelaku tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu
memfokuskan diri pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak. Serta dalam pelaksanaanya Kepolisian juga berpedoman
pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik
Indonesia.

Creator

Rezki Adriyan Pratama
NPM : 1974201160
Pembimbing
Mikho Ardinata
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Hendi Satra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Abdulsyani, 2019, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
Andika Surya, Moh. 2019, Peran Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Dalam
Penanggulangan Aborsi Korban Perkosaan, UAJY, Yogyakarta.
Bambang Poernomo, 2021, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
C.S.T. Kansil, 2019, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Christine S.T Kansil, 2018, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana
untuk Tiap Orang, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Daud Ahmad, 2022, Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana aborsi,
Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2018, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Gramedia pustaka Utama, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2020, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2021, Kamus
Besar Bahasa Indonesia Cetakan Ke-2, Balai Pustaka, Jakarta.
Dewani Romli, 2018, Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum
Islam (Suatu Kajian Komparatif), Universitas Islam Negeri Raden
Intan, Lampung.
Efendi Erdianto, 2020, Hukum Pidana Indonesia, Pt Refika Aditama,
Bandung.
Handayani dan Mulyana, 2019, Tindak Pidana Aborsi, Penerbit Indeks,
Jakarta Barat.
Hasnil Basri Siregar, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Kelompok
Studi Hukum dan Masyarakat, Medan.
Marlisa Frisilia Saada, 2018, Tindakan Aborsi Yang Dilakukan Seseorang
Yang Belum Menikah Menurut KUHP, Universitas Samratulangi
Manado, Manado.
63
64
Marsaid, 2020, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perfektif Hukum
Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Noerfikri Offset, Palembang.
Miftahul Utami, 2021, Tindak pidana aborsi pemerkosaan perspektif
kesehatan, undang-undang dan hukum islam, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Palopo, Palopo.
Muhammad Ekaputra, 2019, Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2, Usu Press,
Medan.
Nurul Irfan, 2019, Hukum pidana Islam, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Pompe dalam buku Bambang Poernomo, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prodjodikiro Wirjono, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT.
Eresco, Bandung.
Riza Ari Pradana, 2021, Pencegahan tindak pidana aborsi melalui
pengawasan obat misoprostol (studi kasus pengawasan oleh balai
besar pengawas obat dan makanan / BBPOM Yogyakarta,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.
Soetandyo Wignyosoebroto, 2019, Hukum, Paradigma, Metode Dan
Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma, Jakarta.
Sofjan Sastrawidjaj, 2020, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai
Dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung.
Sudarto, 2018, Kriminologi Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan,
Poltea, Bogor.
Sudaryono, 2018, Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Suryono Ekototama, 2018, Abortus Provokatus bagi korban perkosaan
Perspektif Victimologi dan Hukum Pidana, Universitas Admajaya,
Yogyakarta.
Susanto. I.S, 2019, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta.
Syarifuddin Pettanasse, 2020, Mengenal Kriminologi, UNSRI, Palembang.
Tongat, 2020, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam
Kitab Undang-Undang Pidana, Djambatan, Jakarta.
65
Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, 2018, Kriminologi, PT. Raja Grafindo
Persada.
W.A Bonger, 2018, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Yulia Fauziyah-Cecep Triwibiwo, 2018, Bioteknologi Kesehatan,
Nuhamedika, Yogyakarta.
B. Jurnal
Luthfiana, dkk, 2018, Faktor-faktor yang Berpengaruh terhadap Kejadian
Abortus Inkomplit di RSUD Gambiran Kota Kediri, Jurnal Ilmu
Kesehatan, Kediri.
Wayan Resmini, 2019, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum
Tentang Aborsi, Jurnal Hukum, Mataram.
Widowati, Tndakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan di
Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 2021,
Halaman 24
C. Undang -Undang
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 346, 347, 348 dan 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Collection

Citation

Rezki Adriyan Pratama NPM : 1974201160 et al., “TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BENGKULU
(STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR: BP / 85 / VIII /2022 / RESKRIM),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3839.